Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

makmum fardhu orang sunnah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.ComShalat berjamaah dianggap sebagai shalat yang lebih utama, terutama dari segi ganjaran, karena merujuk pada sebuah hadis. Dalam pelaksanaannya, seorang makmum harus mengikuti gerakan imam di setiap rukunnya. Ia tidak boleh mendahului atau tertinggal lebih dari 2 rukun. 

Namun beberapa kali ditemukan, seseorang yang shalat fardhu menjadi makmum masbuk kepada orang yang sedang melaksanakan shalat sunnah. Sahkah bila ia shalat fardhu dengan menjadi makmum kepada orang yang melaksanakan shalat sunnah?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita ketahui tentang keutamaan melaksanakan shalat berjamaah. Dalil keutamaan ini merujuk pada sebuah hadis riwayat Abdullah bin Umar yang tercatat dalam kitab Shahih Bukhari.

صَلَاةُ الجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الفَذِّ بسَبْعٍ وعِشْرِينَ دَرَجَةً

Artinya: Shalat jamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan selisih 27 derajat ganjarannya (HR. Bukhari)

Adanya keutamaan melaksanakan shalat jamaah, mendorong setiap muslim agar melakukan shalat bersama-sama daripada sendirian. Anjuran ini juga memupuk rasa persaudaraan dan persatuan umat muslim. 

Mengenai hukum melaksanakan shalat fardhu dengan menjadi makmum kepada orang yang shalat sunnah ternyata telah banyak dibahas oleh para ulama terdahulu. Ada dua pendapat mengenai hal ini; sebagian ulama mengatakan bahwa shalat fardhunya sah, sebagian lainnya tidak karena terdapat dua riwayat yang bertentangan. Riwayat pertama menjelaskan bahwa makmum harus mengikuti imam dalam setiap rukun. Sedangkan riwayat kedua mengatakan bahwa Nabi pernah menjadi imam shalat fardhu sedangkan saat itu ia sendiri shalat sunnah.

Pendapat Ulama yang Mengatakan Sah

Mayoritas ulama mengatakan bahwa sah hukumnya menjadi makmum kepada orang yang shalat sunnah. Pasalnya, perbedaan jenis shalat tidak menjadi syarat dalam shalat jamaah. 

Baca Juga:  Enam Syarat Shalat Jumat yang Harus Dipenuhi

Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menyebutkan, “menurut mazhab kami, seseorang yang melaksanakan sunnah dan fardhu boleh bermakmum kepada orang yang shalat wajib maupun sunnah.

Begitu juga Ibnu Qudamah, salah satu ulama mazhab Hambali dalam kitab al-Mughni mengatakan bahwa boleh hukumnya. Pendapat ini diikuti oleh beberapa ulama lain seperti Ismail bin Sa’id dan Abu Daud. Bahkan Ibnu Hazm ad-Dzahiri juga berpendapat yang senada. 

Dari mana para ulama tersebut merujuk? 

Mereka merujuk pada sebuah hadis yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad menjadi Imam bagi kaumnya yang shalat wajib meski Nabi sendiri melaksanakan shalat sunnah. Keterangan dinukil dari kitab Ma’rifatus Sunan wal Atsar” karya Imam Baihaqi, 

Suatu hari Muadz melaksanakan shalat Isya bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian beliau pergi menuju kaumnya dan melaksanakan shalat sunnah sedangkan kaumnya melaksanakan shalat Isya.”

Imam al-Hafidz al-Iraqi dalam kitab Tharhu at-Tatsrib memberi penjelasan terhadap hadis yang berbunyi, 

Dijadikannya Imam adalah untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihnya. Jika ia rukuk maka rukuklah kalian, jika ia mengucapkan ‘SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH’ maka ucapkanlah, ‘RABBANAA LAKAL HAMDU’. Jika ia sujud maka sujudlah kalian, jika ia shalat dengan duduk maka shalatlah kalian semuanya dengan duduk, dan luruskanlah shaf, karena lurusnya shaf merupakan bagian dari sempurnanya shalat.” (HR. Bukhari)

dengan mengatakan bahwa hadis ini adalah syarat mengikuti Imam dari segi rukun gerakan saja bukan rukun niat. 

Pendapat yang Mengatakan Tidak Sah

Meski begitu, beberapa ulama juga ada yang berpendapat bahwa seseorang yang melaksanakan shalat wajib bermakmum kepada orang yang shalat sunnah adalah tidak sah. Mereka juga merujuk pada hadis yang sama mengenai kewajiban seseorang mengikuti imam. Akan tetapi, mereka berpendapat bahwa dalam hadis tersebut tidak membedakan antara rukun gerakan dan rukun perkataan. 

Baca Juga:  Islam dan Ibadah yang Tak Hanya Aktivitas Ritual

Demikian keterangan mengenai menjadi makmum shalat fardhu atau wajib kepada orang yang sedang melaksanakan shalat sunnah. Kesimpulannya, pendapat ulama yang membolehkannya lebih unggul karena lebih kuat dan lebih banyak diikuti oleh para ulama lain dengan alasan keterangan hadis yang mengatakan bahwa Nabi pernah menjadi imam bagi makmum yang shalat wajib padahal Nabi sedang melakukan shalat sunnah. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

penyebab sujud sahwi cara penyebab sujud sahwi cara

Penyebab Sujud Sahwi dan Tata Cara Melakukannya

shalat pakaian Air hujan shalat pakaian Air hujan

Hukum Shalat dengan Pakaian yang Terkena Air Hujan

Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Hikmah di Balik Bacaan Keras dan Lirih dalam Shalat

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect