Ikuti Kami

Kajian

Hukum Shalat Jika Lengan Terlihat Tidak Sengaja

Hukum Shalat Lengan terlihat
Source: Gettyimages.com

BincangSyariah.Com – Mukena merupakan atribut ibadah yang digunakan pada umumnya oleh perempuan, karena dapat menutupi seluruh anggota tubuh seorang. Namun, muncul problematika ketika mukena yang digunakan berupa mukena potongan yang mana ketika seorang perempuan hendak takbir dalam shalat maka lengannya akan terlihat. Lantas apa hukum shalat sang perempuan jika lengan terlihat tidak sengaja?

Imam Al-Mawardi dalam kitabnya Al-Hawi Kabir juz 2 halaman 167 menerangkan bahwa aurat wanita di dalam sholat adalah seluruh anggota badannya kecuali wajah dan dua telapak tangan.

فَنَبْدَأُ بِعَوْرَةِ الْمَرْأَةِ الْحُرَّةِ عورتها في الصلاة لِبِدَايَةِ الشَّافِعِيِّ بِهَا ، فَالْمَرْأَةُ كُلُّهَا عَوْرَةٌ فِي الصَّلَاةِ إِلَّا وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا إِلَى آخِرِ مَفْصِلِ الْكُوعِ

Artinya: “Aurat wanita merdeka di dalam sholat menurut Imam As-Syafi’i adalah seluruh anggota badannya ke wajah dan kedua telapak tangannya sampai pergelangan”

Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, Sayyid ‘Abdur Rahman Ba’alawi menuturkan, jika anggota yang wajib ditutup itu terlihat dari bagian bawah saat aurat tertutup secara umum (yang dimaksud adalah saat berdiri) maka shalatnya dihukumi sah. Namun, jika anggota tubuh yang wajib ditutup terlihat ketika rukuk atau sujud maka shalatnya dihukumi batal, sebab terlihatnya itu tidak dikatakan dari bawah.

يشترط الستر من أعلاه وجوانبه لا من أسفله… وحينئذ لو رؤي صدر المرأة من تحت الخمار لتجافيه عن القميص عند نحو الركوع، أو اتسع الكمّ بحيث ترى منه العورة بطلت صلاتها، فمن توهم أن ذلك من الأسفل فقد أخطأ، لأن المراد بالأسفل أسفل الثوب الذي عم العورة، أما ما ستر جانبها الأعلى فأسفله من جانب العورة بلا شك كما قررناه

Artinya : “ Disyaratkan menutupi anggota bagian atas, samping tidak bagian bawahnya… ketika andaikata dada perempuan terlihat saat rukuk dari bawah kerudungnya lantaran kerudungnya longgar atau auratnya terlihat lantaran lengan bajunya longgar maka sholatnya batal. Orang yang menyangka bahwa hal tadi termasuk bagian bawah maka sangkaannya itu keliru, karena yang dimaksud bagian bawah adalah bagian bawah pakaian yang menutupi aurat secara umum.

Baca Juga:  Lima Manfaat Pola Asuh dan Pendidikan yang Baik

Namun ada pendapat yang mengatakan bahwa bagian bawah lengan baju yang terlihat itu tidak membatalkan sholat, sebagaimana pendapat yang dinukil dari kitab al-i’ab dan imam romli dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 51.

قال في حاشية الكردي وفي الإمداد: ويتردد النظر في رؤية ذراع المرأة من كمها مع إرسال يدها، استقرب في الإيعاب عدم الضرر، بخلاف ما لو ارتفعت اليد، ويوافقه في ما في فتاوى

Artinya: “Masih simpang siur perihal terlihatnya lengan perempuan dari bawah lengan bajunya ketika lengannya tidak diangkat, dalam kita al-I’ab dikatan tidak mengapa, beda halnya kalau tangannya diangkat kemudian terlihat”

Dari beberapa redaksi yang ada, bisa ditarik kesimpulan bahwa ketika seorang perempuan mengangkat tangannya ketika hendak takbir dan lengannya terlihat maka shalatnya dihukumi batal.

Bagi kaum hawa alangkah baiknya untuk lebih memperhatikan gerakan shalatnya ketika mengenakan mukena potongan, atau bisa mencari mukena potongan yang atasannya lebih panjang. Wallahu a’lamu bisshowab.

*Tulisan pernah diterbitkan di Bincangsyariah.com

Rekomendasi

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Hukum Shalat Lengan terlihat Hukum Shalat Lengan terlihat

Ngaji Hadis: Hukum Mengenakan Mukena Bergambar bagi Muslimah

Kesalahan Perempuan Memakai Mukena Kesalahan Perempuan Memakai Mukena

Kesalahan Perempuan Saat Memakai Mukena

Sahkah Shalat Memakai Mukena Sahkah Shalat Memakai Mukena

Sahkah Shalat Memakai Mukena Masker?

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect