Ikuti Kami

Kajian

Hukum Ziarah Kubur bagi Perempuan Haid

Hukum Ziarah Kubur Perempuan Haid
foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Hukum ziarah kubur seringkali menjadi masalah yang sering diperdebatkan. Kalangan ulama ada yang memperbolehkan, ada juga yang melarangnya. Permasalahan ini pun memunculkan pertanyaan baru tentang hukum ziarah kubur bagi perempuan. 

Hukum Ziarah Kubur

Dalam Islam, ziarah kubur (mengunjungi suatu makam) adalah suatu hal yang diperbolehkan. Meskipun pada awalnya ziarah kubur ini termasuk perbuatan yang dilarang. Keterangan ini berdasarkan sabda Rasulullah saw. yang salah satunya disebutkan di dalam kitab al-Mushannaf, juz 3, halaman 569 N0. 6708:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «إِنِّي ‌كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ ‌زِيَارَةِ ‌الْقُبُورِ فَزُورُوهَا، فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ

Artinya: Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya aku pernah melarang kalian untuk menziarahi kuburan. Akan tetapi (sekarang) ziarahilah karena sesungguhnya ziarah kubur itu mengingatkanmu tentang akhirat.”

Berdasarkan hadis tersebut dapat diketahui bahwa hukum dari ziarah kubur pada dasarnya adalah boleh. Akan tetapi, ada perbedaan hukum ziarah kubur bagi laki-laki dan perempuan. Hukum ziarah bagi laki-laki adalah sunnah berdasarkan ijma ulama sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Nawawi  tentang kutipan Imam al-‘Abdary di dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab juz 5 halaman 310.

(‌أَمَّا) ‌الْأَحْكَامُ ‌فَاتَّفَقَتْ ‌نُصُوصُ ‌الشَّافِعِيِّ وَالْأَصْحَابِ عَلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِلرِّجَالِ زِيَارَةُ الْقُبُورِ وَهُوَ قَوْلُ الْعُلَمَاءِ كَافَّةً نَقَلَ الْعَبْدَرِيُّ فِيهِ إجْمَاعَ الْمُسْلِمِينَ

Artinya: “Adapun hukum (ziarah kubur), menurut teks-teks Syafi’i dan ashabus Syafi’i sepakat bahwa hukum ziarah kubur bagi laki-laki adalah sunnah. Ini adalah pendapat seluruh ulama.  al-Abdary menukil pendapat ini pada ijma ulama.” 

Hukum Ziarah Kubur bagi Perempuan Haid

Sedangkan hukum ziarah kubur bagi perempuan berbeda pendapat di kalangan ulama. Syihabuddin al-Ramli di dalam kitab Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, juz 3. halaman 36-37 menyebutkan empat pendapat tentang hukum ziarah kubur bagi perempuan.

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Haid Membaca Yasin?

Pertama, makruh. Ziarah kubur dimakruhkan bagi perempuan karena biasanya perempuan akan berlarut-larut dalam kesedihan. Akan tetapi, kemakruhan ini tidak sampai ke taraf haram lantaran terdapat hadis yang menunjukkan bahwa Rasulullah tidak melarang Sayyidah Aisyah untuk ziarah kubur dan memberikan bacaan yang harus dibaca ketika ziarah kubur.

Kedua, haram. Hukum ini berdasar pada hadis Rasulullah yang mengatakan bahwa Allah akan melaknat perempuan yang melakukan ziarah kubur. Akan tetapi, pendapat ini baru berlaku ketika perempuan yang melakukan ziarah kubur sangat berduka, menangis, dan meratap secara tidak wajar.

Ketiga, mubah. Ziarah kubur diperbolehkan bagi perempuan ketika aman dari fitnah karena mengamalkan hukum asal dari ziarah kubur.

Keempat, sunnah. Hukum ini berlaku ketika yang diziarahi adalah makam Rasulullah saw., para nabi, dan para wali. Hukum menziarahi makam orang-orang mulia ini tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan karena menziarahi makam para nabi dan para wali adalah bentuk mendekatkan diri kepada Allah baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Berdasarkan keterangan ini dapat disimpulkan bahwa hukum ziarah kubur bagi perempuan tidak dilarang meskipun ada pendapat yang menyatakan bahwa hukum ziarah kubur bagi perempuan adalah makruh. Oleh karena itu, perempuan boleh saja melakukan ziarah kubur meskipun dalam kondisi haid. Tidak ada keterangan khusus tentang larangan ziarah kubur bagi perempuan yang sedang haid.

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi perempuan yang ziarah kubur ketika haid. Dalam proses ziarah, biasanya ada pembacaan yasin, tahlil, surah  Al-Fatihah dan sebagainya yang mengandung unsur Alquran. Dalam hal ini, perempuan haid tetap dilarang membaca Alquran dan memegang mushaf.

Sehingga ketika ziarah kubur dalam kondisi haid, perempuan diharamkan untuk ikut serta membacakan ayat Alquran dan memegang mushaf. Sedangkan untuk mendoakan mayit dan membaca shalawat dan zikir tetap boleh dilakukan.

Baca Juga:  Perempuan Dilarang Ziarah Kubur, Benarkah?

Singkatnya, hukum ziarah kubur bagi perempuan haid adalah tidak dilarang selama perempuan tersebut tidak sedih ataupun meratap secara tidak wajar dan tidak membaca ataupun memegang Alquran ketika sedang ziarah kubur.

Semoga bermanfaat

Rekomendasi

Doa Yang Rasulullah Ajarkan Untuk Dibaca Selama Bulan Ramadan Doa Yang Rasulullah Ajarkan Untuk Dibaca Selama Bulan Ramadan

Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid?

Doa ketika perempuan haid Doa ketika perempuan haid

Doa yang Diajarkan Sayyidah Aisyah Ketika Perempuan Haid

Perempuan Haid Menyentuh Alquran Perempuan Haid Menyentuh Alquran

Hukum Perempuan Haid Menyentuh Mushaf Alquran

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Kehadiran Alquran Memuliakan Perempuan Haid

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Muslimah Daily

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Kajian

Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Tafsir Q.S An-Nisa’ Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Khazanah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu? Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Ibadah

Imam Nahe'i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur'an Imam Nahe'i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur'an

Imam Nahe’i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur’an

Kajian

fisik perempuan fisik perempuan

Perempuan dan Fisiknya (2)

Diari

Trending

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Connect