Ikuti Kami

Kajian

Hukum Kandungan Alkohol pada Skincare

urutan skincare malam muslimah

BincangMuslimah.Com – Trend penggunaan skincare saat pandemi ternyata meningkat. Dilansir dari dari laman bisnis.com, berdasarkan survei dari Inventure dan Alvara Research Center pada tahun 2021 menyatakan bahwa, pembelian skincare meningkat sejumlah 78,2 persen saat pandemi dibanding pembelian kosmetik pada tahun-tahun sebelumnya. Tren yang ditawarkan dari setiap merek pun berbeda, termasuk pada keunggulan kandungannya. Termasuk kandungan alkohol pada skincare yang di beberapa merek dihilangkan karena sebagian orang iritasi terhadap kandungan ini.

Kandungan alkohol pada skincare memiliki beberapa varian dan manfaat. Biasanya, kandungan alkohol pada skincare dinamai dengan ethanol,  isopropyl, cetyl, stearyl, cetearyl, dan lain-lain. Dua jenis alkohol ini berkonsentrasi rendah dan berfungsi sebagai pelarut bahan-bahan skincare. Di sebagian orang, jika komposisi kandungan alkohol ini terlalu tinggi, kulit akan memberi reaksi negatif.

Namun, bagaimana hukumnya dalam fikih terkait kandungan alkohol pada skincare? 

Perlu diketahui, bahwa hukum kenajisan alkohol berbeda di beberapa ulama fikih. Misal,beberapa ulama di kalangan empat mazhab mengatakan bahwa alkohol hukumnya najis. Bahkan sebagian dari mereka mengatakan bahwa alkohol dikategorikan sebagai najis mugholadzoh. Begitu juga Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menyebutkan bahwa alkohol hukumnya najis. 

Sedangkan Imam asy-Syaukani menyatakan bahwa alkohol tidak najis, teks agama hanya menyebutkan keharamannya untuk dikonsumsi. Beliau menyatakan dalam kitab As-sailul Jarar bahwa makna rijsun pada ayat 90 dari surat al-Maidah adalah haram bukan najis:

ليس في نجاسة المسكر دليل يصلح للتمسك به اما الآية و هو قوله: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) فليس المراد بالرجس نجس بل الحرام

Artinya: tidak ada dalil yang kuat untuk menyokong pendapat yang menyatakan kenajisan sesuatu yang memabukkan. Adapun ayat “Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(Al-Maidah : 90). Kata rijsun disini bukan bermakna najis melainkan bermakna haram.

Baca Juga:  Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Adapun terkait kandungan alkohol pada skincare, ada keterangan dari salah satu ulama fikih perbandingan, Abdurrahman al-Jaziri menyatakan dalam kitabnya, al-Fiqh ‘alaa Madzahib al-‘Arba’ah :

من المعفوّات المائعات النجسة التي تضاف إلى الأدوية و الروائح العطرة لإصلاحها فانه يعفى عن القدر الذي به الإصلاح

Termasuk najis yang ditoleransi adalah cairan-cairan najis yang dicampurkan untuk komposisi obat dan parfum. Cairan tersebut bisa ditoleransi dengan kadar yang memang diperlukan untuk komposisi yang seharusnya.

Jika melihat fatwa ini, kandungan alkohol pada skincare dengan konsentrasi rendah diperbolehkan dan demi kepentingan tertentu. Selain itu, penghukuman najis terhadap alkohol pun beragam, maka kandungan alkohol pada skincare hukumnya boleh. 

 

 

Rekomendasi

urutan skincare malam muslimah urutan skincare malam muslimah

Mengapa Umat Islam Harus Menggunakan Produk Skincare yang Halal?

Kandungan Lendir Siput skincare Kandungan Lendir Siput skincare

Hukum Kandungan Lendir Siput pada Skincare

urutan skincare malam muslimah urutan skincare malam muslimah

Tips Memilih Kosmetik dan Skincare Aman Bagi Muslimah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

2 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mengapa Anak Bisa Berlaku Sadis? Mengintip Akar Penyebab Matinya Empati pada Generasi Muda Mengapa Anak Bisa Berlaku Sadis? Mengintip Akar Penyebab Matinya Empati pada Generasi Muda

Mengapa Anak Bisa Berlaku Sadis? Mengintip Akar Penyebab Matinya Empati pada Generasi Muda

Muslimah Talk

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Pengamat: Berkaca pada Indonesia, Azerbaijan Seharusnya Melihat Jilbab sebagai Kekuatan Ekonomi Pengamat: Berkaca pada Indonesia, Azerbaijan Seharusnya Melihat Jilbab sebagai Kekuatan Ekonomi

Pengamat: Berkaca pada Indonesia, Azerbaijan Seharusnya Melihat Jilbab sebagai Kekuatan Ekonomi

Berita

Bukan Matre, Ada Alasan Logis dan Agamis Mengapa Perempuan Wajib Punya Uang Sendiri Bukan Matre, Ada Alasan Logis dan Agamis Mengapa Perempuan Wajib Punya Uang Sendiri

Bukan Matre, Ada Alasan Logis dan Agamis Mengapa Perempuan Wajib Punya Uang Sendiri

Muslimah Talk

Eco-Pesantren dan Masa Depan Bumi Kita Eco-Pesantren dan Masa Depan Bumi Kita

Eco-Pesantren dan Masa Depan Bumi Kita

Muslimah Talk

Green Investing Islami Menjawab Krisis Iklim Green Investing Islami Menjawab Krisis Iklim

Green Investing Islami Menjawab Krisis Iklim

Kajian

Patriarki, Kapitalisme, dan Fundamentalisme: Isi Kepala Nawal El Saadawi dalam Satu Buku Patriarki, Kapitalisme, dan Fundamentalisme: Isi Kepala Nawal El Saadawi dalam Satu Buku

Patriarki, Kapitalisme, dan Fundamentalisme: Isi Kepala Nawal El Saadawi dalam Satu Buku

buku

Yang Terhapus dari Catatan Sejarah: Ketimpangan Gender dalam Filsafat dan Keilmuan Yang Terhapus dari Catatan Sejarah: Ketimpangan Gender dalam Filsafat dan Keilmuan

Yang Terhapus dari Catatan Sejarah: Ketimpangan Gender dalam Filsafat dan Keilmuan

Muslimah Talk

Trending

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect