BincangMuslimah.Com – Bulan Desember identik dengan Hari Ibu. Tepatnya tanggal 22 Desember yang merupakan hari pergerakan perempuan Indonesia yang kebanyakan orang memperingatinya sebagai Hari Ibu. Namun, tahukah kamu? Bahwa sebenarnya setiap perempuan tidak otomatis menjadi ibu. Ya, karena menjadi ibu adalah pilihan perempuan.
Dalam budaya masyarakat kita ketika ada kerabat yang menikah, ucapan selamat yang sering kali kita dengar adalah “selamat menempuh hidup baru ya, semoga segera diberikan momongan!” saat kecil saya tidak terlalu terusik dengan ucapan itu, tapi setelah banyak membaca mengenai hak dan otoritas perempuan atas tubuhnya, kalimat tersebut agaknya harus diperbaiki.
Tubuh perempuan memang diciptakan Tuhan dengan fungsi reproduksi untuk melahirkan manusia, tapi tidak semua perempuan mau dan bisa melakukannya. Menikah dan melahirkan anak bukanlah dua hal yang harus terjadi otomatis. Perempuan tetap bisa memilih.
Sekalipun Rasulullah Saw. menjanjikan surga bagi perempuan yang meninggal karena melahirkan karena dianggap mati syahid. Tetap saja perempuan bisa menolak untuk hamil. Mengutip salah satu artikel di Mubadalah.id, menurut KH. Husein Muhammad, dengan adanya jaminan mati syahid bagi perempuan yang meninggal saat melahirkan, seharusnya itu menjadi perhatian khusus, dan bukan perkara yang sembarangan.
Faqihuddin Abdul Qodir dalam bukunya “60 Hadis Hak-Hak Perempuan dalam Islam” juga mengatakan bahwa perempuan memiliki hak atas dirinya. Dalam suatu hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Majah nomor 1947 “Nabi SAW didatangi oleh seorang perempuan yang kemudian bercerita, bahwa ayahnya akan menikahkan dia dengan anak saudaranya untuk meningkatkan derajatnya melalui saya. Lalu Nabi SAW memberikan keputusan akhir pada perempuan itu. Dan perempuan itu mengiyakan keinginan ayahnya, tetapi ia memberikan pesan bahwa sebenarnya ayahnya tak berhak akan hal tersebut.”
Sama halnya pernikahan, hamil dan memiliki anak adalah kehendak dari perempuan, bagian dari hak atas dirinya. Karena memang menikah dan menjadi ibu bukanlah hal yang otomatis, maka sebaiknya hal tersebut dibicarakan dengan pasangan sebelum pernikahan. Kedua belah pihak harus sepakat akan memiliki anak atau tidak, berapa, dan kapan.
Jika sudah dibicarakan sejak awal maka antara suami dan istri memiliki pemahaman yang sama. Tidak ada yang dirugikan, karena keinginan salah satu pihak. Sebenarnya dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga Pasal 26 huruf b, mengatakan bahwa setiap suami istri yang sah berhak untuk menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan, penyimpangan seksual, dan penyiksaan seksual.
Meskipun di sisi lain, masih banyak pasal dalam RUU tersebut yang harus diganti dan dikaji ulang, karena banyak merugikan perempuan, yakni sebagai istri maupun ibu. Jadi perempuan yang sudah menikah tidak otomatis menjadi ibu, karena menjadi ibu adalah pilihan perempuan.
Mereka punya hak atas tubuhnya untuk mau atau tidak memiliki anak. Kapan untuk memiliki anak, dan berapa jumlah anak yang akan dilahirkan. Itu adalah keputusan besar bagi seorang perempuan, karena hamil, melahirkan, nifas, adalah proses yang berat juga panjang.
Dan suami yang bijak adalah yang mau mendengarkan istrinya, bukan malah memaksakan apa yang ia inginkan saja. Dengan bersepakat tidak memiliki anak, antara suami dan istri semakin memiliki kesempatan yang sama dalam bertumbuh dan berkembang. Karena tujuan pernikahan tidak tidak hanya untuk memiliki keturunan, tapi bagaimana menghargai dan memuliakan pasangan termasuk memberi kesempatan pada istri untuk bahwa menjadi adalah pilihan baginya sebagai perempuan.
1 Comment