Ikuti Kami

Kajian

Ulama Fikih Klasik; Orang Murtad Harus Dibunuh?

Siti Zubaidah Risalah Tarawih
Credit: Photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Beberapa ulama fikih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah SWT. Termasuk di dalamnya, membahas persoalan orang murtad yang seringkali secara tekstual dalam fikih harus dibunuh. 

Murtad secara bahasa berasal dari kata riddah yang bermakna “kembali”. Maksudnya adalah, berpindah dari satu hal ke hal lain. Adapun secara syariat, murtad didefinisikan sebagai sebuah tindakan meninggalkan agama Islam, baik itu berupa niat kafir, perkataan kafir, atau perbuatan kafir  (seperti sujud kepada berhala). 

Dalam kitab-kitab fikih klasik seperti Fathul Qarîb yang biasa dikaji di pondok pesantren, seseorang yang memutuskan untuk keluar dari Islam (murtad) dianggap telah melakukan sebuah tindak kejahatan.  Sehingga keluar dari Islam, dinilai sebagai perbuatan dosa yang pelakunya diancam atau berhak mendapat hukuman. Pertama yang harus dilakukan terhadap orang murtad, adalah diminta untuk bertaubat. Jika sampai tiga hari dia tidak bertaubat, maka jatuhlah hukuman mati bagi orang murtad tersebut. Yakni Imam yang berkuasa di daerahnya, berhak membunuhnya dengan cara dipenggal kepalanya atas kejahatannya tersebut. Lantas jenazahnya diperlakukan sebagaimana orang non-muslim, tidak dimandikan, tidak dikafani, tidak disholati, juga tidak dikuburkan di pemakaman orang muslim. Demikianlah hasil ijtihad jumhur ulama fikih klasik dalam persoalan murtad.

Dengan hanya membaca kitab-kitab fikih klasik, kita mungkin akan dibuat bertanya-tanya. Bagaimana hukum ini dapat direalisasikan di masa sekarang? Apakah mungkin setiap muslim yang berpindah ke agama lain lantas darahnya menjadi halal untuk dibunuh?

Syekh Ahmad Thayyib dalam siarannya di sebuah kanal televisi Mesir, membongkar mengapa jumhur ulama fikih klasik mengatakan demikian. Beliau menjelaskan, persoalan penghalalan darah orang-orang murtad ini bertumpu pada sebuah hadis Rasulullah SAW. yang berbunyi:

Baca Juga:  Mengenal Duo Ibnu Hajar dalam Literatur Islam

لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ الثَيِّبُ الزَانٍي وَالنَفْسُ بِالنَفْسِ وَالتَارِكُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ 

“Dari Ibnu Abbas RA. Berkata: Rasulullah SAW. bersabda “Tidak halal darah seorang muslim (untuk ditumpahkan) kecuali karena salah satu dari tiga perkara; orang yang menikah lalu berzina, jiwa dengan jiwa (qishash membunuh orang), dan  orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jamaah (kaum muslim).” (Hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim)

Hasil ijtihad jumhur ulama klasik, memasukkan orang murtad dalam kategori المفارق للجماعة . Baik seorang murtad tersebut melawan jamaah muslim atau tidak. Dan hukum ini berlaku untuk muslim laki-laki maupun muslim perempuan. Akan tetapi, ulama Hanafiyah memiliki hasil ijtihad sendiri. Yakni yang boleh dihukum mati hanyalah orang murtad laki-laki, sedangkan perempuan tidak dengan dibunuh.

Selanjutnya, Syekh Ahmad Thayyib menegaskan “Mengapa perempuan tidak dihukum mati, sebab dari kemurtadan mereka tidak mengisyaratkan adanya perlawanan dari mereka terhadap jamaah muslim, atau mereka tidak akan keluar dari jamaah muslim. Hal ini yang juga mengakidkan, bahwa alasan jumhur ulama klasik menghukumi orang murtad  berhak dibunuh adalah sebab dikhawatirkan mereka akan membahayakan umat Islam. Yang mana hal ini juga kemudian menjadi titik tolak ijtihad ulama modern terkait hukum orang murtad.”

Banyak ulama fikih modern seperti Imam Abu Zahra’, Imam Syaltut, Imam Khallaf, dan lain-lain yang kemudian berijtihad kembali soal hukum orang murtad, dan hasilnya pun berbeda dengan mayoritas ulama fikih klasik. Mereka (ulama fikih modern) membenarkan bahwa murtad adalah bagian dari tindakan kejahatan atau dosa seorang muslim. Akan tetapi, mereka tidak lantas dibunuh jika tidak segera bertaubat. Hukuman orang murtad tidak berlaku sebagai had (untuk dibunuh). Melainkan ia berupa ta’zîr yang dipasrahkan kepada hakim atau pemangku kebijakan di wilayahnya masing-masing. Dalam literatur fikih, had diartikan sebagai hukuman yang bersifat pasti dan telah ditentukan. Sedangkan ta’zîr bersifat fleksibel menyesuaikan keadaan. Yang berhak mendapatkan ta’zîr tersebut pun, tidak mutlak setiap orang yang keluar dari Islam. Melainkan dengan syarat dia murtad yang lantas memerangi Allah SWT. dan Rasulullah SAW.

Baca Juga:  Kisah Tukang Gali Kubur Menjadi Ulama

Landasan ulama fikih modern di antaranya ada tiga hal. Pertama, hukumun orang murtad tidak dijelaskan langsung dalam Alquran. Kedua, Rasulullah SAW. selama hidupnya tidak pernah membunuh orang murtad. Ketiga, menyikapi hadis yang dijadikan landasan oleh ulama fikih klasik, para ulama fikih modern pun bertumpu pada hadis serupa namun diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah RA. dengan redaksi yang agak berbeda. Namun keduanya sama-sama hadis shahih. 

لَا يَحِلُّ قَتْلُ مُسْلِمٍ إِلَّا فِيْ إِحْدَى ثَلَاثِ خِصَالٍ زَانٍ مُحْصِنٍ فَيُرْجَمُ وَرَجُلٌ يَقْتُلُ مُسْلِمًا مُتَعَمِّدًا فَيُقْتَلُ وَرَجُلٌ يَخْرُجُ مِنَ الإِسْلَامِ فَيُحَارِبُ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَيُقْتَلُ أَوْ يُصْلَبُ أَوْ يُنْفَوْ مِنَ الأَرْضِ

“Tidak halal membunuh seorang muslim kecuali sebab tiga perkara; seorang pezina yang telah menikah maka dia dirajam, seseorang yang membunuh muslim secara sengaja maka dia dibunuh sebab qishas, dan seseorang yang keluar dari Islam lantas memerangi Allah SWT. dan Rasulnya SAW. maka ia dibunuh atau disalib atau diasingkan.”

Hadis ini menegaskan bahwa seorang murtad yang yang dijatuhi hukuman adalah mereka yang membahayakan, melawan, dan memerangi kaum muslim. Sehingga jika kemurtadannya tidak tidak untuk melawan dan memerangi muslim, maka tidak ada hukuman baginya.  

Sebagaimana yang kita tahu juga, bahwa Islam bukanlah agama yang mengajarkan kekerasan. Islam hadir membawa rahmat untuk seluruh manusia, bukan hanya orang muslim. Sehingga hukum-hukum yang ada dalam Islam pun, pasti mengedepankan maslahat dan berlandaskan asas kemanusian. Hal ini bukan lantas menjadikan pendapat ulama fikih klasik sepenuhnya tidak sesuai atau tidak membawa nilai Islam.

Akan tetapi, perlu kita ketahui bahwa hukum fikih merupakan produk ijtihad manusia yang bersifat dzanniy atau tidak pasti. Sehingga produk hukum tersebut berbeda-beda di kalangan ulamanya sendiri, pun tidak bisa disama ratakan realisasinya di semua keadaan. Sekali lagi, hukum fikih bersifat dinamis, ia berubah-ubah  menyesuaikan zaman, tempat dan keadaan.  

Baca Juga:  Bolehkah Menjual Buah yang Masih Berada di Pohon?

 

Rekomendasi

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

sheila hasina influencer fikih sheila hasina influencer fikih

Ning Sheila Hasina, Influencer Fikih Perempuan

single mom ulama besar single mom ulama besar

Kisah Ibu dari Rabi’ah Ar-Ra’yi, Single Mom yang Didik Anaknya Jadi Ulama Besar

Boleh Membunuh Orang Murtad Boleh Membunuh Orang Murtad

Apakah Boleh Membunuh Orang Murtad?

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang

Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Pamulang: Islam Melarang Menyakiti Umat Beda Agama

Kajian

pekerja migran dilarang jilbab pekerja migran dilarang jilbab

Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya untuk Memakai Jilbab, Apa yang Harus Dilakukan?

Kajian

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect