Ikuti Kami

Kajian

Hukum Ziarah Kubur bagi Perempuan Haid

Hukum Ziarah Kubur Perempuan Haid
foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Hukum ziarah kubur seringkali menjadi masalah yang sering diperdebatkan. Kalangan ulama ada yang memperbolehkan, ada juga yang melarangnya. Permasalahan ini pun memunculkan pertanyaan baru tentang hukum ziarah kubur bagi perempuan. 

Hukum Ziarah Kubur

Dalam Islam, ziarah kubur (mengunjungi suatu makam) adalah suatu hal yang diperbolehkan. Meskipun pada awalnya ziarah kubur ini termasuk perbuatan yang dilarang. Keterangan ini berdasarkan sabda Rasulullah saw. yang salah satunya disebutkan di dalam kitab al-Mushannaf, juz 3, halaman 569 N0. 6708:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «إِنِّي ‌كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ ‌زِيَارَةِ ‌الْقُبُورِ فَزُورُوهَا، فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ

Artinya: Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya aku pernah melarang kalian untuk menziarahi kuburan. Akan tetapi (sekarang) ziarahilah karena sesungguhnya ziarah kubur itu mengingatkanmu tentang akhirat.”

Berdasarkan hadis tersebut dapat diketahui bahwa hukum dari ziarah kubur pada dasarnya adalah boleh. Akan tetapi, ada perbedaan hukum ziarah kubur bagi laki-laki dan perempuan. Hukum ziarah bagi laki-laki adalah sunnah berdasarkan ijma ulama sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Nawawi  tentang kutipan Imam al-‘Abdary di dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab juz 5 halaman 310.

(‌أَمَّا) ‌الْأَحْكَامُ ‌فَاتَّفَقَتْ ‌نُصُوصُ ‌الشَّافِعِيِّ وَالْأَصْحَابِ عَلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِلرِّجَالِ زِيَارَةُ الْقُبُورِ وَهُوَ قَوْلُ الْعُلَمَاءِ كَافَّةً نَقَلَ الْعَبْدَرِيُّ فِيهِ إجْمَاعَ الْمُسْلِمِينَ

Artinya: “Adapun hukum (ziarah kubur), menurut teks-teks Syafi’i dan ashabus Syafi’i sepakat bahwa hukum ziarah kubur bagi laki-laki adalah sunnah. Ini adalah pendapat seluruh ulama.  al-Abdary menukil pendapat ini pada ijma ulama.” 

Hukum Ziarah Kubur bagi Perempuan Haid

Sedangkan hukum ziarah kubur bagi perempuan berbeda pendapat di kalangan ulama. Syihabuddin al-Ramli di dalam kitab Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, juz 3. halaman 36-37 menyebutkan empat pendapat tentang hukum ziarah kubur bagi perempuan.

Baca Juga:  Dua Penyakit Hati yang Membuat Amal Baik Sulit Diterima

Pertama, makruh. Ziarah kubur dimakruhkan bagi perempuan karena biasanya perempuan akan berlarut-larut dalam kesedihan. Akan tetapi, kemakruhan ini tidak sampai ke taraf haram lantaran terdapat hadis yang menunjukkan bahwa Rasulullah tidak melarang Sayyidah Aisyah untuk ziarah kubur dan memberikan bacaan yang harus dibaca ketika ziarah kubur.

Kedua, haram. Hukum ini berdasar pada hadis Rasulullah yang mengatakan bahwa Allah akan melaknat perempuan yang melakukan ziarah kubur. Akan tetapi, pendapat ini baru berlaku ketika perempuan yang melakukan ziarah kubur sangat berduka, menangis, dan meratap secara tidak wajar.

Ketiga, mubah. Ziarah kubur diperbolehkan bagi perempuan ketika aman dari fitnah karena mengamalkan hukum asal dari ziarah kubur.

Keempat, sunnah. Hukum ini berlaku ketika yang diziarahi adalah makam Rasulullah saw., para nabi, dan para wali. Hukum menziarahi makam orang-orang mulia ini tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan karena menziarahi makam para nabi dan para wali adalah bentuk mendekatkan diri kepada Allah baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Berdasarkan keterangan ini dapat disimpulkan bahwa hukum ziarah kubur bagi perempuan tidak dilarang meskipun ada pendapat yang menyatakan bahwa hukum ziarah kubur bagi perempuan adalah makruh. Oleh karena itu, perempuan boleh saja melakukan ziarah kubur meskipun dalam kondisi haid. Tidak ada keterangan khusus tentang larangan ziarah kubur bagi perempuan yang sedang haid.

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi perempuan yang ziarah kubur ketika haid. Dalam proses ziarah, biasanya ada pembacaan yasin, tahlil, surah  Al-Fatihah dan sebagainya yang mengandung unsur Alquran. Dalam hal ini, perempuan haid tetap dilarang membaca Alquran dan memegang mushaf.

Sehingga ketika ziarah kubur dalam kondisi haid, perempuan diharamkan untuk ikut serta membacakan ayat Alquran dan memegang mushaf. Sedangkan untuk mendoakan mayit dan membaca shalawat dan zikir tetap boleh dilakukan.

Baca Juga:  Apa yang Harus Dilakukan Apabila Merasa Keluar Angin Saat Shalat?

Singkatnya, hukum ziarah kubur bagi perempuan haid adalah tidak dilarang selama perempuan tersebut tidak sedih ataupun meratap secara tidak wajar dan tidak membaca ataupun memegang Alquran ketika sedang ziarah kubur.

Semoga bermanfaat

Rekomendasi

Doa Yang Rasulullah Ajarkan Untuk Dibaca Selama Bulan Ramadan Doa Yang Rasulullah Ajarkan Untuk Dibaca Selama Bulan Ramadan

Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid?

Doa ketika perempuan haid Doa ketika perempuan haid

Doa yang Diajarkan Sayyidah Aisyah Ketika Perempuan Haid

Perempuan Haid Menyentuh Alquran Perempuan Haid Menyentuh Alquran

Hukum Perempuan Haid Menyentuh Mushaf Alquran

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Kehadiran Alquran Memuliakan Perempuan Haid

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Kajian

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Muslimah Daily

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar? Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Ibadah

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ibadah

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual

Rawannya Pelecehan Seksual di Transportasi Umum dan Urgensitas RUU PKS

Kajian

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Ibadah

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect