Ikuti Kami

Kajian

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

flek cokelat sebelum haid
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Sebagai perempuan, tentu ada yang pernah mengalami flek cokelat sebelum haid. Hal ini pastinya menimbulkan rasa risih dan muncul perasaan bingung, apakah dengan munculnya cokelat sebelum haid ini masih diperbolehkan shalat,  mengingat salah satu syarat shalat yakni bersih dari najis atau dalam kondisi suci. 

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa flek cokelat merupakan bercak darah yang keluar selama satu atau dua hari. Tidak perlu takut, sebab flek cokelat yang muncul sebelum haid adalah hal yang wajar dan tidak membahayakan.

Flek ini dapat muncul disebabkan stres maupun kelelahan sehingga mengakibatkan gangguan pada hormon reproduksi. Flek coklat yang keluar sebelum masa haid bisa jadi tanda adanya gangguan kesehatan lain. Semisal sisa pendarahan pada mulut rahim atau gangguan hormon. Cairan yang keluar dari kelamin perempuan dibedakan menjadi dua; satu, shufrah yaitu cairan berwarna kekuningan. Dua, kudrah yaitu cairan keruh berwarna kecoklatan.

Berikut beberapa hadis yang membahas perihal masalah tersebut:

Hadis pertama yakni hadis riwayat bukhari, sebagai berikut :

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ مُحَمَّدٍ، عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ: كُنَّا لَا نَعُدُّ الْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ شَيْئًا

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id, ia berkata, telah menceritakan kepada Ismail dari Ayub dari Muhammad dari Ummu Athiyah, berkata, “Kami tidak menganggap sebagai haid pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah bersuci.” (HR. Bukhari no. 320)

Turut menjelaskan definisi dari kudrah dan shufrah, Ibnu Abdil Bar, salah satu ulama Malikiyah menulis dalam al-Istidzkar, jilid 1, halaman 325: https://shamela.ws/book/1722/314

القياس أن الصفرة والكدرة قبل الحيض وبعده سواء، كما أن الحيض في كل زمان سواء

Baca Juga:  Beberapa Macam Talak dan Hukumnya

Artinya: “Kesimpulan yang benar menunjukkan bahwa shufrah dan kudrah sebelum haid dan pasca-haid statusnya sama. Sebagaimana haid dalam semua waktu statusnya sama.” 

Oleh sebab itu, flek kecoklatan yang keluar sebelum haid dibedakan menjadi dua keadaan: 

Pertama, Flek Coklat Dihukumi sebagai Darah Haid

Jika flek cokelat muncul dilanjutkan dengan haid atau bersamaan dengan tanda-tanda ketika seseorang mengalami haid, seperti nyeri perut, sakit pinggang atau kontraksi tubuh lainnya, para ulama mengartikan flek seperti ini sebagai haid dan dihukumi sebagai hukum darah haid.

Sebagaimana Imam Ibnu Baz dalam kitab Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, jilid 29,  halaman 116, memberikan penjelasan untuk shufrah dan kudrah yang keluar sebelum haid ;

إن كانت هذه الكدرة والصفرة البنية جاءت في أعقاب الحيض في آخره غير منفصلة فهي منه، أو جاءت في أوله غير منفصلة فهي منه

Artinya: “Jika kudrah dan sufrah ini keluar setelah haid, di akhir haid dan tidak putus, maka ia bagian dari haid. Dianggap sebagai haid juga Jika keluar sebelum haid dan tidak putus dengan darah haid.” 

Kedua, Flek Berbeda dengan Haid 

Jika keluarnya flek cokelat atau kekuningan  tidak dilanjutkan dengan haid, tidak disertai rasa sakit atau nyeri di perut, maka tidak dinilai sebagai darah haid dan tidak berlaku hukum haid. Dalam artian, tetap wajib mengerjakan shalat dan ibadah lainnya.

Sebagaimana Imam Ibnu Utsaimin dalam kitab Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, jilid 11 juz 210 menjabarkan bahwasannya:

تقول أم عطية ـ رضي الله عنها: كنا لا نعد الصفرة والكدرة بعد الطهر شيئاً، وعلى هذا، فهذه الكدرة التي سبقت الحيض لا يظهر لي أنها حيض، لا سيما إذا كانت أتت قبل العادة ولم يكن علامات للحيض من المغص ووجع الظهر ونحو ذلك

Baca Juga:  Empat Hikmah Haid bagi Perempuan

Artinya: Ummu Athiyah berkata, “Kami tidak menganggap shufrah dan kudrah yang keluar pasca-haid sebagai bagian dari haid.” Karena itu, kudrah yang keluar menjelang haid, menurutku tidak disebut haid, terlebih jika keluar sebelum waktu kebiasaan haid dan tidak disertai tanda-tanda haid, seperti sakit perut, sakit pinggul atau semacamnya.

Jadi, jika muncul flek cokelat ketika memasuki masa haid maka flek cokelat itu termasuk dari bagian siklus haid. Karena dihukumi sebagai darah haid, maka ia tidak diperbolehkan menunaikan shalat atau ibadah lainnya.

Sedangkan jika flek cokelat muncul selain pada masa haid. Maka, flek coklat bukanlah darah haid, sehingga diperbolehkan untuk menunaikan shalat dan ibadah lainnya. Oleh karenanya, dianjurkan untuk berwudhu ketika memasuki waktu shalat lima waktu. 

 

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang? Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

puasa asyura bulan muharram puasa asyura bulan muharram

Keutamaan Puasa Asyura di Bulan Muharram

Ibadah

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Keluarga

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

puasa asyura bulan muharram puasa asyura bulan muharram

Keutamaan Puasa Asyura di Bulan Muharram

Ibadah

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Ibadah

Connect