Ikuti Kami

Kajian

Hukum Mengganti Hewan Kurban dengan Uang

mengganti hewan kurban uang
Freepik.com

BincangMuslimah.Com – Ketika Hari Raya Idul Adha tiba, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban. Beberapa hewan yang mencukupi untuk digunakan sebagai hewan kurban adalah sapi, kambing, unta dan kerbau. Akan tetapi, seiring dengan berjalannya waktu muncul tradisi kurban dengan format sedekah uang yang total jumlahnya setara dengan harga hewan kurban.

Dalam kasus ini, bagaimana hukumnya mengganti hewan kurban dengan uang yang kemudian disedekahkan kepada fakir miskin?

Imam Abd Ar-Razzaq dalam kitabnya yaitu Al-Mushannaf  menukil riwayat Imam At-Tsauri perihal perbuatan para sahabat Nabi yang menyedekahkan hartanya dibandingkan berkurban dengan menggunakan hewan. Hal ini sebagaimana berikut;

ﻋَﻦِ اﻟﺜَّﻮْﺭِﻱِّ ﻋَﻦْ ﻋِﻤْﺮَاﻥَ ﺑْﻦِ ﻣُﺴْﻠِﻢٍ ﻋَﻦْ ﺳُﻮَﻳْﺪِ ﺑْﻦِ ﻏَﻔْﻠَﺔٍ ﻗَﺎﻝَ ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺑِﻼَﻻً ﻳَﻘُﻮْﻝُ ﻣَﺎ ﺃُﺑَﺎﻟِﻲ ﻟَﻮْ ﺿَﺤَّﻴْﺖُ ﺑِﺪِﻳْﻚٍ ﻭَﻷَِﻥَّ ﺃَﺗَﺼَﺪَّﻕُ ﺑِﺜَﻤَﻨِﻬَﺎ ﻋَﻠَﻰ ﻳَﺘِﻴْﻢٍ ﺃَﻭْ ﻣُﻐْﺒِﺮٍ ﺃَﺣَﺐُّ ﺇِﻟَﻲَّ ﻣِﻦْ ﺃَﻥْ ﺃُﺿْﺤِﻲَ ﺑِﻬَﺎ، ﻗَﺎﻝَ ﻓَﻼَ ﺃَﺩْﺭِﻱ ﺃَﺳُﻮَﻳْﺪ ﻗَﺎﻟَﻪُ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻞِ ﻧَﻔْﺴِﻪِ ﺃَﻭْ ﻫُﻮَ ﻣِﻦْ ﻗَﻮْﻝِ ﺑِﻼَﻝٍ

Artinya: Diriwayatkan dari Imam At-Tsauri beliau mendengar dari Imran bin Muslim, dari Suwaid bin Ghaflah, bahwa sahabat Bilal pernah berkata, “Tak perlu dihiraukan jika aku berkurban dengan menggunakan ayam. Sungguh seandainya aku sedekahkan seharga hewan tersebut untuk diberikan kepada anak yatim dan orang-orang yang tertinggal (gelandangan) lebih kusenangi daripada berkurban dengan menggunakan hewan tersebut”. Sahabat Imran belum mengetahui apakah itu merupakan perkataan sahabat Suwaid ataukah perkataan sahabat Bilal.” 

Kendati demikian, sebagaimana yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh para ahli fikih bahwa tujuan utama dalam berkurban tidak lain adalah menyembelih hewan. Oleh karena itu, maka pendapat yang paling kuat dan bisa dijadikan pijakan adalah sedekah uang yang dijadikan sebagai ganti hewan kurban hukumnya tidak diperkenankan (tidak cukup) jika dijadikan sebagai pengganti dari ibadah kurban. 

Baca Juga:  Tiga Makna Lailatul Qadar Menurut Al-Razi

Dengan bahasa lain bahwa keutamaan berkurban dengan menyembelih hewan, posisinya tidak dapat digantikan dengan sedekah uang. Sebagaimana hadis riwayat Imam Muslim sebagai berikut;

ﻋَﻦْ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ، ﺃَﻥَّ اﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ: ﻣَﺎ ﻋَﻤِﻞَ اﺑْﻦُ ﺁﺩَﻡَ ﻳَﻮْﻡَ اﻟﻨَّﺤَﺮِ ﻋَﻤَﻼً ﺃَﺣَﺐُّ ﺇِﻟََﻰ اﻟﻠﻪ ﻋَﺰَّ ﻭَﺟَﻞَّ ﻣِﻦْ ﻫِﺮَاﻗَﺔِ ﺩَﻡٍ، ﻭَﺇِﻧَّﻪُ ﻟَﻴَﺄْﺗِﻲ ﻳَﻮْﻡَ اﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ، ﺑِﻘُﺮُﻭْﻧِﻬَﺎ، ﻭَﺃَﻇْﻼَﻓِﻬَﺎ، ﻭَﺃَﺷْﻌَﺎﺭِﻫَﺎ، ﻭَﺇِﻥَّ اﻟﺪَّﻡَ ﻟَﻴَﻘَﻊُ ﻣِﻦَ اﻟﻠﻪِ ﻋَﺰَّ ﻭَﺟَﻞَّ ﺑِﻤَﻜَﺎﻥٍ ﻗَﺒْﻞَ ﺃَﻥْ ﻳَﻘَﻊَ ﻋَﻠَﻰ اْﻷَﺭْﺽِ ﻓَﻄَﻴِّﺒُﻮْا ﺑِﻬﺎَ ﻧَﻔْﺴًﺎ

Artinya: Diriwayatkan dari Sayyidah ‘Aisyah bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Tidak ada amal manusia yang lebih dicintai oleh Allah di Hari Raya kurban daripada menyembelih hewan. Hewan kurban tersebut kelak akan datang di hari kiamat dengan tanduk, kaki, dan bulunya. Dan darah hewan tersebut telah diterima pahalanya oleh Allah sebelum darah tersebut jatuh ke tanah. Maka ikhlaskan diri kalian untuk berkurban.” 

Walhasil, berdasarkan dua dalil di atas dapat kita pahami bahwa mengganti hewan kurban dengan uang lalu disedekahkan kepada orang fakir yang jumlahnya sepadan dengan harga hewan kurban hukumnya adalah tidak cukup untuk menggantikan ibadah kurban. Kecuali uang tersebut dibelikan hewan kurban dan disembelih ketika hari raya Idul Adha kemudian setelah itu dibagikan kepada orang fakir dan miskin. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.

Rekomendasi

akikah perempuan setengah lelaki akikah perempuan setengah lelaki

Benarkah Akikah Perempuan Memiliki Nilai Setengah dari Lelaki?

Haruskah Menyembelih Dua Kambing untuk Bayi Laki-laki?

Waktu Menyembelih Hewan Kurban Waktu Menyembelih Hewan Kurban

Hukum Menyembelih Hewan Kurban Sebelum Shalat Idul Adha

daging hewan kurban dijual daging hewan kurban dijual

Apakah Daging Hewan Kurban Boleh Dijual?

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang

Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Pamulang: Islam Melarang Menyakiti Umat Beda Agama

Kajian

pekerja migran dilarang jilbab pekerja migran dilarang jilbab

Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya untuk Memakai Jilbab, Apa yang Harus Dilakukan?

Kajian

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect