Ikuti Kami

Kajian

10 Kondisi Disunnahkan Azan di Luar Waktu Shalat

kondisi disunnahkan azan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Azan merupakan bentuk seruan untuk mengajak orang lain melakukan shalat berjamaah. Lumrahnya, azan dikumandangkan untuk memberi tanda masuknya waktu shalat fardhu. Namun, ketika dikaji lebih dalam, ternyata banyak kondisi disunnahkan azan selain sebagai penanda datangnya waktu shalat.

Hukum Azan

Hukum azan sebagai seruan azan ini adalah sunnah. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Zainuddin al-Malibary di dalam kitab Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain bi Muhimmat al-Din halaman 150,

يسن على الكفاية ويحصل بفعل البعض أذان وإقامة لخبر الصحيحين [البخاري رقم: 628، مسلم رقم: 674] : “إذا حضرت الصلاة فليؤذن

Artinya: “Sunnah kifayah untuk melakukan azan dan iqamah. Dan dicapai kesunnahan tersebut dengan sebagian orang yang melakukan. Hal ini berdasarkan hadits shahihain (Bukhari no. 628, Muslim no. 674), apabila telah masuk waktu shalat maka azanlah.”

Beberapa Kondisi Disunnahkan Azan

Selain sebagai penanda dan seruan untuk melaksanakan shalat, ada pula tempat-tempat atau kondisi yang disunnahkan untuk azan. Di antaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, ketika bayi baru dilahirkan ke dunia. Sebagaimana riwayat yang disebutkan oleh Imam Abu Dawud di dalam kitab Musnad Abi Dawud, juz 2, halaman 273, no. 1013,

عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: «‌رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ حِينَ ‌وَلَدَتْهُ أُمُّهُ ‌فَاطِمَةُ ‌بِالصَّلَاةِ

Artinya: “Dari Ubaidillah bin Abu Rafi’ dari ayahnya, ia berkata, aku melihat Rasulullah saw. azan ditelinga Hasan ketika Hasan dilahirkan oleh ibunya, Fatimah, sebagaimana azan untuk shalat.”

Kedua, ketika seseorang kesurupan. Sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab al-Mushannaf, juz 5, halaman 163, no. 9252,

عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ: حُدِّثْتُ عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِذَا ‌تَغَوَّلَتْ ‌لَكُمُ الْغِيلَانُ فَأَذِّنُوا»

Baca Juga:  Sejarah Pensyariatan Azan Pertama Kali

Artinya: “Dari Ibn Juraij ia berkata, aku diberikan cerita dari Sa’d bin Abi Waqash ia berkata, aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, apabila kalian tertimpa kerasukan jin, maka kumandangkanlah azan.”

Ketiga, azan untuk orang yang sedang bersedih. Sebagaimana riwayat yang disebutkan oleh Imam Jalaluddin as-Suyuthi di dalam kitab Jam’u al-Jawami’, juz 12, halaman 285:

يَا ابْنَ أَبِى طَالِب أَرَاكَ حَزِينًا، ‌فَمُرْ ‌بَعْضَ ‌اهْلكَ ‌يُؤَذِّنُ في أُذنُكَ؛ فَإِنَّهُ دَوَاءُ الْهَمِّ”

Artinya: “Wahai Ibn Abi Thalib, aku melihatmu dalam keadaan bersedih, maka perintahkanlah kepada keluargamu untuk azan di telingamu. Karena sesungguhnya azan itu adalah obat kesedihan.”

Sejumlah kondisi lain yang disunnahkan untuk menyerukan azan juga disebutkan oleh Syekh Ibn Hajar al-haitamy di dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, juz 1, halaman 461,

‌قَدْ ‌يُسَنُّ ‌الْأَذَانُ ‌لِغَيْرِ ‌الصَّلَاةِ ‌كَمَا ‌فِي ‌آذَانِ ‌الْمَوْلُودِ، وَالْمَهْمُومِ، وَالْمَصْرُوعِ، وَالْغَضْبَانِ وَمَنْ سَاءَ خُلُقُهُ مِنْ إنْسَانٍ، أَوْ بَهِيمَةٍ وَعِنْدَ مُزْدَحَمِ الْجَيْشِ وَعِنْدَ الْحَرِيقِ قِيلَ وَعِنْدَ إنْزَالِ الْمَيِّتِ لِقَبْرِهِ قِيَاسًا عَلَى أَوَّلِ خُرُوجِهِ لِلدُّنْيَا لَكِنْ رَدَدْته فِي شَرْحِ الْعُبَابِ وَعِنْدَ تَغَوُّلِ الْغِيلَانِ أَيْ تَمَرُّدِ الْجِنِّ لِخَبَرٍ صَحِيحٍ فِيهِ، وَهُوَ، وَالْإِقَامَةُ خَلْفَ الْمُسَافِرِ

Artinya: “Sungguh disunnahkan azan untuk selain shalat seperti azan untuk orang yang baru dilahirkan, orang yang bersedih, orang yang epilepsi, dua orang yang sedang marah, orang atau hewan yang memiliki perangai buruk, ketika perang berkecamuk, ketika kebakaran, disebutkan juga ketika menurunkan mayit ke kuburnya karena diqiyaskan kepada awal lahirnya seseorang ke dunia. Akan tetapi aku menolak pendapat yang ada di syarh al-‘Ubab dan ketika ada gangguan jin berdasarkan hadis shahih tentang hal tersebut. Hukumnya juga sunnah untuk azan dan iqamah ketika menyambut musafir.”

Baca Juga:  Pengertian dan Karakteristik Ahlussunnah Wal Jama'ah

Dari beberapa keterangan ini, setidaknya ada 10 kondisi yang disunnahkan untuk mengumandangkan azan. Secara rinci, 10 kondisi tersebut ialah ketika seorang bayi dilahirkan, ketika seseorang bersedih, orang yang epilepsi, dua orang yang sedang bertengkar, orang atau hewan yang memiliki perangai buruk, ketika perang berkecamuk, ketika kebakaran, ketika menurunkan mayit ke kuburnya, ketika kerasukan, dan pergi atau kembali dari perjalanan. 

Rekomendasi

Sejarah Pensyariatan Azan Pertama Sejarah Pensyariatan Azan Pertama

Sejarah Pensyariatan Azan Pertama Kali

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Doa Setelah Mendengar Azan dan Keutamaannya

Ditulis oleh

Alumni Pesantren As'ad Jambi dan Ma'had Aly Situbondo. Tertarik pada Kajian Perempuan dan Keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

Kajian

sayyidah nafisah guru syafi'i sayyidah nafisah guru syafi'i

Biografi Singkat Sayyidah Nafisah, Cicit Rasulullah yang menjadi Guru Imam Syafi’i

Khazanah

beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran

Beberapa Tempat dan Keadaan yang Dimakruhkan Membaca Alquran

Kajian

meneladani rasulullah anti rasisme meneladani rasulullah anti rasisme

Meneladani Rasulullah yang Mengajarkan Sikap Anti Rasisme

Khazanah

anak korban kekerasan rumah anak korban kekerasan rumah

Anak Selalu Jadi Korban dalam Kasus Kekerasan Rumah Tangga

Muslimah Talk

berhubungan seksual istri hamil berhubungan seksual istri hamil

Hukum Berhubungan Seksual dengan Istri yang Hamil

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Sikap Rasulullah terhadap Perempuan Yahudi yang Meracuninya

Kajian

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Connect