Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

makmum fardhu orang sunnah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.ComShalat berjamaah dianggap sebagai shalat yang lebih utama, terutama dari segi ganjaran, karena merujuk pada sebuah hadis. Dalam pelaksanaannya, seorang makmum harus mengikuti gerakan imam di setiap rukunnya. Ia tidak boleh mendahului atau tertinggal lebih dari 2 rukun. 

Namun beberapa kali ditemukan, seseorang yang shalat fardhu menjadi makmum masbuk kepada orang yang sedang melaksanakan shalat sunnah. Sahkah bila ia shalat fardhu dengan menjadi makmum kepada orang yang melaksanakan shalat sunnah?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita ketahui tentang keutamaan melaksanakan shalat berjamaah. Dalil keutamaan ini merujuk pada sebuah hadis riwayat Abdullah bin Umar yang tercatat dalam kitab Shahih Bukhari.

صَلَاةُ الجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الفَذِّ بسَبْعٍ وعِشْرِينَ دَرَجَةً

Artinya: Shalat jamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan selisih 27 derajat ganjarannya (HR. Bukhari)

Adanya keutamaan melaksanakan shalat jamaah, mendorong setiap muslim agar melakukan shalat bersama-sama daripada sendirian. Anjuran ini juga memupuk rasa persaudaraan dan persatuan umat muslim. 

Mengenai hukum melaksanakan shalat fardhu dengan menjadi makmum kepada orang yang shalat sunnah ternyata telah banyak dibahas oleh para ulama terdahulu. Ada dua pendapat mengenai hal ini; sebagian ulama mengatakan bahwa shalat fardhunya sah, sebagian lainnya tidak karena terdapat dua riwayat yang bertentangan. Riwayat pertama menjelaskan bahwa makmum harus mengikuti imam dalam setiap rukun. Sedangkan riwayat kedua mengatakan bahwa Nabi pernah menjadi imam shalat fardhu sedangkan saat itu ia sendiri shalat sunnah.

Pendapat Ulama yang Mengatakan Sah

Mayoritas ulama mengatakan bahwa sah hukumnya menjadi makmum kepada orang yang shalat sunnah. Pasalnya, perbedaan jenis shalat tidak menjadi syarat dalam shalat jamaah. 

Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menyebutkan, “menurut mazhab kami, seseorang yang melaksanakan sunnah dan fardhu boleh bermakmum kepada orang yang shalat wajib maupun sunnah.

Baca Juga:  Siapa Itu Mualaf dan Sampai Kapan Disebut Mualaf?

Begitu juga Ibnu Qudamah, salah satu ulama mazhab Hambali dalam kitab al-Mughni mengatakan bahwa boleh hukumnya. Pendapat ini diikuti oleh beberapa ulama lain seperti Ismail bin Sa’id dan Abu Daud. Bahkan Ibnu Hazm ad-Dzahiri juga berpendapat yang senada. 

Dari mana para ulama tersebut merujuk? 

Mereka merujuk pada sebuah hadis yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad menjadi Imam bagi kaumnya yang shalat wajib meski Nabi sendiri melaksanakan shalat sunnah. Keterangan dinukil dari kitab Ma’rifatus Sunan wal Atsar” karya Imam Baihaqi, 

Suatu hari Muadz melaksanakan shalat Isya bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian beliau pergi menuju kaumnya dan melaksanakan shalat sunnah sedangkan kaumnya melaksanakan shalat Isya.”

Imam al-Hafidz al-Iraqi dalam kitab Tharhu at-Tatsrib memberi penjelasan terhadap hadis yang berbunyi, 

Dijadikannya Imam adalah untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihnya. Jika ia rukuk maka rukuklah kalian, jika ia mengucapkan ‘SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH’ maka ucapkanlah, ‘RABBANAA LAKAL HAMDU’. Jika ia sujud maka sujudlah kalian, jika ia shalat dengan duduk maka shalatlah kalian semuanya dengan duduk, dan luruskanlah shaf, karena lurusnya shaf merupakan bagian dari sempurnanya shalat.” (HR. Bukhari)

dengan mengatakan bahwa hadis ini adalah syarat mengikuti Imam dari segi rukun gerakan saja bukan rukun niat. 

Pendapat yang Mengatakan Tidak Sah

Meski begitu, beberapa ulama juga ada yang berpendapat bahwa seseorang yang melaksanakan shalat wajib bermakmum kepada orang yang shalat sunnah adalah tidak sah. Mereka juga merujuk pada hadis yang sama mengenai kewajiban seseorang mengikuti imam. Akan tetapi, mereka berpendapat bahwa dalam hadis tersebut tidak membedakan antara rukun gerakan dan rukun perkataan. 

Demikian keterangan mengenai menjadi makmum shalat fardhu atau wajib kepada orang yang sedang melaksanakan shalat sunnah. Kesimpulannya, pendapat ulama yang membolehkannya lebih unggul karena lebih kuat dan lebih banyak diikuti oleh para ulama lain dengan alasan keterangan hadis yang mengatakan bahwa Nabi pernah menjadi imam bagi makmum yang shalat wajib padahal Nabi sedang melakukan shalat sunnah. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

penyebab sujud sahwi cara penyebab sujud sahwi cara

Penyebab Sujud Sahwi dan Tata Cara Melakukannya

shalat pakaian Air hujan shalat pakaian Air hujan

Hukum Shalat dengan Pakaian yang Terkena Air Hujan

Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Hikmah di Balik Bacaan Keras dan Lirih dalam Shalat

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Shafiyyah binti Huyay, Perempuan Yahudi yang Masuk Islam dan Jadi Istri Nabi

Khazanah

Makna Tawakkal atau Berserah Diri kepada Allah

Ibadah

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

Ibadah

Umar perhatian kaum perempuan Umar perhatian kaum perempuan

Kisah Umar bin Khattab yang Sangat Perhatian kepada Kaum Perempuan

Khazanah

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Parenting Islami: Mendidik Generasi Tauhid di Era Modern

Keluarga

sahabat tabi'in memperbolehkan musik sahabat tabi'in memperbolehkan musik

Beberapa Nama Sahabat Nabi dan Tabi’in yang Memperbolehkan Musik

Khazanah

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Alasan Fatimah Mendapat Julukan az-Zahra

Khazanah

Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

Kajian

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Connect