Ikuti Kami

Kajian

Hukum Bermesraan dengan Bukan Mahram Saat Berpuasa

hukum bermesraan saat berpuasa
Credit: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Bulan Ramadan adalah momentum di mana setiap muslim berlomba-lomba melakukan kebaikan. Sebab semua ganjaran akan dilipatgandakan khusus di bulan suci ini. Begitu pun setiap muslim berusaha semaksimal mungkin untuk menjauhi perbuatan-perbuatan makruh selama bulan puasa, untuk mengejar ganjaran tersebut.

Salah satu perkara yang seyogyanya ditinggalkan saat berpuasa adalah bermesraan dengan lawan jenis. Rasulullah saw. bersabda,

لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له

Artinya: “Sesungguhnya andai kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR ath-Thabrani).

Menyentuh tangan lawan jenis yang bukan mahram saja mendapat peringatan dari Rasulullah saw. sebagaimana dalam hadis, apalagi bermesraan dengan memeluk dan mencium penuh syahwat. Sudah barang tentu larangannya menjadi lebih kuat dan besar. Sehingga bagi siapa saja mendapat ajakan atau pun merasa dirayu untuk berbuat mesra, wajib menolaknya. Bahkan sebisa mungkin menghindari hal-hal yang berpotensi membangkitkan keinginan untuk bermesraan.

Hukum keharaman bermesraan dengan yang bukan mahram berlaku sama bagi orang yang sedang berpuasa maupun tidak. Adapun bagi seseorang yang berpuasa, larangan tersebut lebih kuat. Sebab orang yang berpuasa berkewajiban menjauhkan diri dari perkara-perkara yang tidak selaras dengan hikmah puasa. Allah Swt. berfirman 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Al-Baqarah ayat 183).

Dari ayat ini, bisa kita ketahui bahwa Allah Swt. mensyariatkan puasa kepada setiap muslim supaya mereka menjadi orang-orang bertakwa. Sedangkan langkah pertama mewujudkan takwa adalah dengan menjalankan segala perintahNya dan menjauhi segala hal-hal yang dilarang. Lantas, bagaimana seorang yang berpuasa dapat mengambil hikmah, jika ia saja masih melanggar larangan-larangan Allah? Maka siapa pun yang telah melanggar aturan-Nya hendaklah bertaubat dan berjanji untuk tidak melakukannya kembali.

Baca Juga:  Saat Ziarah Kubur Perhatikan Dua Hal Berikut Ini

Selanjutnya, apakah bermesraan dengan lawan jenis yang bukan mahram dapat membatalkan puasa?

Adapun terkait batal tidaknya puasa, ada penjelasan lebih mendetail. Jika bermesraannya tersebut membuat seseorang keluar mani, maka batal lah puasanya dan wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan. Namun, jika tidak sampai keluar mani, maka puasanya tetap sah dan boleh diteruskan hingga berbuka.

Akan tetapi, perlu diingat, bahwa sahnya puasa orang yang bermesraan dan tidak keluar mani, tidak kemudian membebaskannya dari tanggungan dosa. Sama sekali tidak demikian. Ia tetap dinilai telah melakukan perbuatan haram dan akan menanggung balasan dari perbuatan dosanya tersebut. Sehingga pahala puasa yang ia dapatkan pun menjadi tidak sempurna. Rasulullah Saw. pernah berkata,

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

Artinya: “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta, perbuatan dusta, maka Allah tidak butuh dia meninggalkan makanan dan minumannya”. (HR. Bukhari)

Dari ulasan di atas bisa kita ketahui bahwa hukum bermesraan dengan lawan jenis yang bukan mahram adalah perbuatan haram kapanpun, saat berpuasa, dan bagi siapa pun. Baik di bulan Ramadhan atau tidak, dan bagi orang yang berpuasa maupun tidak. Sekalipun ia tidak membatalkan puasa jika tidak sampai keluar mani. Semoga kita dijaga dan dilindungi Allah Swt. dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan.

Rekomendasi

Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan

Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

6 Komentar

6 Comments

Komentari

Terbaru

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Kajian

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Mindfulness dalam Islam: Hadir Sepenuhnya Bersama Allah

Muslimah Talk

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

Menerima Bingkisan Natal Muslim Menerima Bingkisan Natal Muslim

Hukum Menerima Bingkisan Natal bagi Muslim

Kajian

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Connect