Ikuti Kami

Muslimah Talk

Pekerja Rumah Tangga dan Payung Hukum yang Tak Kunjung Disahkan

UU PRT Harus Disahkan
Credit: Photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kehadiran ‘seorang pembantu atau pekerja rumah tangga’ bagi beberapa rumah di Indonesia adalah hal biasa. Bibi atau mbak yang membantu pekerjaan domestik kita adalah pekerja rumah tangga (PRT) yang belum memiliki payung hukum di Indonesia.

Masih banyak PRT yang tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja. Kebiasaan yang ada di masyarakat, mereka dipekerjakan berdasarkan kepercayaan. Maka demikian juga dengan gaji dan tanggung jawab pekerjaannya semua diatur sesuai majikan si pemberi kerja. Karena belum adanya payung hukum bagi PRT, tidak jarang mereka mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dari majikannya.

Mengutip catatan Komnas Perempuan, yang mengambil data kasus yang dikumpulkan oleh Jaringan Nasional untuk Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dalam kurun waktu 2012-2019 terdapat lebih dari 3.219 kasus yang dialami oleh PRT.

Bentuk-bentuk antara lain: kekerasan psikis (isolasi dan penyekapan), fisik, ekonomi (penahanan dokumen pribadi, gaji tidak dibayar, gaji karena sakit, tidak dibayar THR), dan perdagangan orang. Terlebih lagi masa pandemi Covid-19 PRT semakin rentan, terancam kehilangan pekerjaan tanpa mendapatkan gaji dan pesangon, tidak masuk daftar penerima bantuan UMKM, dan kerentanan virus.

Mengapa sampai saat ini PRT belum memiliki payung hukum yang spesifik? Jawabannya karena hingga saat ini pemerintah belum juga meratifikasi Konvensi ILO 189. Dengan meratifikasi konvensi ini pemerintah diharuskan membuat peraturan yang melindungi hak-hak PRT sebagai pekerja. PRT juga butuh ketentuan yang mengatur jam kerja, hari libur, upah minimum, dan aturan normatif lainnya sebagai pekerja.

Usulan-usulan aturan yang akan memberikan jaminan bagi PRT sebenarnya sudah ada sejak lama. Hal ini sudah dituangkan dalam draft alam draft RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sejak tahun 2006. RUU ini sudah disetujui menjadi inisiatif DPR, tetapi masih belum dibahas di sidang paripurna.

Baca Juga:  Benarkah Pekerjaan Rumah Tangga Hanya Urusan Istri?

Kita sangat perlu aturan yang spesifik mengatur dan menjamin PRT sebagai pekerja, karena PRT tidak mendapatkan perlindungan dari UU No. 23 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena mereka berada dalam sektor non formal, tidak seperti pekerja swasta yang berada di sektor formal. Pun, dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga hanya dapat mengakomodir kasus-kasus yang dialami oleh PRT. Kedua aturan tersebut tidak bisa mengakomodir hak-hak normatifnya sebagai pekerja.

Senada dengan dua peraturan sebelumnya, walaupun belum ada payung hukum yang spesifik PRT sebenarnya sudah mendapat jaminan dari berbagai turunan aturan. Konstitusi kita, UUD 1945 Pasal 281 ayat 4 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang sudah diratifikasi menjadi UU No. 7 Tahun 1984, Pasal 2 huruf b, bahwa negara adalah pihak penting yang membuat aturan yang tepat dan upaya lainnya termasuk pemberian sanksi, yang melarang semua bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Mengutip dari laman Hukumonline.com, jaminan bagi PRT juga termuat dalam beberapa aturan berikut Kitab UU Hukum Pidana, UU No. 22 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, UU No. 20 Tahun 2002 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Jadi, pembantu, pesuruh, bibi, mbak, atau sebutan lainnya untuk orang yang bekerja di rumah membantu pekerjaan domestik, adalah pekerja rumah tangga yang harus mendapat perlindungan termasuk payung hukum di Indonesia.  Semoga RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan segera dibahas dan disahkan seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga:  Rasulullah Juga Melakukan Pekerjaan Rumah Tangga

 

Rekomendasi

ibu rumah tangga krisis ibu rumah tangga krisis

Islam Mendorong Suami Memberi Dukungan agar Ibu Rumah Tangga Tidak Mengalami Krisis Identitas

Hannan Lahham: Mufassir Perempuan Ayat Kekerasan

terjebak toxic relationship terjebak toxic relationship

Hindari Toxic Relationship, Agama Tak Larang

Tips Menjadi Istri Salihah Tips Menjadi Istri Salihah

Tiga Tips Menjadi Istri Salihah dalam Islam

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

Komentari

Komentari

Terbaru

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan

Berkolaborasi dengan KUPI, CariUstadz Tingkatkan Dakwah Perspektif Perempuan 

Berita

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Connect