Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci?

Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci?
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Alat bersuci yang paling utama untuk mengerjakan ibadah adalah air. Sangat banyak pembahasan para ulama mengenai air yang bisa digunakan untuk bersuci ini. Di antaranya adalah pembahasan mengenai air musta’mal (air yang sudah digunakan untuk bersuci). Bolehkah air musta’mal dipakai untuk bersuci? 

Dalam kitab Fiqh as-Sunnah,Sayyid Sabiq menyebutkan pengertian air musta’mal

وهو المنفصل من أعضاء المتوضئ والمغتسل

Artinya: “Air musta’mal adalah air yang jatuh dari anggota badan orang yang berwudhu atau mandi (wajib).” 

Sementara dalam pembahasan yang terdapat pada kitab fikih lainnya, ulama juga memasukkan air yang telah digunakan untuk menghilangkan najis dan hadas sebagai air musta’mal. Mereka sepakat bahwa hukum air musta’mal adalah suci selama tidak ada perubahan pada warna, rasa ataupun baunya. Namun,mereka berbeda pendapat mengenai kebolehan memakai air ini untuk bersuci.

Macam-macam air musta’mal

Secara umum air musta’mal terbagi menjadi dua:

Pertama, air musta’mal yang dipakai untuk menghilangkan hadas (dengan wudhu atau mandi). Status air ini adalah suci, akan terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai keabsahannya sebagai alat bersuci. 

Dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah disebutkan: “Jika air mutlak digunakan untuk thaharah membersihkan hadas kecil atau hadats besar, maka air tersebut tidak lagi disebut dengan air mutlak. Sehingga air itu memiliki hukum yang berbeda dari segi thahuriyyah-nya (bisa digunakan untuk bersuci). Ulama Hanafiyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah mengatakan bahwa air tersebut suci, tetapi tidak bisa mensucikan. Sementara ulama Malikiyyah berbeda dengan pendapat jumhur dengan mengatakan bahwa air tersebut tetap bisa mensucikan namun makruh hukumnya jika sebenarnya ada air lain yang bukan musta’mal”.

Kedua, air musta’mal yang dipakai untuk menghilangkan najis. Status air ini tergantung dengan melihat perubahan pada sifatnya (bau, rasa dan warna). Jika salah satu sifatnya berubah karena najis maka air tersebut dihukumi sebagai najis. Namun, jika tidak terdapat perubahan pada sifatnya maka statusnya adalah suci. 

Baca Juga:  Macam-macam Air Bersuci Beserta Pembagiannya

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Sa’di mengatakan di dalam kitab Irsyad Ulil Bashair li Nail al-Fiqhi: “Adapun air musta’mal yang sudah digunakan untuk menghilangkan najis, jika terdapat perubahan pada sifatnya (oleh najis) maka air tersebut berstatus najis”.

Sedangkan status keabsahannya untuk mensucikan jika tidak ada perubahan pada sifatnya, maka terdapat khilaf di kalangan para ulama mengenai hal ini sebagaimana telah disebutkan pada bagian yang pertama.

Dalil air musta’mal bisa digunakan untuk bersuci

Sebagaimana yang telah disebutkan di atas bahwa status air musta’mal menurut jumhur ulama dari Syafi’iyyah, Hanafiyah, dan Hanabilah adalah suci tetapi tidak mensucikan. Para ulama tersebut berdalil dengan hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda:

لا يغتسِلُ أحدُكم في الماءِ الدَّائم ِوهو جنُبٌ . فقالَ : كيفَ يفعَلُ يا أبا هُرَيرةَ ؟ قال : يتناولُها تناوُلًا

Artinya: “Janganlah salah seorang dari kalian mandi di air yang tidak mengalir, sedangkan ia sedang junub”. Perawi bertanya kepada Abu Hurairah: “Lalu seharusnya bagaimana wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah menjawab: “Seharusnya ia menciduknya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun, pendapat yang lain mengatakan bahwa air musta’mal itu suci dan bisa mensucikan. Hal tersebut berdasarkan dalil yang terdapat dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah Muyassarah karya Syaikh Husain al-‘Awaisyah:

عن ابن عباس –رضي الله عنهما– قال: اغتسل بعض أزواج النّبيّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – في جفنة ,فجاء النّبيّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ليتوضَّأ منها –أو يغتسل– فقالت له: يا رسول الله! إِنِّي كنتُ جُنُباً. فقال رسول الله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: إِنَّ الماء لا يُجْنِب

Artinya: “Dari Ibnu Abbas r.a berkata: Sebagian istri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mandi dalam sebuah bak. Lalu Nabi saw. datang untuk berwudhu -atau mandi- dari air bak tersebut. Maka diantara istri Nabi ada yang berkata: “Wahai Rasulullah, saya tadi mandi junub di situ.” Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya air itu tidak membuat junub.” (H.R. Tirmidzi).

Baca Juga:  Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu?

Dari penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai keabsahan menggunakan air musta’mal bisa untuk bersuci. Menurut jumhur ulama, air musta’mal tidak bisa dipakai untuk bersuci. Sementara menurut ulama Malikiyah, air tersebut bisa dipakai untuk bersuci.

Kalian bisa kolaborasi buat bantu Bincangmuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini (https://app.adjust.com/152thwfc?campaign=Affiliate_Syariah_Oct&adgroup=AFBM12) dan masukan kode AFBM12 saat berbelanja.

Rekomendasi

Bertaubat Harus Bersuci Bertaubat Harus Bersuci

Selain karena Hadas dan Najis, Bertaubat Juga Harus Bersuci

batas usia membatalkan wudhu batas usia membatalkan wudhu

Apakah Bersentuhan Tidak Sengaja Membatalkan Wudhu?

hikmah dan manfaat bersuci hikmah dan manfaat bersuci

Serba-serbi Hikmah dan Manfaat Bersuci

Pengertian thaharah dan macam-macamnya Pengertian thaharah dan macam-macamnya

Pengertian Thaharah dan Macam-macamnya

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo.Pegiat kajian Tafsir dan Fikih Perempuan.

Komentari

Komentari

Terbaru

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Parenting Islami: Mendidik Generasi Tauhid di Era Modern

Keluarga

sahabat tabi'in memperbolehkan musik sahabat tabi'in memperbolehkan musik

Beberapa Nama Sahabat Nabi dan Tabi’in yang Memperbolehkan Musik

Khazanah

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Alasan Fatimah Mendapat Julukan az-Zahra

Khazanah

Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

Kajian

sayyidah nafisah guru syafi'i sayyidah nafisah guru syafi'i

Biografi Singkat Sayyidah Nafisah, Cicit Rasulullah yang menjadi Guru Imam Syafi’i

Khazanah

beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran

Beberapa Tempat dan Keadaan yang Dimakruhkan Membaca Alquran

Kajian

meneladani rasulullah anti rasisme meneladani rasulullah anti rasisme

Meneladani Rasulullah yang Mengajarkan Sikap Anti Rasisme

Khazanah

anak korban kekerasan rumah anak korban kekerasan rumah

Anak Selalu Jadi Korban dalam Kasus Kekerasan Rumah Tangga

Muslimah Talk

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Connect