Ikuti Kami

Kajian

Penjelasan Shalat untuk Menghormati Waktu

Shalat untuk Menghormati Waktu
Shalat untuk Menghormati Waktu

BincangMuslimah.Com – Shalat adalah salah satu ibadah ritual muslim yang wajib dilaksanakan lima kali sehari. Ia memiliki syarat dan rukun tertentu yang harus dipenuhi. Pada beberapa peristiwa atau keadaan, syarat dan rukun yang ditetapkan tidak bisa dipenuhi. Maka itulah ada yang namanya rukhsah. Ialah keringanan melaksanakan ibadah wajib karena beberapa darurat yang dihadapi oleh mukallaf. Salah satunya adalah shalat untuk menghormati waktu. Bagaimana penjelasan dan tata caranya?

Dalam kajian fiqih, shalat untuk menghormati waktu menjadi salah satu alternatif bagi muslim yang tidak bisa memenuhi syarat dan rukun tertentu. Adapun kajian para ulama menghasilkan beberapa hal yang berbeda terutama, apakah shalat ini perlu diulang atau tidak saat sudah bisa memenuhi syarat dan rukun shalatnya. 

Adapun biasanya, syarat yang tidak bisa dipenuhi saat hendak shalat adalah karena tidak adanya air dan tidak bisa melakukan tayamum karena debu tidak memenuhi syarat tertentu. Atau, sedang dalam kendaraan di suatu perjalanan sehingga shalat dilaksanakan tanpa menghadap kiblat dan berdiri. Sedangkan selama perjalanan ia tidak bisa berhenti karena menaiki kendaraan umum seperti bus atau kereta. 

Maka dalam kasus seperti ini, diwajibkan untuk melakukan shalat lihurmatil waqti yaitu, shalat untuk menghormati waktu. Sebagaimana mengutip perkataan Imam Nawawi dari ulama kalangan mazhab Syafi’i dalam kitab al-Majmu’, 

ولو حضرت الصلاة المكتوبة، وخاف لو نزل ليصليها على الأرض إلى القبلة انقطاعاً عن رفقته أو خاف على نفسه أو ماله لم يجز ترك الصلاة وإخراجها عن وقتها، بل يصليها على الدابة لحرمة الوقت، وتجب الإعادة لأنه عذر نادر

Artinya: Jika waktu shalat wajib telah tiba, dan seorang muslim takut tertinggal rombongannya kalau ia turun (dari kendaraannya) untuk melaksanakan shalat dengan menghadap atau takut atas keselamatan dirinya atau hartanya, maka tidak boleh baginya meninggalkan shalat dan melaksanakannya di luar waktu. Akan tetapi ia wajib shalat di atas kendaraannya untuk menghormati waktu dan wajib mengulangnya (di lain waktu jika suda memenuhi syarat) karena hal itu merupakan suatu halangan yang jarang terjadi. 

Pendapat ini juga dipegang oleh mayoritas ulama, termasuk ulama mazhab Hanafi. Adapun ulama Mazhab Hanbali tidak mewajibkan pengulangan shalat.

Baca Juga:  Cara Mengganti Shalat yang Lama Ditinggalkan

Akan tetapi, Imam Abu Hanifah sendiri, seperti yang dikutip dalam kitab al-Hawi al-Kabir karya Imam al-Mawardi, tidak mewajibkan seseorang untuk shalat jika tidak sanggup bersuci dengan wudhu atau tayamum. Berikut keterangannya, 

وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ : لَا يَلْزَمُهُ أَنْ يُصَلِّيَ وَلَا يُسْتَحَبُّ لَهُ حَتَّى يَقْدِرَ عَلَى الطَّهَارَةِ فَيَتَطَهَّرَ وَيُصَلِّيَ ، اسْتِدْلَالًا بِقَوْلِهِ {صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ} :  مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الْوُضُوء 

Artinya: Imam Abu Hanifah berkata: Tidak wajib baginya untuk shalat dan tidak disunnahkan sampai ia mampu bersuci. Jika sudah mampu bersuci (menemukan air atau debu) maka bersucilah dan shalat. Hal ini mengacu pada hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallama: kunci shalat adalah wudhu

Maka dalam hal ini, shalat yang dilaksanakan bisa saja di luar waktu jika mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah karena ia tidak mengikuti pendapat ulama lain yang mengharuskan adanya shalat untuk menghormati waktu. 

Adapun pelaksanaannya dan hal-hal yang membatalkannya juga sama seperti shalat pada biasanya. Seperti tidak boleh berbicara saat shalat. Sebagaimana keterangan Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya, al-Minhaj al-Qawim Syarh al-Muqoddam al-Hadromiyyah, 

ومن لم يجد ماء ولا ترابا صلى وجوبا الفرض وحده لحرمة الوقت وهي صلاة صحيحة فيبطلها ما يبطل غيرها بخلاف النفل إذ لا ضرورة إليه

Artinya: Sesiapa yang tidak menemukan air atau debu, maka ia wajib melaksanakan shalat fardhu untuk menghormati waktu yaitu shalat sebagaimana biasanya. Maka hal-hal yang membatalkan shalatnya sama dengan shalat pada biasanya. Berbeda dengan shalat sunnah karena tidak ada unsur darurat di dalamnya. 

Maka bisa disimpulkan, ada dua hal yang menjadi pokok perbedaan para ulama. Pertama, adanya shalat untuk menghormati waktu jika dalam keadaan darurat seperti yang telah dijelaskan di atas. Demikian juga perbedaan mengenai kewajiban mengulang atau tidak. Pendapat yang banyak diikuti adalah wajib mengulangnya. Kedua, tidak ada kewajiban melaksanakan shalat untuk menghormati waktu jika tidak memenuhi syarat dan rukun shalat. Wallahu a’lam. 

Rekomendasi

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

shalat pakaian Air hujan shalat pakaian Air hujan

Hukum Shalat dengan Pakaian yang Terkena Air Hujan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect