Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

makmum fardhu orang sunnah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.ComShalat berjamaah dianggap sebagai shalat yang lebih utama, terutama dari segi ganjaran, karena merujuk pada sebuah hadis. Dalam pelaksanaannya, seorang makmum harus mengikuti gerakan imam di setiap rukunnya. Ia tidak boleh mendahului atau tertinggal lebih dari 2 rukun. 

Namun beberapa kali ditemukan, seseorang yang shalat fardhu menjadi makmum masbuk kepada orang yang sedang melaksanakan shalat sunnah. Sahkah bila ia shalat fardhu dengan menjadi makmum kepada orang yang melaksanakan shalat sunnah?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita ketahui tentang keutamaan melaksanakan shalat berjamaah. Dalil keutamaan ini merujuk pada sebuah hadis riwayat Abdullah bin Umar yang tercatat dalam kitab Shahih Bukhari.

صَلَاةُ الجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الفَذِّ بسَبْعٍ وعِشْرِينَ دَرَجَةً

Artinya: Shalat jamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan selisih 27 derajat ganjarannya (HR. Bukhari)

Adanya keutamaan melaksanakan shalat jamaah, mendorong setiap muslim agar melakukan shalat bersama-sama daripada sendirian. Anjuran ini juga memupuk rasa persaudaraan dan persatuan umat muslim. 

Mengenai hukum melaksanakan shalat fardhu dengan menjadi makmum kepada orang yang shalat sunnah ternyata telah banyak dibahas oleh para ulama terdahulu. Ada dua pendapat mengenai hal ini; sebagian ulama mengatakan bahwa shalat fardhunya sah, sebagian lainnya tidak karena terdapat dua riwayat yang bertentangan. Riwayat pertama menjelaskan bahwa makmum harus mengikuti imam dalam setiap rukun. Sedangkan riwayat kedua mengatakan bahwa Nabi pernah menjadi imam shalat fardhu sedangkan saat itu ia sendiri shalat sunnah.

Pendapat Ulama yang Mengatakan Sah

Mayoritas ulama mengatakan bahwa sah hukumnya menjadi makmum kepada orang yang shalat sunnah. Pasalnya, perbedaan jenis shalat tidak menjadi syarat dalam shalat jamaah. 

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Memotong Kuku dan Rambut bagi yang Hendak Berkurban?

Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menyebutkan, “menurut mazhab kami, seseorang yang melaksanakan sunnah dan fardhu boleh bermakmum kepada orang yang shalat wajib maupun sunnah.

Begitu juga Ibnu Qudamah, salah satu ulama mazhab Hambali dalam kitab al-Mughni mengatakan bahwa boleh hukumnya. Pendapat ini diikuti oleh beberapa ulama lain seperti Ismail bin Sa’id dan Abu Daud. Bahkan Ibnu Hazm ad-Dzahiri juga berpendapat yang senada. 

Dari mana para ulama tersebut merujuk? 

Mereka merujuk pada sebuah hadis yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad menjadi Imam bagi kaumnya yang shalat wajib meski Nabi sendiri melaksanakan shalat sunnah. Keterangan dinukil dari kitab Ma’rifatus Sunan wal Atsar” karya Imam Baihaqi, 

Suatu hari Muadz melaksanakan shalat Isya bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian beliau pergi menuju kaumnya dan melaksanakan shalat sunnah sedangkan kaumnya melaksanakan shalat Isya.”

Imam al-Hafidz al-Iraqi dalam kitab Tharhu at-Tatsrib memberi penjelasan terhadap hadis yang berbunyi, 

Dijadikannya Imam adalah untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihnya. Jika ia rukuk maka rukuklah kalian, jika ia mengucapkan ‘SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH’ maka ucapkanlah, ‘RABBANAA LAKAL HAMDU’. Jika ia sujud maka sujudlah kalian, jika ia shalat dengan duduk maka shalatlah kalian semuanya dengan duduk, dan luruskanlah shaf, karena lurusnya shaf merupakan bagian dari sempurnanya shalat.” (HR. Bukhari)

dengan mengatakan bahwa hadis ini adalah syarat mengikuti Imam dari segi rukun gerakan saja bukan rukun niat. 

Pendapat yang Mengatakan Tidak Sah

Meski begitu, beberapa ulama juga ada yang berpendapat bahwa seseorang yang melaksanakan shalat wajib bermakmum kepada orang yang shalat sunnah adalah tidak sah. Mereka juga merujuk pada hadis yang sama mengenai kewajiban seseorang mengikuti imam. Akan tetapi, mereka berpendapat bahwa dalam hadis tersebut tidak membedakan antara rukun gerakan dan rukun perkataan. 

Baca Juga:  Bolehkah Menyerahkan Zakat Kepada Anggota Keluarga?

Demikian keterangan mengenai menjadi makmum shalat fardhu atau wajib kepada orang yang sedang melaksanakan shalat sunnah. Kesimpulannya, pendapat ulama yang membolehkannya lebih unggul karena lebih kuat dan lebih banyak diikuti oleh para ulama lain dengan alasan keterangan hadis yang mengatakan bahwa Nabi pernah menjadi imam bagi makmum yang shalat wajib padahal Nabi sedang melakukan shalat sunnah. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

penyebab sujud sahwi cara penyebab sujud sahwi cara

Penyebab Sujud Sahwi dan Tata Cara Melakukannya

shalat pakaian Air hujan shalat pakaian Air hujan

Hukum Shalat dengan Pakaian yang Terkena Air Hujan

Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Hikmah di Balik Bacaan Keras dan Lirih dalam Shalat

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025 Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Berita

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Keluarga

Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Hak-Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Keluarga

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Muslimah Daily

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Dunia Membutuhkan Sains dan Sains Membutuhkan Perempuan

Muslimah Daily

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Connect