Ikuti Kami

Muslimah Talk

Sengkarut Seragam Sekolah dengan Identitas Keagamaan, Akankah Sekolah Berujung Jadi Ranah Intoleransi?

Pemaksaan Jilbab Kebebasan Beragama
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Sengkarut permasalahan seragam sekolah dengan identitas keagamaan yang dikenakan oleh pelajar tampaknya belum juga usai. Belakangan ramai di dalam pemberitaan seorang siswa di sekolah menengah atas negeri, Yogyakarta yang alami depresi. Penyebab pelajar ini depresi diketahui karena adanya guru yang memaksa untuk menggunakan seragam berjilbab lengkap. 

Tekanan yang dialami pun tidaklah ringan. Siswi ini sempat dipaksa menggunakan jilbab di ruang bimbingan konseling. Trauma yang dialami membuat pelajar tersebut enggan untuk kembali ke sekolah yang sama. 

Berdasarkan di dalam pemberitaan dikatakan jika sekolah tempat ia bersekolah sebenarnya tidak memiliki kewajiban mengenakan penutup kepala. Kejadian bermula ketika ia dipanggil oleh guru BK. Di sana, ia ditanyai kenapa tidak menggunakan jilbab. 

Di ruangan guru BK tersebut pelajar terus dipaksa untuk menggunakan jilbab. Ia pun terus menolak dan meminta izin untuk ke toilet. Setelah satu jam, siswi tersebut tidak kunjung keluar dari toilet dan diketahui terus menangis. Hingga saat dijemput, siswi tersebut ditemukan dalam keadaan lemas. 

Kasus di atas bukanlah satu-satunya. Pemaksaan penggunaan seragam sekolah yang menunjukkan identitas keagamaan juga pernah terjadi di Sumatera Barat, tahun lalu. 

Padahal pelajar bukan seorang muslim, namun tetap dipaksa untuk mengenakan jilbab. Kasus inilah yang melahirkan sebuah regulasi yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, Februari 2021. 

Di sisi lain, kasus berbeda pun pernah terjadi pada salah satu sekolah di daerah Sumatera Utara. Pada 14 Juli 2022,  kepala sekolah di sekolah tersebut melarang siswinya mengenakan jilbab ke sekolah. 

Alasan dari pihak sekolah karena menekankan keberagaman. Sempat mendapatkan protes dari pihak keluarga, kasus ini pun diusut ke dinas. Hingga akhirnya siswi tersebut diperkenankan untuk mengenakan penutup kepala. 

Baca Juga:  Berbuat Baik terhadap Non-Muslim dalam Prinsip al-Quran

Penerapan SKB 3 Menteri sejatinya amat dibutuhkan dan perlu diterapkan. Kekosongan regulasi terkait hal ini menyebabkan terus terjadinya sengkarut di sekolah soal seragam yang menunjukkan identitas keagamaan. 

Di dalam SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri tidak boleh mengatur hingga mewajibkan seragam yang identik dengan keagamaan. Misalnya pemaksaan mengenakan hijab. Sebaliknya, sekolah juga tidak boleh melarang pelajar mengenakan seragam sesuai dengan agama yang dianut. 

Sayangnya, SKB 3 Menteri terkait penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pengajar dan masyarakat sekolah tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Dengan berbagai alasan dan muatan di dalamnya. 

Larangan dan Pemaksaan Khawatir Berujung Pada Ranah Intoleransi

Kemunculan kasus soal seragam dengan identitas agama ini belakangan memunculkan sebuah kampanye untuk mengembalikan seragam seperti dahulu. Salah satu poster yang tersebar di media sosial menyerukan jika sekolah negeri bukan sekolah Islam. 

Dan menggunakan baju sekolah lengan panjang dan rok sekolah, berikut dengan jilbab adalah sebuah pilihan. Bukan untuk dipaksakan. Dahulu, pada masa Orde Baru sempat ada pelarangan mengenakan hijab di sekolah. 

Hal ini pernah diatur di dalam Surat Keputusan pada 17 Maret 1982 yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan dan Menengah Prof Darji Darmodiharjo. Dalam SK tersebut terdapat larangan untuk menggunakan jilbab di sekolah negeri. 

Namun selepas masa orde baru, di tahun 2000-an terbilang boleh untuk memilih jenis seragam sekolah. Pelajar bebas untuk menggunakan jilbab atau tidak. Rok selutut dan baju pendek menjadi sering dipakai. Namun, tidak ada larangan jika ada pelajar yang mengenakan baju panjang, rok dan berjilbab. 

Lalu ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014. Regulasi ini memberikan opsi atau pilihan bagi siswa-siswi untuk mengenakan seragam. Entah itu lengan panjang atau pendek. Rok dan celana panjang, atau pendek. Begitu juga memilih menggunakan jilbab atau tidak. 

Baca Juga:  Tafsir Surah al-Mumtahanah Ayat 8: Menghormati Pemeluk Agama Lain

Kehadiran Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 ini diharapkan dapat mengurangi terjadinya intoleransi. Sayangnya ternyata harapan tersebut tidaklah terwujud. Walau pemerintah telah membuat aturan untuk mengakomodasi pelajar bebas memilih seragam mereka, namun praktiknya berbeda ketika berada di daerah.

Daerah pun membuat kebijakan sendiri dengan landasan mempunyai ‘nilai atau kearifan’ tersendiri. Sehingga memunculkan beberapa aturan yang terkesan bersifat mendiskriminasi dan memicu kasus intoleran. 

Hal ini tentunya amat disayangkan. Di mana sekolah seharusnya menjadi lembaga yang merayakan keberagaman. Tidak sekadar menimba ilmu pengetahuan, namun juga tempat bebas mengekspresikan diri, tentu sesuai dengan koridornya. 

Aturan-aturan seperti pemaksaan menggunakan seragam dengan atribut keagamaan, atau larangan menggunakan jilbab, merupakan bentuk regulasi yang bersifat diskriminasi. Situasi menimbulkan sebuah kekhawatiran, sekolah akan menjadi ranah intoleran yang tidak ramah pada warganya. 

Situasi ini tentu sulit, mengingat Indonesia adalah negara yang beragam dari segi bahasa, agama, adat dan budaya. Jika intoleransi dimulai sejak dalam lembaga pendidikan, tentu kita bertanya-tanya bagaimana kelak masa depan negara?

Oleh karena itu, pemaksaan menggunakan seragam dengan atribut keagamaan di sekolah umum merupakan sebuah tindakan yang tidak dibenarkan. Setiap orang mempunyai pilihan atas dirinya. Hal ini juga berlaku dengan larangan seseorang untuk mengenakan jilbab di sekolah. 

Pun ketika mengajak seorang muslim untuk mengenakan jilbab, bukan paksaan yang dilakukan. Namun literasi dan ajakan dan diharapkan lahir dari keinginan dan kesadaran diri sendiri. 

Rekomendasi

Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim

Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim

Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim

Berbuat Baik terhadap Non-Muslim dalam Prinsip al-Quran

Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim

Pentingnya Sikap Toleransi dalam Kajian Hadis Nabi

Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim

Tafsir Surah al-Mumtahanah Ayat 8: Menghormati Pemeluk Agama Lain

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect