BincangMuslimah.Com – Manusia dan lingkungan adalah dua makhluk Allah yang saling membutuhkan. Keduanya memiliki hubungan timbal balik dalam bertahan hidup. Tumbuhan misalnya, ia membutuhkan karbondioksida yang dikeluarkan manusia untuk membantu proses fotosintesis. Sedangkan manusia membutuhkan tumbuhan untuk menghirup oksigen yang dihasilkan dari hasil fotosintesis. Demikian pula dengan bagian alam lainnya yang hidupnya bergantung pada manusia dan begitu sebaliknya.
Dengan berbagai manfaat lingkungan yang dirasakan, manusia sudah sepatutnya melestarikan lingkungan tempat ia tinggal, terlebih lagi statusnya sebagai khalifah di bumi. Beberapa upaya pelestarian lingkungan ini sebenarnya sudah disebutkan dalam Alquran dan hadis. Di antara upaya tersebut adalah sebagai berikut:
Anjuran menanam pohon
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلَّا كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً، وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ، وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ، وَمَا أَكَلَتِ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ، وَلَا يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلَّا كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ
“Tidak ada dari seorang muslim yang menanam sebuah tanaman kecuali sesuatu yang dimakan dari tanaman tersebut akan menjadi sedekah baginya, sesuatu yang dicuri menjadi sedekah, sesuatu yang dimakan binatang menjadi sedekah, sesuatu yang dimakan burung menjadi sedekah dan tiada pula seorangpun yang mengurangi tanaman tersebut kecuali akan bernilai sedekah bagi sang pemilik” (H.R. Muslim)
Di dalam hadis tersebut dijelaskan keutamaan dalam menanam tanaman. Satu pohon yang ditanam bisa bernilai sedekah bagi sang pemilik. Anjuran ini memiliki efek yang besar bagi lingkungan karena dengan adanya pohon akan menarik banyak maslahat dan menolak berbagai mudharat. Di antaranya adalah udara yang dihirup manusia akan terasa lebih segar dan mengurangi polusi udara.
Larangan buang air kecil pada air yang menggenang
لا يبولن أحدكم في الماء الدائم، ثم يتوضأ منه
“Janganlah salah seorang di antara kalian kencing di air yang diam (tidak mengalir), kemudian ia wudu dari air tersebut.” (H.R. Ahmad)
Hadis ini memang menjadi dalil dari larangan menggunakan air yang terkena najis. Namun jika diperhatikan dari kacamata lingkungan, hadis ini juga bisa menjadi acuan sebagai bentuk cinta terhadap lingkungan. Sejatinya, dalam menjalani hidup tubuh manusia sangat membutuhkan air sehingga sudah sepatutnya air tersebut dijaga dan tidak dikotori.
Larangan menebang pohon ketika haji dan umrah
Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi dalam kitab Fath al-Qarib mengungkapkan tentang larangan menebang pohon.
ولا يجوز قطع شجرة أي الحرم، ويضمن الشجرة الكبيرة ببقرة، والصغيرة بشاة، كل منهما بصفة الأضحية
“Tidak boleh menebang pohon (maksudnya haram). Orang yang menebang tersebut harus mengganti satu pohon besar dengan seekor sapi, sedangkan pohon kecil diganti dengan seekor kambing yang keduanya memiliki karakter hewan kurban.”
Syariat ini juga menunjukkan pentingnya lingkungan, khususnya pepohonan dalam kehidupan. Oleh karena itu, siapa saja yang menebang pohon meskipun hanya satu pohon, ia harus membayar denda dengan menggunakan hewan yang mungkin nilainya lebih besar dari nilai pohon tersebut.
Demikianlah beberapa upaya pelestarian lingkungan yang telah disebutkan dalam Alquran dan hadis. Semoga kita bisa lebih bijak dalam merawat lingkungan yang sudah menjadi tanggung jawab kita. Terutama dalam hal mengurangi polusi dan kebutuhan terhadap air bersih.
Semoga bermanfaat.
3 Comments