Ikuti Kami

Kajian

Ternyata Ada Tradisi Nyepi dalam Islam

Amatul wahid ulama perempuan

BincangMuslimah.Com – 3 Maret 2022 ditetapkan sebagai hari raya Tahun Baru Saka. Di Indonesia, tahun baru ini disambut dengan tradisi Nyepi oleh masyarakat Hindu. Adapun negara asalnya yaitu India menyambutnya dengan perayaan yang meriah. Nyepi dalam tradisi Hindu Bali dilakukan dengan kontemplasi, tidak bekerja, tidak menyalakan api dan mendengarkan atau menonton hiburan. Ajaran ini guna menyiapkan tahun berikutnya dengan hati yang bersih dan baru.

Ternyata tradisi nyepi dalam Hindu juga ada dalam Islam. Ajaran ini disebut Uzlah yang dilakukan oleh para Nabi dan ulama terdahulu. Uzlah bukan mengadopsi dari ajaran Hindu, melainkan merujuk pada syariat yang bersumber dari Alquran. Dalam hal ini, uzlah bukan berarti menarik diri sepenuhnya dari lingkungan masyarakat, tapi bertujuan untuk berzikir dan bermunajat kepada Allah.

Dalam kitab al-Uzlah wa al-Infirad karya Ibnu Abi Dunya, ia mengutip dari definisi yang dibuat oleh Abu Sulaiman al-Khattabi. Bahwa uzlah dimaknai sebagai kegiatan yang berupaya mendekatkan diri kepada Allah dengan berzikir. Juga upaya meninggalkan hubungan yang melampaui batas dengan manusia, meninggalkan perbuatan yang berlebihan dan berhati-hati dalam melakukan perkara yang tidak ada gunanya.

Uzlah tidak dimaknai sebagai perbuatan yang mengisolasi diri sepenuhnya dan meninggalkan kewajiban seperti shalat Jumat, shalat jama’ah, mencari ilmu, mencari nafkah, dan dakwah. Tidak seperti yang dilakukan oleh para ahli bid’ah terdahulu. Demikian penjelasan Ibnu Abi Dunya.

Dan uzlah yang dilakukan oleh para Nabi dan ulama terdahulu adalah aktivitas yang sesuai kebutuhan dan bertujuan maslahat. Seperti menghindar dari kaum yang telah melampaui batas, melakukan keharaman dan menolak kebenaran. Maka uzlah atau berpaling dari mereka adalah kebutuhan dan bertujuan maslahat. Sebagaimana yang diterangkan dalam surat al-An’am ayat 68, uzlah yang dilakukan oleh Nabi Muhammad adalah dengan meninggalkan kaum yang tidak menerima ajakannya.

Baca Juga:  Menjauhi Zina Bukan dengan Nikah Muda

وَاِذَا رَاَيْتَ الَّذِيْنَ يَخُوْضُوْنَ فِيْٓ اٰيٰتِنَا فَاَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتّٰى يَخُوْضُوْا فِيْ حَدِيْثٍ غَيْرِهٖۗ وَاِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطٰنُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرٰى مَعَ الْقَوْمِ الظّٰلِمِيْنَ

Artinya: Apabila engkau (Muhammad) melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka hingga mereka beralih ke pembicaraan lain. Dan jika setan benar-benar menjadikan engkau lupa (akan larangan ini), setelah ingat kembali janganlah engkau duduk bersama orang-orang yang zalim.

Begitu juga uzlah yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim seperti yang diceritakan dalam surat Maryam ayat 49,

فَلَمَّا اعْتَزَلَهُمْ وَمَا يَعْبُدُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۙوَهَبْنَا لَهٗٓ اِسْحٰقَ وَيَعْقُوْبَۗ وَكُلًّا جَعَلْنَا نَبِيًّا

Artinya: Maka ketika dia (Ibrahim) sudah menjauhkan diri dari mereka dan dari apa yang mereka sembah selain Allah, Kami anugerahkan kepadanya Ishak dan Yakub. Dan masing-masing Kami angkat menjadi nabi.

Nabi Ibrahim melakukan uzlah dengan menjauhkan diri dari masyarakat penyembah berhala saat itu. Selain uzlah yang dilakukan oleh para Nabi dengan menarik diri dari lingkungan yang tidak mendukung, uzlah juga dilakukan oleh orang-orang salih, salah satunya adalah Ashabul Kahfi yang diceritakan dalam surat ayat 16,

وَاِذِ اعْتَزَلْتُمُوْهُمْ وَمَا يَعْبُدُوْنَ اِلَّا اللّٰهَ فَأْوٗٓا اِلَى الْكَهْفِ يَنْشُرْ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِّنْ رَّحْمَتِهٖ وَيُهَيِّئْ لَكُمْ مِّنْ اَمْرِكُمْ مِّرْفَقًا

Artinya: Dan apabila kamu meninggalkan mereka dan apa yang mereka sembah selain Allah, maka carilah tempat berlindung ke dalam gua itu, niscaya Tuhanmu akan melimpahkan sebagian rahmat-Nya kepadamu dan menyediakan sesuatu yang berguna bagimu dalam urusanmu.

Allah memerintahkan Ashabul Kahfi untuk lari dari pemimpin yang zalim dan mencari tempat perlindungan ke dalam gua. Hingga mereka ditidurkan selama ratusan tahun hingga bangun di masa pemerintahan raja yang adil.

Baca Juga:  Pentingnya Keterlibatan Perempuan dalam Proses Deradikalisasi

Uzlah yang diajarkan dalam Islam adalah aktivitas menarik diri dari lingkungan yang membawa keburukan dan menajuhkan diri dari keharaman. Ibnu Abi Dunya mengatakan, jika seseorang hendak melakukan uzlah dengan menarik diri dari perbuatan mubah dan sesuatu yang tidak bermanfaat maka hal itu disunnahkan. Dengan catatan, tidak meninggalkan perkara wajib seperti shalat.

Dalam hal keutamaan uzlah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallama bersabda,

يوشك أن يكون خير مال المسلم غنم يتبع بها شعف الجبال ومواقع القطر، يفر بدينه من الفتن

Artinya: hampir saja terjadi (suatu zaman) harta seorang muslim yang paling baik adalah kaming yang digembalakannya di puncak gunung dan tempat-tempat terpencil. Dia menghindar dengan membawa agamanya disebabkan takut terkena fitnah. (HR. Bukhari)

Hadis ini menjelaskan sikap manusia yang sebaiknya menghindar dari kerusakan dan perkara-perkara haram demi menyelamatkan dirinya dan agamanya (Islam).

Beberapa penjelasan yang dipaparkan oleh Ibnu Abi Dunya dalam kitabnya, al-‘Uzlah wa al-Infirad tersebut menunjukkan bahwa tradisi nyepi juga ada dalam Islam. Ialah uzlah yang aktivitas dan aturannya merujuk pada Alquran. Adapun hal yang perlu diperhatikan adalah melakukannya sesuai kebutuhan seperti menjauh dari fitnah (kerusakan) dan meninggalkan keharaman. Hal paling penting adalah tidak meninggalkan kewajiban kepada Allah tapi justru diisi dengan banyak beribadah dan berzikir. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Sejarah Pensyariatan Azan Pertama Sejarah Pensyariatan Azan Pertama

Sejarah Pensyariatan Azan Pertama Kali

terapi seft gangguan emosi terapi seft gangguan emosi

Terapi SEFT (Spiritual Emotional Freedom Technical) untuk Mengatasi Gangguan Emosi Sesuai Nilai Islam

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

orang tua rasulullah neraka orang tua rasulullah neraka

Benarkah Orang Tua Rasulullah Saw. Masuk Neraka?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect