Ikuti Kami

Kajian

Apa Makna “Aman dari Fitnah” dalam Teks Fikih?

aman dari fitnah fikih
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam setiap keputusan hukum fikih, terutama yang berkaitan dengan relasi laki-laki dan perempuan atau aurat, kita sering menemukan frasa “aman dari fitnah” atau “tidak menimbulkan fitnah”. Sebenarnya apa makna “aman dari fitnah” tersebut dalam teks fikih?

Dalam literatur fikih, “”aman dari fitnah” biasanya menggunakan frasa “أَمْنُ الْفِتْنَةِ” (baca: Amnu al-Fitnah). Begitu juga dalam penerjemahan ke dalam bahasa Indonesia di teks-teks fikih, biasanya ditulis “selama tidak menimbulkan fitnah”. 

Maka yang perlu ditelusuri adalah makna “fitnah” yang dimaksud dalam frasa ini. Misal, ada penjelasan dari Syamsuddin al-Quhustani (W. 1546 M), seorang ulama bermazhab Hanafi menulis tentang kebolehan nazhor atau melihat calon pasangan selama tidak menimbulkan fitnah. Begini redaksinya, 

 وشرط لحل النظر إليها وإليه الأمنُ بطريق اليقين من شهوة, أي: ميل النفس إلى القرب منها

“Syarat diperbolehkannya nazhor kepada calon istri adalah terhindar dari fitnah secara yakin, berupa syahwat atau keinginan yang cenderung mengarah pada syahwat.”

Maka arti fitnah di sini adalah kecenderungan yang menimbulkan nafsu syahwat dan mengarah pada zina atau kecenderungan melakukan aktivitas seksual. Keterangan lain juga ada dari Syekh Azhim Abadi (W. 1911), pakar hadis dari India. Beliau menjelaskan kebolehan melihat wajah perempuan, 

 فَيَجُوزُ لِلْأَجْنَبِيِّ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى وَجْهِ الْمَرْأَةِ الْأَجْنَبِيَّةِ وَكَفَّيْهَا عِنْدَ أَمْنِ الْفِتْنَةِ؛ مِمَّا تَدْعُو الشَّهْوَةُ إِلَيْهِ مِنْ جِمَاعٍ, أَوْ مَا دُونَه

“Boleh bagi seseorang yang bukan mahram memandang wajah perempuan lain dan kedua telapak tangannya selama tidak menimbulkan fitnah; tidak mengundang hasrat untuk melakukan hubungan seksual atau yang mendekatinya.”

Kalau kita perhatikan, dua penjelasan tersebut hanya menjadikan perempuan sebagai objek dan laki-laki sebagai subjek. Artinya, kecenderungan syahwat selalu berasal dari laki-laki yang disebabkan oleh perempuan. Dan secara tersirat, perempuan menjadi sumber fitnah atau timbulnya syahwat, meski tidak jelas dikatakan demikian. 

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

Padahal, kecenderungan seksual juga bisa dirasakan dan dimiliki oleh perempuan. Maka dalam konteks fikih yang berkaitan dengan relasi laki-laki dan perempuan, aman dari fitnah harus melibatkan keduanya dan menjadi kontrol bagi keduanya. Tidak hanya untuk laki-laki tapi juga perempuan. Sebagaimana yang dijelaskan oleh K.H Husein Muhammad dalam buku “Islam Agama Ramah Perempuan” saat menjelaskan mengenai batasan aurat. Beliau menganalisis bahwa batasan aurat dipengaruhi oleh konteks sosial, tradisi, atau kebudayaan. Bagian tertentu dari tubuh perempuan boleh jadi dipandang aurat dan menimbulkan fitnah oleh suatu masyarakat atau pada suatu zaman di suatu tempat atau boleh jadi juga tidak di suatu zaman, masyarakat, atau tempat yang berbeda.

Sebagaimana mengenai fatwa-fatwa ulama terdahulu mengenai bolehkah laki-laki dan perempuan belajar dalam satu ruangan. Dahulu, fatwa-fatwa yang menjawab persoalan itu sangat ketat. Karena pada masyarakat terdahulu, interaksi antara laki-laki dan perempuan tidak seleluasa saat ini. Sehingga fatwa yang lahir adalah haram atau sebatas tidak dianjurkan karena takut menimbulkan fitnah. Dan fitnah yang dimaksud adalah kecenderungan berbuat zina. Sedangkan saat ini, interaksi laki-laki dan perempuan sudah banyak diperlukan baik dalam urusan ekonomi, pendidikan, dan politik. Maka term “aman dari fitnah” yang menjadi ketentuan fikih, meski tetap dipertimbangkan dalam menjalankan relasi tertentu, tidak seketat zaman dahulu. 

Demikian keterangan makna “aman dari fitnah” dalam teks fikih yang sering muncul. Dan yang perlu ditekankan adalah, bahwa fitnah tidak selalu bersumber dari memandang perempuan tapi bisa juga sebaliknya. 

Rekomendasi

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

qadha shalat perempuan haid qadha shalat perempuan haid

Qadha Shalat Perempuan Haid, Begini Ketentuannya

Perempuan Pelaku Fitnah Pertama Perempuan Pelaku Fitnah Pertama

Kajian Hadis: Perempuan Pelaku Fitnah Pertama

sheila hasina influencer fikih sheila hasina influencer fikih

Ning Sheila Hasina, Influencer Fikih Perempuan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025 Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Berita

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Keluarga

Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Hak-Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Keluarga

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Muslimah Daily

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Dunia Membutuhkan Sains dan Sains Membutuhkan Perempuan

Muslimah Daily

Connect