Ikuti Kami

Kajian

Kepada Siapa Saja Daging Kurban Dibagikan?

siapa saja daging kurban
Sumber: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Ibadah kurban adalah salah satu ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Karena di dalam penyembelihan hewan kurban, terdapat unsur pengorbanan dari seorang hamba kepada Tuhannya yang harus dilakukan dengan penuh keikhlasan. 

Ibadah kurban dilakukan dengan menyembelih hewan-hewan yang sesuai dengan ketentuan hewan yang layak dijadikan kurban yang kemudian daging tersebut didistribusikan dan dimanfaatkan sendiri. 

Lantas kepada siapa saja kah daging kurban ini dialokasikan? Dalam pendistribusian hewan kurban, ada perbedaan antara hewan kurban sunnah dan hewan kurban yang dinazari. Sebagaimana yang dijelaskan di dalam ‘Umdah al-Sālik wa ‘Iddah al-Nāsik hal. 146:

ويندبُ أنْ يأكلَ الثلثَ، ويهديَ الثلثَ، ويتصدقَ بالثلثِ ويجبُ التصدُّقُ بشيءٍ وإنْ قلَّ، والجلدُ يتصدَّقُ بهِ، أوْ ينتفعُ بهِ في البيتِ، ولا يجوزُ بيعهُ ولا بيعُ شيءٍ منَ اللحمِ، ولا يجوزُ لهُ الأكلُ منَ الأضحيةِ المنذورةِ

Artinya: “Dan disunnahkan memakan sepertiga daging kurban, menghadiahkan sepertiganya dan menyedekahkan sepertiganya. Dan wajib menyedekahkan sesuatu dari daging kurban sekalipun sedikit. Sedangkan kulitnya bisa disedekahkan atau dimanfaatkan di rumah. Dan tidak boleh menjual kulit hewan kurban. Begitu pula tidak boleh menjual sedikit pun dari daging kurban. Dan untuk orang yang berkurban tidak boleh memakan hewan kurban yang dinazari. 

Dari pemaparan tersebut, dipahami bahwa perbedaan antara pendistribusian hewan kurban sunnah dan dinazari terletak dari segi kadar dari hewan kurban yang diberikan kepada orang lain. 

Hewan kurban sunnah hanya boleh diberikan kepada orang lain sebagian kecilnya saja, sedangkan hewan kurban yang dinazari semuanya harus diberikan kepada orang lain.

Orang lain yang menerima sedekah dari hewan kurban ini, salah satunya disebutkan oleh Syekh Ibn Qasim di dalam kitab Fath al-Qarīb al-Mujīb fi Syarh Alfāẓ al-Taqrīb hal. 314-315:

Baca Juga:  Hukum Penggunaan Topi Haji bagi Jamaah Wanita

 (ويأكل من الأضحية المتطوع بها) ثلثا على الجديد. وأما الثلثان فقيل يتصدق بهما. ورجحه النووي في تصحيح التنبيه. وقيل يهدى ثلثا للمسلمين الأغنياء، ويتصدق بثلثه على الفقراء من لحمها. ولم يرجح النووي في الروضة وأصلها شيئا من هذين الوجهين (ولا يبيع) أي يحرم على المضحي بيع شيء (من الأضحية) أي لحمها أو شعرها أو جلدها، ويحرم أيضا جعله أجرة للجزار ولو كانت الأضحية تطوعا. (ويطعم) حتما من الأضحية المتطوع بها (الفقراء والمساكين) والأفضل التصدق جميعها إلا لقمة أو لقما يتبرك المضحي بأكلها؛ فإنه يسن له ذلك. وإذا أكل البعض وتصدق بالباقي حصل له ثواب الأضحية بالجميع والتصدق بالبعض

Artinya: “Dan orang yang melakukan kurban memakan sepertiga hewan kurban yang sunnah menurut qaul jadid. Sedangkan sebuah pendapat mengatakan bahwa dua pertiga tersebut disedekahkan. Hal ini diunggulkan oleh Imam Nawawi di dalam kitab Taṣhīh al-Tanbīh. Sedangkan pendapat lain mengatakan dua pertiga hewan kurban dihadiahkan kepada orang-orang muslim yang kaya, dan sepertiga lainnya yang berupa daging kurban disedekahkan kepada orang-orang fakir. 

Namun Imam Nawawi tidak mengunggulkan satupun dari kedua pendapat ini di dalam kitab al-Raudlah dan kitab asalnya. Dan orang yang melakukan kurban tidak boleh menjual, yakni haram untuk menjual hewan kurban baik daging, rambut ataupun kulitnya. Dan haram juga menjadikannya sebagai upah bagi penjagal sekalipun pada kurban yang disunahkan. Dan harus memberi makan dari hewan kurban yang disunahkan kepada orang-orang fakir dan miskin. Sedangkan yang paling utama adalah menyedekahkan seluruh hewan kurban kecuali satu suapan atau beberapa suap agar orang yang berkurban mengambil berkah dengan memakannya. 

Karena sesungguhnya hal tersebut disunnahkan bagi orang yang berkurban. Dan jika seseorang memakan sebagian dan menyedekahkan sisanya maka ia akan memperoleh pahala kurban secara keseluruhan dan pahala bersedekah dengan sebagian”. 

Baca Juga:  Benarkah Hukum Menggagalkan Pertunangan Adalah Haram?

Dengan demikian, sedekah hewan kurban hendaknya diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin. Namun tidak menutup kebolehan untuk menghadiahkannya kepada orang kaya atau dimanfaatkan sendiri ketika kurban sunah. Demikianlah ulasan ringkas mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan daging kurban.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumni Pesantren As'ad Jambi dan Ma'had Aly Situbondo. Tertarik pada Kajian Perempuan dan Keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Makna Tawakkal atau Berserah Diri kepada Allah

Ibadah

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

Ibadah

Umar perhatian kaum perempuan Umar perhatian kaum perempuan

Kisah Umar bin Khattab yang Sangat Perhatian kepada Kaum Perempuan

Khazanah

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Parenting Islami: Mendidik Generasi Tauhid di Era Modern

Keluarga

sahabat tabi'in memperbolehkan musik sahabat tabi'in memperbolehkan musik

Beberapa Nama Sahabat Nabi dan Tabi’in yang Memperbolehkan Musik

Khazanah

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Alasan Fatimah Mendapat Julukan az-Zahra

Khazanah

Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

Kajian

sayyidah nafisah guru syafi'i sayyidah nafisah guru syafi'i

Biografi Singkat Sayyidah Nafisah, Cicit Rasulullah yang menjadi Guru Imam Syafi’i

Khazanah

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Connect