Ikuti Kami

Kajian

Hukum Shalat Jika Lengan Terlihat Tidak Sengaja

Hukum Shalat Lengan terlihat
Source: Gettyimages.com

BincangSyariah.Com – Mukena merupakan atribut ibadah yang digunakan pada umumnya oleh perempuan, karena dapat menutupi seluruh anggota tubuh seorang. Namun, muncul problematika ketika mukena yang digunakan berupa mukena potongan yang mana ketika seorang perempuan hendak takbir dalam shalat maka lengannya akan terlihat. Lantas apa hukum shalat sang perempuan jika lengan terlihat tidak sengaja?

Imam Al-Mawardi dalam kitabnya Al-Hawi Kabir juz 2 halaman 167 menerangkan bahwa aurat wanita di dalam sholat adalah seluruh anggota badannya kecuali wajah dan dua telapak tangan.

فَنَبْدَأُ بِعَوْرَةِ الْمَرْأَةِ الْحُرَّةِ عورتها في الصلاة لِبِدَايَةِ الشَّافِعِيِّ بِهَا ، فَالْمَرْأَةُ كُلُّهَا عَوْرَةٌ فِي الصَّلَاةِ إِلَّا وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا إِلَى آخِرِ مَفْصِلِ الْكُوعِ

Artinya: “Aurat wanita merdeka di dalam sholat menurut Imam As-Syafi’i adalah seluruh anggota badannya ke wajah dan kedua telapak tangannya sampai pergelangan”

Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, Sayyid ‘Abdur Rahman Ba’alawi menuturkan, jika anggota yang wajib ditutup itu terlihat dari bagian bawah saat aurat tertutup secara umum (yang dimaksud adalah saat berdiri) maka shalatnya dihukumi sah. Namun, jika anggota tubuh yang wajib ditutup terlihat ketika rukuk atau sujud maka shalatnya dihukumi batal, sebab terlihatnya itu tidak dikatakan dari bawah.

يشترط الستر من أعلاه وجوانبه لا من أسفله… وحينئذ لو رؤي صدر المرأة من تحت الخمار لتجافيه عن القميص عند نحو الركوع، أو اتسع الكمّ بحيث ترى منه العورة بطلت صلاتها، فمن توهم أن ذلك من الأسفل فقد أخطأ، لأن المراد بالأسفل أسفل الثوب الذي عم العورة، أما ما ستر جانبها الأعلى فأسفله من جانب العورة بلا شك كما قررناه

Artinya : “ Disyaratkan menutupi anggota bagian atas, samping tidak bagian bawahnya… ketika andaikata dada perempuan terlihat saat rukuk dari bawah kerudungnya lantaran kerudungnya longgar atau auratnya terlihat lantaran lengan bajunya longgar maka sholatnya batal. Orang yang menyangka bahwa hal tadi termasuk bagian bawah maka sangkaannya itu keliru, karena yang dimaksud bagian bawah adalah bagian bawah pakaian yang menutupi aurat secara umum.

Baca Juga:  Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Namun ada pendapat yang mengatakan bahwa bagian bawah lengan baju yang terlihat itu tidak membatalkan sholat, sebagaimana pendapat yang dinukil dari kitab al-i’ab dan imam romli dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 51.

قال في حاشية الكردي وفي الإمداد: ويتردد النظر في رؤية ذراع المرأة من كمها مع إرسال يدها، استقرب في الإيعاب عدم الضرر، بخلاف ما لو ارتفعت اليد، ويوافقه في ما في فتاوى

Artinya: “Masih simpang siur perihal terlihatnya lengan perempuan dari bawah lengan bajunya ketika lengannya tidak diangkat, dalam kita al-I’ab dikatan tidak mengapa, beda halnya kalau tangannya diangkat kemudian terlihat”

Dari beberapa redaksi yang ada, bisa ditarik kesimpulan bahwa ketika seorang perempuan mengangkat tangannya ketika hendak takbir dan lengannya terlihat maka shalatnya dihukumi batal.

Bagi kaum hawa alangkah baiknya untuk lebih memperhatikan gerakan shalatnya ketika mengenakan mukena potongan, atau bisa mencari mukena potongan yang atasannya lebih panjang. Wallahu a’lamu bisshowab.

*Tulisan pernah diterbitkan di Bincangsyariah.com

Rekomendasi

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Hukum Shalat Lengan terlihat Hukum Shalat Lengan terlihat

Ngaji Hadis: Hukum Mengenakan Mukena Bergambar bagi Muslimah

Kesalahan Perempuan Memakai Mukena Kesalahan Perempuan Memakai Mukena

Kesalahan Perempuan Saat Memakai Mukena

Sahkah Shalat Memakai Mukena Sahkah Shalat Memakai Mukena

Sahkah Shalat Memakai Mukena Masker?

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect