Ikuti Kami

Kajian

Ketentuan dalam Meminjamkan Harta Wakaf kepada Orang Lain

meminjamkan harta wakaf orang
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Di dalam literatur fikih, wakaf didefinisikan sebagai bentuk menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan pemanfaatan yang diperbolehkan secara syariat di samping harta tersebut tetap utuh saat dimanfaatkan disertai dengan hilangnya status kepemilikan harta tersebut dari orang yang melakukan wakaf.

Dengan kata lain, ketika suatu harta diwakafkan untuk sesuatu misal mewakafkan uang 1 miliar untuk kemakmuran masjid, maka uang tersebut bukan lagi menjadi hak orang yang mewakafkan. 

Sedangkan orang yang menerima dan mengelola harta tersebut (nazhir wakaf) semisal takmir masjid, hanya berstatus sebagai pengelola harta wakaf saja. Sedangkan pemanfaatannya tetap dikembalikan kepada kemakmuran masjid.

Lalu, bagaimana jika sewaktu-waktu ada yang ingin meminjam harta wakaf tersebut sebagai hutang untuk memenuhi kebutuhan pribadi yang tidak ada kaitan sama sekali dengan fungsi dari harta tersebut diwakafkan, apakah hal ini diperbolehkan secara syariat? 

Berikut akan penulis paparkan beberapa ketentuan dalam meminjamkan harta wakaf kepada orang lain yang mesti diketahui, karena bagaimanapun, urusan pengelolaan harta seperti ini sangat urgen.

Imam Nawawi di dalam kitab Rauḍah al-Ṭālibīn wa ‘Umdah al-Muftīn juz. 5 hal. 349 menyebutkan,

لَيْسَ لِلْمُتَوَلِّي أَنْ يَأْخُذَ مِنْ مَالِ الْوَقْفِ شَيْئًا عَلَى أَنْ يَضْمَنَهُ، وَلَوْ فَعَلَ ضَمِنَ، وَلَا يَجُوزُ ضَمُّ الضَّمَانِ إِلَى مَالِ الْوَقْفِ، وَإِقْرَاضُ مَالِ الْوَقْفِ، حُكْمُهُ حُكْمُ ‌إِقْرَاضِ مَالِ الصَّبِيِّ

Artinya: “Tidak boleh bagi orang yang mengurusi (wakaf) mengambil sedikitpun dari harta wakaf untuk dijadikan jaminan. Jika ia melakukan tersebut, maka harus ganti rugi. Dan tidak boleh pula menggabungkan harta jaminan kepada harta wakaf. Sedangkan menghutangkan harta wakaf, hukumnya sebagaimana menghutangkan harta anak kecil.”

Berdasarkan keterangan ini, hukum dari meminjamkan harta wakaf masih disebutkan secara implisit, sehingga kita masih harus merujuk tentang keterangan bagaimana hukum menghutangkan harta anak kecil. Keterangan ini salah satunya disebutkan Imam al-Rafi’i di dalam kitab Fath al-‘Azīz bi Syarh al-Wajīz  juz. 10 hal. 293:

Baca Juga:  Tafsir Pembebasan Perempuan: Jalan Menuju Kesetaraan Gender dalam Islam

أنه ليس لغير القاضي ‌اقراض ‌مال ‌الصبى إلا عند ضرورة نهب أو حريق وإذا أراد سفرا ويجوز للقاضى الإقراض وان لم يعرض شئ من ذلك لكثرة شغاله

Artinya: “Bahwasanya tidak boleh bagi selain qadhi untuk menghutangkan harta anak kecil kecuali ketika keadaan darurat karena ada perampok atau kebakaran dan jika ingin melakukan perjalanan. Sedangkan bagi qadhi boleh untuk menghutangkan anak kecil sekalipun sedang tidak menghadapi keadaan-keadaan darurat tersebut karena banyaknya kesibukan qadhi.”

Dengan demikian, wali hanya boleh menghutangkan harta anak kecil ketika ia melihat ada maslahat yang akan diterima atau mafsadat yang hendak ditolak ketika menghutangkan harta anak kecil tersebut.

Di dalam riwayat lain juga disebutkan sebagaimana yang termaktub di dalam kitab al-Fatāwa al-Fiqhiyyah al-Kubra juz. 3 hal. 265,

وسئل: هل للناظر ‌إقراض غلة الوقف والاقتراض لعمارته؟ (فأجاب) بقوله لا يجوز له ‌إقراض ذلك إلا إن غاب المستحقون وخشي تلف الغلة أو ضياعها فيقرضها لملء ثقة وله الاقتراض لعمارة الوقف بإذن الحاكم

Artinya: “Dan pernah ditanyakan: apakah boleh bagi pengelola harta wakaf untuk menghutangkan hasil wakaf dan berhutang untuk kemakmuran wakaf? Lalu dijawab: pengelola wakaf tidak boleh menghutangkan harta wakaf kecuali jika orang-orang yang berhak terhadap harta tersebut sedang tidak ada, dan ia khawatir hasil dari harta tersebut akan rusak atau hilang. Sehingga ia menghutangkan harta wakaf untuk mengisi keyakinan. Dan ia boleh berhutang untuk memakmurkan wakaf dengan adanya izin hakim.”

Berdasarkan beberapa keterangan ini, dapat disimpulkan bahwa pada asalnya hukum meminjamkan harta wakaf kepada orang lain adalah tidak boleh. Namun, ketika menghutangkan harta tersebut dapat menolak mafsadat yang akan timbul pada harta tersebut atau menarik maslahat untuk harta wakaf maka menghutangkan harta wakaf menjadi diperbolehkan. 

Rekomendasi

Bolehkah Mewakafkan Tanah Sengketa Bolehkah Mewakafkan Tanah Sengketa

Bolehkah Mewakafkan Tanah Sengketa?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect