Ikuti Kami

Kajian

Cara Sahabat Memutuskan Hukum Pasca Wafat Nabi Muhammad

Siti Zubaidah Risalah Tarawih
Credit: Photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Isu sempat ramai beberapa waktu yang lalu (atau bahkan hingga kini), sebuah kelompok Islam yang menginginkan pemberlakuan hukuman-hukuman Islam (menurut mereka) bagi pelaku kriminalitas di dalam tatanan pemerintah NKRI, dengan mengatasnamakan Alquran dan Sunnah. Di antaranya hukuman penggal kepala, pemotongan tangan, dan lain-lain yang diterapkan oleh bangsa Arab di era Rasulullah SAW. dan beberapa generasi setelahnya. Kelompok ini meyakini hukuman-hukuman tersebut sebagai satu-satunya hukuman yang dapat dibenarkan dalam Islam. Dan yang selainnya dinilai tidak sesuai dengan ajaran Islam. Sehingga penegak-penegaknya dihukumi kafir dan harus diperangi, sebab tidak menjalankan hukum-hukum yang diturunkan oleh Allah SWT. 

Menyikapi seruan tersebut, pertama yang harus kita ketahui adalah cara sahabat memutuskan hukum pasca wafat Nabi Muhammad. Sejak wafatnya Rasulullah SAW., sudah banyak sekali kalangan sahabat yang menghasilkan pemikiran baru terkait syariat. Yang mana pemikiran-pemikiran baru tersebut berbeda dengan putusan-putusan di era Rasulullah SAW. Khalifah Umar bin Khattab RA, misalnya. Di era Rasulullah SAW. talak suami terhadap istri baru jatuh setelah talak ketiga. Saat pertama kali mentalak, suami masih dapat kembali kepada istrinya. Talak ke dua pun demikian. Barulah setelah talak yang ketiga, hubungan suami sudah terputus dengan sang istri. Hukum ini menjadi berbeda di tangan Khalifah Umar bin Khattab RA. Jika dalam satu kali talak (satu waktu dan satu tempat) suami mengucapkan “Saya mentalakmu dengan talak tiga” kepada istri, maka saat itu juga talak jatuh. Tidak berlaku hak tiga talak  bagi suami sebagaimana di era Rasulullah SAW.

Secara lahir, putusan Khalifah Umar. tampak kontradiksi dengan sikap Rasulullah SAW. Bahkan terkesan tidak sejalan dengan ayat Alquran yang membahas talak, “al-thalâq marratain” (talak itu dua kali). Akan tetapi, realitanya sikap Khalifah Umar RA. tersebut dapat diterima dengan baik oleh umat muslim saat itu. Mengapa demikian? Sebab apa yang dilakukan oleh Khalifah Umar RA. sesuai dengan tujuan agama, sekalipun cara yang dilakukan berbeda. Diceritakan saat itu banyak kaum laki-laki yang mempermainkan hak tiga talak, sehingga pihak istri banyak dirugikan. Jika  Khalifah Umar RA. tidak bertindak demikian, akan semakin banyak kerusakan yang ditimbulkan. Juga dalam praktik pembagian wilayah tanah setelah berperang,  Khalifah Umar RA. memutuskan seluruh wilayahnya menjadi milik negara. Padahal di era Rasulullah SAW. tanah tersebut dibagi rata ke orang-orang muslim. 

Baca Juga:  Kisah Khansa, Sahabat Perempuan yang Menolak Dijodohkan Ayahnya

Contoh lain, keputusan Khalifah Abu Bakar RA. untuk menuliskan Alquran, di saat Rasullah SAW. semasa hidupnya melarang keras para sahabat untuk menulisnya. Begitu pun Khalifah Usman RA. yang memutuskan untuk membukukan Alquran dengan menyeleksi teks-teks yang diragukan periwayatannya, sehingga akhirnya naskah Alquran yang ada, tidak mencakup sab’ah ahruf (tujuh kosa kata). Hal ini tampak tidak sejalan dengan apa yang diusahakan Rasulullah SAW. dengan memerintahkan para Sahabat untuk mengajarkan Alquran ke berbagai wilayah dengan wajah bacaan yang berbeda-beda.  Dari sini, apakah jika para khalifah kita bersikap demikian, berarti mereka tidak menjalankan hukum-hukum Allah?

Justru dari contoh-contoh di atas, kita dapat menangkap betapa pesatnya perkembangan pemikiran di masa Sahabat. Mereka dapat berpikir maju dengan tidak hanya bertumpu pada teks (bukan berarti meninggalkan teks begitu saja). Melainkan juga pada konteks masyarakat di era tersebut. Padahal kita saksikan, rentang era para khalifah dengan dengan Rasulullah SAW. hanya kurang dari satu abad. Belum lagi setiap dari Sahabat memiliki murid-murid, yang di kemudian hari mengembangkan pemikiran-pemikiran baru dan tersebar berbagai belahan dunia. Maka tidak heran, jika dalam hal fikih saja ada empat mazhab yang mashur diikuti. Dan sah bagi kita mengikutinya, asal landasan-landasannya kuat. 

Lantas apa kabar dengan muslim saat ini? Sudahkah kita berjalan maju? Penulis kira tidak pantas jika kita ingin mundur kembali ke era lampau, padahal kita bisa melihat cara para sahabat dan generasi-generasi setelahnya mengambil dan memutuskan beberapa hukum baru pasca wafatnya Nabi Muhammad. Pun mereka telah mewariskan buku-buku panduan sebagai pegangan kita untuk berpikir maju, tanpa meninggalkan hal-hal yang asasi.

 

Rekomendasi

Apakah Nabi Juga Berijtihad? Apakah Nabi Juga Berijtihad?

Pandangan Michael Hart Terhadap Nabi Muhammad

Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam

Meneladani Rasul Sebagai Suami kok Setengah-setengah?!

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Meneladani Tata Cara Bertutur Kata Ala Rasulullah

semangat belajar sahabat perempuan semangat belajar sahabat perempuan

Semangat Belajar Sahabat Perempuan di Masa Rasulullah

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect