Ikuti Kami

Kajian

Haruskah Shalat yang Bersuci dengan Tayamum Diulang?

shalat bersuci diulang tayamum

BincangMuslimah.Com – Tayamum adalah tata cara bersuci yang menjadi alternatif dari wudhu dan mandi. Ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang dibolehkan untuk melakukan tayamum untuk menghilangkan hadas kecil atau hadas besar. Jika seseorang melaksanakan shalat dan bersuci dengan tayamum sebagai penghilang hadas, perlukah shalatnya diulang?

Syekh Wahbah Zuhaili, dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu menjabarkan beberapa pendapat  ulama mengenai ini. 

Para ulama sepakat bahwa seseorang yang tayamum karena tidak menemukan air kemudian ia melaksanakan shalat, tidak wajib baginya untuk mengulang shalatnya bila ia menemukan air saat waktu shalat sebelumnya sudah habis. Tapi jika ia menemukan air di waktu shalat yang belum habis sedangkan ia sudah terlanjur shalat dengan tayamum, ulama berbeda pendapat.

Ulama mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali mengatakan, tidak perlu bagi seseorang yang menemukan air di waktu shalat yang belum habis tersebut untuk mengulanginya. Terlepas dari apapun sebabnya, selama masuk pada kategori sebab-sebab yang diperbolehkan untuk tayamum.

Tapi ulama mazhab Maliki memberi rincian tersendiri. Yaitu, jika seseorang tidak melakukan usaha terlebih dahulu untuk mencari air, lalu melakukan shalat hanya dengan bertayamum, kemudian ia menemukan air di waktu shalat tersebut maka wajib baginya untuk mengulang shalatnya. 

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ خَرَجَ رَجُلاَنِ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا فَصَلَّيَا ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلاَةَ وَالْوُضُوءَ وَلَمْ يُعِدِ الآخَرُ ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ ‏”‏ أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلاَتُكَ ‏”‏ ‏.‏ وَقَالَ لِلَّذِي تَوَضَّأَ وَأَعَادَ ‏”‏ لَكَ الأَجْرُ مَرَّتَيْنِ ‏”

Artinya: “Abu Sa’id al-Khudri berkata: Dua orang berangkat dalam perjalanan. Sementara waktu salat tiba dan mereka tidak punya air. Mereka melakukan tayamum dengan tanah yang bersih dan berdoa. Kemudian mereka menemukan air dalam waktu salat. Salah satu dari mereka mengulangi shalat dan wudhu tetapi yang lain tidak mengulangi. Kemudian mereka mendatangi Rasulullah (ﷺ) dan menceritakan hal itu kepadanya. Mengatakan dirinya kepada orang yang tidak mengulangi, dia berkata: Anda mengikuti sunnah (perilaku Nabi) dan doa (pertama) Anda sudah cukup bagi Anda. Dia berkata kepada orang yang berwudhu dan mengulangi: Bagimu ada pahala ganda.”

Baca Juga:  Lima Pilar Rumah Tangga Perspektif Alquran

Dalam hadis ini bisa kita lihat bahwa Nabi memberi wewenang ijtihad bagi para sahabat dan memberi pilihan. Berdasarkan hadis inilah, para ulama berbeda pendapat tentang apakah wajib mengulang shalat di saat menemukan air di waktu shalat belum berakhir. 

Dalam kitab ‘Aunul Ma’bud karya Syekh Muhammad Syamsuddin al-Haq Abadiy, beliau menjelaskan pendapat beberapa ulama terkait hal ini. Imam Atho’, Thawus, Ibnu Sirrin, az-Zuhri mengacu pada perbuatan sahabat yang mengulang shalatnya, dan berdasarkan itulah mereka mewajibkan muslim untuk mengulang shalatnya. Sedangkan Imam al-Awza’iy hanya mensunnahkan, tidak mewajibkan.

Adapun beberapa kelompok ulama lain seperti Imam as-Syafi’i, Imam Ahmad, Ishaq, Imam asy-Sya’bi dari kalangan mazhab Syafi’i mengatakan tidak perlu mengulang shalatnya. Ulama-ulama ini mengacu pada apa yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar. 

Demikian lah beberapa pandangan para ulama mengenai shalat yang bersuci dengan tayamum yang harus diulang atau tidak. Ada tiga pandangan berdasarkan hadis di atas dan riwayat Ibnu Umar. Pertama wajib mengulang, sunnah, dan tidak perlu mengulang. 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect