Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Menggugurkan Kandungan Hasil Perkosaan?

menggugurkan kandungan hasil perkosaan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kasus kekerasan seksual tentu berdampak besar pada kehidupan korban. Selain rasa trauma, danpak panjang lainnya adalah kehamilan yang tidak diinginkan. Korban kerapkali dipaksa menerima bayi yang dikandungnya dengan dalih larangan agama untuk menggugurkan kandungan. Hal ini yang justru tidak bisa memutus rantai traumatis kasus kekerasan yang menimpa korban. Tapi benarkah Islam melarang perempuan untuk menggugurkan kandungan hasil perkosaan?

K.H. Husein Muhammad dalam buku Fikih Perempuan mencoba menemukan jawaban dari pertanyaan ini. Menurutnya, hal ini merupakan pertanyaan sulit karena hal ini jarang ditemukan di kitab-kitab fikih klasik. Tapi, imbuhnya lagi, teori dan kaidah fikih memberikan peluang dan keleluasaan untuk menemukan jawaban dari kasus ini.

Dalam kitab fikih klasik, para ulama sepakat bahwa haram hukumnya menggugurkan kandungan yang usianya di atas 4 bulan atau 120 hari. Hal tersebut dikarenakan, sebagaimana yang dikutip dari kitab Syarh Shahih Muslim karya Imam Nawawi, janin yang berusia di atas 4 bulan telah menjadi makhluk karena telah ditiupkan ruh ke dalamnya.

Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Isra` ayat 3,

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ

Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar.

Di sisi lain, tentu ada pertanyaan, bagaimana jika penguguran janin dilakukan saat usianya di bawah 4 bulan?

Ternyata hal ini menimbulkan perdebatan di kalangan para ulama. Salah satu pionir ulama tasawuf, Imam Ghazali yang berasal dari kalangan ulama mazhab Syafi’i melarang pengguguran janin dalam semua usia janin. Artinya, baik itu di bawah atau di atas 4 bulan, menggugurkan janin adalah haram mutlak.

Berbeda dengan Imam ar-Ramli yang juga dari kalangan mazhab Syafi’i yang membolehkan pengguguran kandungan berdasarkan usia kehamilannya. Bahkan beberapa ulama mazhab Syafi’i, dalam kitab Nihayatul Muhtaj karya Imam ar-Ramli, membolehkan perempuan menggugurkan kandungannya yang diakibatkan oleh perbuatan zina.

Baca Juga:  UU TPKS Telah Sah, Apa Saja yang Diperjuangkan?

Sedangkan pembahasan khsusus tentang kebolehan menggugurkan kandungan hasil perkosaan baru muncul dari kalangan ulama fikih kontemporer. K.H. Husein mengutip pembahasan ini dari majalah al-Buhuts al-Fiqhiyyah al-Mu’ashiroh (Kajian Fikih Kontemporer), terbitan Riyadh, Saudi Arabia, no. 17 tahun kelima, dalam rubrik Masail fi al-Fiqh, halaman 204-205berupaya mengambil jalan tengah berdasarkan teori dan kaidah fikih.

“Jika perempuan itu sebelum berakhirnya usia janin 120 hari dapat meyakini bahwa kandungannya adalah akibat pemerkosaan (berdasarkan keterangan dokter) maka pengguguran setelah 120 hari adalah boleh…….. apabila ia tidak merasa yakin mengenai keadaannya sesudah terjadinya perkosaan itu, karena beberapa sebab yang dibenarkan oleh agama (al-a’dzar al-syar’iyyah) dan usia janin melebihi 120 hari maka kaidah fikih memberi peluang bagi pengguguran tersebut, seperti dalam keadaan darurat, tapi dia harus membayar kifarat (tebusan).. keadaan darurat ini dapat terjadi pada kasus perkosaan. Perempuan dalam keadaan itu, pada umumnya, mengalami penderitaan kejiwaan yang bisa meninggalkan penderitaan fisik dan mental, bahkan bisa menghancurkan hidupnya. Maka, pengguguran kandungan dalam keadaan seperti ini dipandang lebih ringan dibanding kematian. Keadaan darurat juga terjadi karena adanya anak yang tidak sah dan memerlukan biaya dan orang yang memelihara atau mendidiknya. Apalagi, kenyataan pada masyarakat di negara-negara Islam pada umumnya masih belum menerima kehadiran anak yang dilahirkan secara tidak sah. Ini juga berakibat bagi terganggunya kehidupan mereka.”

Ketetapan yang dihasilkan dari para ulama kontemporer tentu berdasarkan penerapan kaidah fikih. Namun, hasil ketetapan tersebut bukan berarti mewajibkan perempuan menggugurkan kandungannya. Hal tersebut adalah pilihan, bukan kewajiban.

K.H Husein melihat bahwa ketetapan ulama kontemporer atas kebolehan menggugurkan kandungan hasil perkosaan merujuk pada keadaan perempuan. Kebolehan ini jika perempuan mengalami kondisi dilematis yang dalam kaidah fikih disebut al-akhaff ad-dhararayn yang berarti mengambil pilihan yang buruk daripada yang lebih buruk.

Baca Juga:  Cara Mengqadha Puasa Bagi Orang Hamil

Keputusan ulama fikih tersebut berdasarkan penerapan teori fikih yang berbunyi,

إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما

Jika berhadapan dua bahaya (keburukan) maka yang harus dijaga adalah yang paling buruk dengan mengambil tindakan bahaya yang paling ringan

Maka mengugurkan kandungan hasil perkosaan adalah boleh dalam pandangan Islam yang diputuskan berdasarkan hasil demokrasi dan dikembalikan pada korban sang pemilik tubuh itu sendiri. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

juna hate speech perempuan juna hate speech perempuan

Chef Juna: Perempuan Memiliki Hak atas Tubuhnya dan Hate Speech yang Menimpa Perempuan

Tradisi Humkoit/Koin: Melahirkan dalam Pengasingan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Kajian

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Muslimah Daily

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar? Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Ibadah

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ibadah

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual

Rawannya Pelecehan Seksual di Transportasi Umum dan Urgensitas RUU PKS

Kajian

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Ibadah

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect