BincangMuslimah.Com – Sejak usia dini, perempuan selalu diberikan pemahaman yang bakal menjadi bekal di kehidupan mendatang. Satu di antaranya adalah mengejar rida dari suami. Kata rida sendiri memiliki artian yang kuat lagi mendalam.
Masyarakat umumnya memiliki keyakinan. Jika istri meninggal dan suami meridai sang istri, maka surga balasannya. Sampai-sampai dahulu sempat ada film mengangkat kisah istri. Sosok istri digambarkan penuh perhatian lagi patuh menaati perintah.
Meski sang suami tidak memberikan perlakuan yang serupa, sang istri tetap teguh pada pendiriannya. Hingga akhir hayat sang istri, suami pun menyadari betapa besarnya kehadiran sang istri. Ia pun mengatakan rida akan semua hal yang dilakukan sang istri sepanjang hidupnya.
Bisa ditebak, istri digambarkan berada di atas langit yang terang benderang. Menaiki sebuah tangga menuju ke suatu tempat. Dalam bayangan penonton mungkin hal ini diintepretasikan jika istri telah masuk surga.
Akhir yang membahagiakan namun cukup menerbitkan kebingungan. Kenapa sepanjang cerita hanya istri saja yang berbuat baik dan penuh perhatian? Apakah memang hanya dari sisi istri saja yang perlu mencari rida, sedangkan suami tidak?
Pandangan ini mungkin berlandaskan pada satu hadis.
“Dari Umm Salamah ra berkata: “Rasulullah bersabda: “Seseorang (perempuan atau laki-laki) yang meninggal dunia, sementara pasangannya (suami atau istrinya) rida (atas perilakunya) selama di dunia, maka ia akan masuk surga.” (Sunan al-tirmidzi, Kitab al-Radha no 1194).
Hadis di atas kerap ditafsirkan perempuan yang mendapat balasan surga jika diridai oleh suaminya. Tafsiran ini telah mengakar cukup lama dan kuat. Pada pandangan yang cukup esktrim, perempuan tidak perlu beraktivitas di luar rumah. Jika hal itu dapat membuat suami bahagia dan ‘rida’ akan dirinya.
Namun Faqihuddin Abdul Kodir punya pandangan lain terkait hal ini. Dalam bukunya berjudul Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah, hadis ini tidak hanya berisikan istri yang mencari rida pada suami. Tapi begitu pula sebaliknya.
Hadis di atas malah menunjukkan bahwa pasangan suami istri harus menerapkan konsep kesalingan. Bukan hanya istri saja yang harus serba bisa seperti mengurus rumah dan anak sekaligus. Permasalahan rumah tangga harus dilakukan bersama.
Saling bekerjasama dalam mendidik anak. Menguatkan satu sama lain saat ditimpa kesusahan. Dan tidak sungkan melengkapi kekurangan yang dimiliki oleh istri, begitu pula sebaliknya. ‘
Maka upaya di atas jika dilaksanakan, akan memunculkan rasa rida di hati setiap pasangan. Entah itu dari pihak istri mau pun suami. Kehidupan rumah tangga menjadi damai dan surga pun dapat dicapai atas izin Allah.
Sekali lagi Faqihudding mengusung konsep mubadalah yang berartikan kesalingan terhadap hadisdi atas. Dimana antara istri dan suami sama-sama mempunyai nilai yang sama di mata Allah.
Jika rida harus dicari oleh satu sisi saja, bukan berarti ada tekanan yang dihadapi pada salah satunya. Dalam Al-Quran, Allah pun telah menegaskan pilar kerjasama terhadap suami istri. Hal ini tercantum pada QS al-Baqarah (2) ayat 233.
وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ .
“Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS al-Baqarah (2) ayat 233)
Maka kesimpulannya adalah rida suami itu penting untuk didapatkan oleh istri. Begitu juga suami perlu mendapatkan rida dari sang istri. Sehingga ketika keduanya wafat dan saling meridai, atas izin Allah diganjarkan surga olehnya. Terutama diikuti dengan perbuatan amal salih dan kebaikan yang dilakukan dengan keikhlasan.