Ikuti Kami

Kajian

Menolak Lamaran Laki-Laki Baik, Bolehkah Dalam Islam?

diamnya gadis dilamar setuju
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pernah suatu masa, perempuan tidak diberi suara untuk memilih pernikahan yang akan dihadapinya. Mereka harus berpasrah dengan apa yang telah ditentukan oleh keluarga dominan. Di sisi lain, ia pun tidak diberi keleluasaan untuk menolak. Pandangan itu tadinya dianggap telah musnah. Seiring dengan suara perempuan yang mulai didengar. Serta kebebasan berpendapat yang telah dimiliki oleh perempuan.

Nyatanya, seorang kawan pernah melalui masa yang tidak menyenangkan. Dimana ia hampir dinikahkan oleh seorang laki-laki kepercayaan pemilik pondok pesantren di desanya. Sebenarnya tidak ada yang salah dari latar belakang laki-laki pilihan dari keluarga tersebut. Akhlaknya terkenal baik, memahami agama dan punya karismatik.

Namun kawan penulis memilih untuk tidak menerima pinangan tersebut karena beberapa hal. Pertama, dirinya masih harus menuntaskan perkuliahan yang saat ini sedang dijalankan. Kedua, masih banyak pengalaman yang ingin dicari. Menurutnya walau sebagai perempuan, ia berhak untuk memilih dan menentukan jalan hidupnya. Lagi pula usianya baru genap 20 tahun.

Penolakan tersebut melahirkan diskusi yang cukup alot. Bahkan salah seorang keluarga yang sudah sepuh, mengatakan apa lagi yang perlu dicari? Toh perempuan pada akhirnya akan bermuara pada persoalan dapur, sumur dan dapur. Sudah menjadi kodratnya perempuan mengurus segala tetek bengek di rumah.

Tidak hanya itu, salah seorang saudara perempuan dari kawan penulis membawakan satu hadis. Paparan hadis tersebut cukup membuat bergidik dan gamang. Apakah menolak lamaran dari laki-laki baik boleh dalam Islam?

“Dari Abu Hurairah r.a berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Apabila seseorang yang kalian ridai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk melamar (perempuan kalian), maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut (dengan perempuan kalian). Bila kalian tidak melakukannya, niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (Sunan al-Tirmidzi, Kitab al-Nikah no 1107).

Baca Juga:  'Adila Bayhum al-Jazairi: Pejuang Kemerdekaan Lebanon dan Suriah

Hadis ini sering dilontarkan pada perempuan yang menolak lamaran laki-laki yang sebenarnya dianggap baik. Lantas, salahkah perempuan menolak lamaran seorang laki-laki jika ia benar-benar belum siap membangun mahligai rumah tangga?

Pada dasarnya dalam pernikahan hal yang utama adalah kesiapan baik secara mental maupun material. Di sisi lain, persyaratan dari pernikahan adalah penerimaan dari pihak yang dilamar. Baik dari pihak laki-laki mau pun perempuan.

Menerima pinangan seseorang tentu saja perlu dipikirkan secara matang dan perhitungan. Karena dengan mau menerima lamaran seorang laki-laki, berarti siap menjalani kehidupan bersama.

Di sisi lain, Kyai Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku ‘Perempuan (bukan) Sumber Fitnah sendiri pun memahami jika hadis di atas tidak sekadar berbicara penolakan. Namun lebih menekankan orang yang memenuhi kriteria seperti hadis di atas alangkah baiknya tidak ditolak.

Tapi tetap, Kyai Faqih menyebutkan penerimaan dari perempuan akan lamaran tersebut menjadi persyaratan. Sebelum masuk pernikahan perempuan memiliki hak mutlak untuk menolak atau mundur. Kyai Faqih pun menyebutkan dalam buku yang sama terkait seorang perempuan berhak menjatuhkan pilihan dengan siapa akan menikah, bahkan dibandingkan ayahnya. Hal ini tercantum dalam Sunan Ibn Majah no 1947 dan Sunan al-Nasa’I no 3282).

Kesimpulannya adalah tidak salah jika perempuan menolak pinangan seorang laki-laki yang dianggap baik lagi saleh. Bisa jadi alasan dari penolakan tersebut karena belum siap secara mental. Atau ada alasan kuat lainnya.  Di sisi lain, perempuan punya hak penuh untuk menentukan jalan hidup dirinya sendiri.

Rekomendasi

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

akad nikah tanpa jabat tangan akad nikah tanpa jabat tangan

Hukum Akad Nikah Tanpa Jabat Tangan, Bolehkah?

Hak-hak Reproduksi Perempuan yang Sering Terabaikan

islam melindungi hak-hak perempuan islam melindungi hak-hak perempuan

 Islam, Agama yang Melindungi Hak-hak Perempuan

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect