Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Anak Menjadi Wali Nikah Ibunya?

BincangMuslimah.Com- Bolehkah anak menjadi wali nikah ibunya? Pasalnya di era modern saat ini banyak perempuan menjadi janda karena ditinggal mati atau dicerai oleh sang suami. Demi menyambung hidup sebagian dari mereka pun memilih untuk menikah lagi. Lantas apakah anak laki-lakinya yang sudah dewasa boleh menjadi wali atas pernikahannya?

Menurut Syafi’iyyah seorang anak tidak mempunyai hak perwalian atas ibunya. Oleh karena itu ia tidak bisa menikahkan ibunya. Dengan kata lain ia tidak boleh menjadi wali atas pernikahan ibunya. Jika dia bersikeras menjadi wali dalam pernikahan, maka pernikahan tersebut hukumnya tidak sah.

Sedangkan menurut Hanabilah seorang anak bisa menjadi wali nikah ibunya jika ayah atau kakek si ibu tidak ada. Oleh karenanya jika ayah atau kakek ibunya masih ada, maka dia tidak boleh menjadi wali nikah ibunya.

Adapun Hanafiyyah dan Malikiyyah mempunyai pandangan berbeda dengan dua mazhab sebelumnya. Mereka berpendapat dan sepakat bahwa seorang anak boleh/bisa menjadi wali nikah atas pernikahan ibunya. Bahkan, menurut mereka, si anak adalah orang yang paling berhak dibandingkan yang lain untuk menjadi wali nikah ibunya.

Hal ini sebagaimana keterangan dalam kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah [IV/52] berikut;

اتفق الشافعية، والحنابلة على أن حق الأولياء غير المجبرين الأب، ثم الجد. ولكن الحنابلة قالوا: إن الابن يلي الجد في الولاية. والشافعية قالوا: إنه لا ولاية للابن على أمه مطلقاً

 وخالف المالكية فقالوا: ‌إن ‌أحقهم ‌بالولاية ‌الابن ولو من زنا، بمعنى أن المرأة إذا تزوجت بعقد صحيح صارت ثيباً، ثم زنت وجاءت بولد يكون مقدماً على الأب والجد. أما إذا زني بها قبل أن تتزوج بعقد صحيح وجاءت من هذا الزنا فإنه لا يقدم على الأب في هذه الحالة لأن الزنا عندهم لا يرفع البكارة فيكون الأب ولياً مجبراً، والكلام في غير المجبر، ووافقهم الحنفية على أن أحق الأولياء في النكاح الابن

Baca Juga:  Menganalogikan Fardhu Sunnah Sebagai Modal Untung Berniaga

“Syafi’iyyah dan Hanabilah sepakat bahwa yang paling berhak menjadi wali nikah (yang bukan wali mujbir) adalah ayah kemudian kakek. (Hanya saja mereka berbeda pendapat apakah seorang anak berpeluang menjadi wali nikah ibunya atau tidak).

Syafi’iyyah mengatakan; seorang anak mutlak tidak mempunyai hak perwalian atas pernikahan ibunya. Sedangkan Hanabilah mengatakan; seorang anak mempunyai hak perwalian akan tetapi ia terletak di urutan ketiga setelah ayah dan kakek ibunya.

Sementara Malikiyyah mengatakan; bahwasanya yang paling berhak menjadi wali nikah adalah anak walaupun anak tersebut merupakan hasil zina.

Artinya, apabila seorang perempuan yang sudah menikah secara sah berzina lalu melahirkan anak dari hasil zinanya itu maka anak tersebut didahulukan dari ayah dan kakek (untuk menjadi wali nikah perempuan tersebut). 

Sehingga jika perempuan itu berzina sebelum adanya akad nikah yang sah, maka anak yang terlahir tidak didahulukan dari ayah dan kakeknya. Alasannya karena zina menurut mereka tidak menghilangkan status keperawanan sehingga si ayah dan kakek tetap berstatus wali mujbir. Dan yang dibahas di sini adalah wali non mujbir.

Hanafiyyah dalam hal masalah ini sepakat dengan Malikiyyah bahwa yang paling berhak menjadi wali nikah seorang ibu adalah anaknya.”

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menurut syafi’iyyah, seorang anak mutlak tidak boleh menjadi wali nikah ibunya. Menurut Hanabilah, boleh dengan catatan ayah dan kakek ibunya tidak ada. Dan menurut Malikiyyah dan Hanafiyyah, seorang ana bukan hanya boleh melainkan dialah yang paling berhak menjadi wali nikah ibunya.

*Tulisan ini sudah pernah diterbitkan di Bincangsyariah.com.

Rekomendasi

Hukum Nikah Tanpa Wali

Wali di luar nikah Wali di luar nikah

Siapakah Wali dari Anak di Luar Nikah? 

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Urutan Kerabat yang Berhak Menjadi Wali Nikah

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Apa Konsekuensinya Jika Nikah Tanpa Wali?

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Muslimah Daily

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Kajian

Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Tafsir Q.S An-Nisa’ Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Khazanah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu? Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Ibadah

Imam Nahe'i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur'an Imam Nahe'i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur'an

Imam Nahe’i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur’an

Kajian

fisik perempuan fisik perempuan

Perempuan dan Fisiknya (2)

Diari

Trending

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Connect