Ikuti Kami

Kajian

Tiga Hukum Seputar Memakai Rambut Palsu

Tiga Hukum Seputar Memakai Rambut Palsu
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Trend di zaman sekarang apabila seorang perempuan ingin berpenampilan cantik dengan rambut panjang, mereka sudah tidak membutuhkan waktu yang lama untuk memanjangkannya. Mereka cukup dengan melakukan penyambungan rambut atau yang disebut cemara, hair extension, maupun dengan memasang rambut palsu atau wig. Bagiamanakah hukum memakai rambut palsu bagi muslimah?

Terdapat beragam bahan yang digunakan untuk pembuatan rambut palsu tersebut. Ada yang terbuat dari rambut manusia, rambut binatang, serat nanas, benang, atau sintetis. Namun, pada umumnya, bahan pembuatan rambut palsu berasal dari potongan rambut manusia. Hal ini sejalan dengan apa yang dijelaskan K.H. Ahmad Syakir perihal bahan-bahan pembuatan rambut palsu dalam kitab al-Hikmah sebagai berikut: 

“Nyubal rambut (ndamel Cemara) punika wonten kalane mawi sami rambut manungsa, lan wonten ingkang mawi rambut hayawan, lan wonten ingkang mawi serat nanas utawi mawi benang utawi sintetis lan sesamine.” 

Artinya: “Sambungan rambut (cemara) itu ada yang terbuat dari rambut manusia, ada yang dari rambut binatang, ada yang terbuat dari serat nanas, dari benang atau sintetis lainnya.” 

Hukum Memakai Rambut Palsu 

Dalam kitab al-Hikmah, K.H. Ahmad Syakir mengklasifikasikan hukum memakai rambut palsu yang terbagi menjadi tiga macam: 

Haram mutlak

Apabila sambungan rambut itu berbahan dari rambut manusia, hukumnya menjadi haram mutlak. Keharaman tidak dapat berubah-ubah walaupun berasal dari rambutnya sendiri dan sudah memperoleh izin dari suaminya.

Jaiz (boleh) tetapi harus mendapat izin dari suami

Apabila sambungan rambut berbahan dari rambut atau bulu binatang yang suci, hukumnya adalah jawaz (boleh). Kebolehan pemakaian rambut ini disyaratkan dengan adanya izin dari suami.

Jaiz (boleh) tanpa harus izin suami

Baca Juga:  Hukum Berjualan di Trotoar dan Jalan Umum

Apabila sambungan rambut itu menggunakan bahan selain rambut manusia dan binatang, hukumnya jawaz (boleh) dan tidak harus mendapatkan izin suaminya. Yang terpenting adalah rambut yang digunakan harus suci.

Pendapat K.H. Ahmad Syakir ini sangat jelas dan terperinci, wanita yang memakai rambut palsu (wig, cemara, atau sanggul) itu hukumnya diharamkan, apabila wig atau cemara tersebut berbahan dari rambut manusia. Dengan alasan, karena rambut itu adalah bagian tubuh manusia yang juga mulia, sama seperti mulianya manusia itu sendiri.

Maka dari itu, manusia juga harus memperlakukan rambut tersebut sebagaimana mestinya, jika rambut yang sudah terpisah atau terpotong dari badan maka hukumnya sunnah atau sebaiknya untuk dikuburkan.  Apalagi jika menurut hukum syar’i, rambut bagi wanita itu tergolong aurat. Hukum penggunaan wig, cemara, atau sanggul yang terbuat dari rambut manusia oleh seorang wanita adalah haram mutlak, dengan berbagai alasan tersebut.

Dari penjelasan tersebut, dapat kita petik kesimpulan bahwasannya wanita diperbolehkan memakai rambut palsu dengan syarat rambut palsu tersebut berbahan suci dan diizinkan oleh suami, serta yang paling utama tidak terbuat dari rambut manusia. Jika tidak memenuhi ketiga syarat ini maka hukumnya haram mutlak. 

Sumber

Samidi. “Fikih Kontemporer Bahasa Lokal (Studi Kitab al-Hikmah Karya KH. Ahmad Syakir Lasem)”. Jurnal SMaRT. Vol. 01, No. 02. 2015.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

Komentari

Komentari

Terbaru

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Kajian

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Muslimah Daily

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar? Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Ibadah

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ibadah

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Ibadah

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect