Ikuti Kami

Tak Berkategori

Apakah Boleh Seorang Perempuan Menyatakan Cinta Terlebih Dahulu?

Smoothing Rambut dalam Islam
Source Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Cinta merupakan sebuah perasaan yang Allah anugerahkan kepada hambanya. Tidak hanya kepada laki-laki cinta juga seringkali dirasakan oleh perempuan. Bahkan, ada sebagian dari perempuan yang terus terang untuk menyatakan cintanya. Lantas, bolehkah seorang perempuan menyatakan cinta terlebih dahulu dalam Islam?

Dalam literatur kitab klasik, dijumpai beberapa keterangan yang menyatakan bahwasanya pada zaman Nabi pernah ada seorang wanita yang menyatakan cinta kepada Nabi dan menawarkan dirinya untuk dinikahi. Sahabat Anas berkomentar bahwasanya wanita ini termasuk wanita terbaik karena berani untuk menyatakan cintanya kepada Rasulullah.

Sebagaimana dalam kitab Faidhul bary Ala Sohih Al-Bukhari, juz 5, halaman 517 berikut,

 قَالَ أَنَسٌ جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – تَعْرِضُ عَلَيْهِ نَفْسَهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَكَ بِى حَاجَةٌ، فَقَالَتْ بِنْتُ أَنَسٍ مَا أَقَلَّ حَيَاءَهَا وَاسَوْأَتَاهْ وَاسَوْأَتَاهْ. قَالَ هِىَ خَيْرٌ مِنْكِ رَغِبَتْ فِى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَعَرَضَتْ عَلَيْهِ نَفْسَهَا.

Artinya : “Anas berkata : ‘Ada seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW lalu menawarkan dirinya kepada beliau.’ Wanita itu berkata : ‘Wahai Rasulullah, adakah Anda berhasrat padaku?

Lalu anak wanita Anas pun berkomentar : Alangkah sedikitnya rasa malunya, Anas berkata : “Wanita itu lebih baik daripada kamu, sebab ia suka pada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, hingga ia menawarkan dirinya pada beliau.”

Berdasarkan hadis diatas, beberapa ulama fikih menyatakan kesunnahan bagi seorang wanita untuk menyatakan cintanya dengan tujuan dinikahi kepada seseorang yang dipandang keshalihannya, keutamaannya, keilmuannya, kemuliaannya atau apapun yang berkaitan dengan keagamaan.

Sebagaimana dalam kitab Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah berikut,

يَجُوزُ عَرْضُ الْمَرْأَةِ نَفْسَهَا عَلَى الرَّجُل وَتَعْرِيفُهُ رَغْبَتَهَا فِيهِ ، لِصَلاَحِهِ وَفَضْلِهِ أَوْ لِعِلْمِهِ وَشَرَفِهِ أَوْ لِخَصْلَةٍ مِنْ خِصَال الدِّينِ ، وَلاَ غَضَاضَةَ عَلَيْهَا فِي ذَلِكَ ، بَل ذَلِكَ يَدُل عَلَى فَضْلِهَا

Baca Juga:  Adakah Perbedaan antara Nabi dan Rasul?

Artinya : “Diperbolehkan bagi wanita untuk menawarkan dirinya kepada seorang laki-laki atau memberitahukan perasaan cintanya karena keshalihannya, keutamaannya, keilmuannya, kemuliaannya atau perkara lain yang berkaitan dengan keagamaan.

Dan perbuatan tersebut tidak merendahkan martabat seorang wanita, bahkan justru menunjukkan keutamaan dari wanita tersebut.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa, beberapa ulama fikih menyatakan kesunnahan bagi seorang wanita untuk menyatakan cintanya dengan tujuan dinikahi kepada seseorang laki-laki yang dipandang keshalihannya, keutamaannya, keilmuannya, kemuliaannya atau apapun yang berkaitan dengan keagamaan.

Demikian penjelasan bolehkah seorang perempuan menyatakan cinta dalam Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

*Tulisan ini pernah diterbitkan di Bincangsyariah.com.

Rekomendasi

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

single mom ulama besar single mom ulama besar

Kisah Ibu dari Rabi’ah Ar-Ra’yi, Single Mom yang Didik Anaknya Jadi Ulama Besar

islam kenyamanan perempuan pendapat Kepemimpinan Perempuan keadilan gender islam kenyamanan perempuan pendapat Kepemimpinan Perempuan keadilan gender

Islam Menyediakan Kenyamanan pada Perempuan untuk Mengemukakan Pendapat

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Shafiyyah binti Huyay, Perempuan Yahudi yang Masuk Islam dan Jadi Istri Nabi

Khazanah

Makna Tawakkal atau Berserah Diri kepada Allah

Ibadah

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

Ibadah

Umar perhatian kaum perempuan Umar perhatian kaum perempuan

Kisah Umar bin Khattab yang Sangat Perhatian kepada Kaum Perempuan

Khazanah

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Parenting Islami: Mendidik Generasi Tauhid di Era Modern

Keluarga

sahabat tabi'in memperbolehkan musik sahabat tabi'in memperbolehkan musik

Beberapa Nama Sahabat Nabi dan Tabi’in yang Memperbolehkan Musik

Khazanah

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Alasan Fatimah Mendapat Julukan az-Zahra

Khazanah

Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

Kajian

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Connect