Ikuti Kami

Kajian

Operasi Selaput Darah Bagi Perempuan, Bagaimana Hukumnya?

operasi selaput dara perempuan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Selaput dara atau hymen adalah selaput tipis yang berada di ujung bawah dari vagina wanita. Dan bentuk selaput dara setiap wanita mungkin saja berbeda-beda, akan tetapi yang paling umum ialah selaput dara dengan bentuk bulan sabit. Operasi selaput dara atau Hymenoplasty merupakan suatu prosedur operasi yang akan merekondisi selaput dara wanita yang sudah robek ntuk dikembalikan ke keadaan asal. Namun, apa hukum operasi selaput dara bagi perempuan dalam Islam?

Para ulama Ahli Fikih berpendapat haram karena hal tersebut termasuk taghyirul hilqoh (mengubah ciptaan) dan tabdzir (menghambur-hamburkan harta/pemborosan). Oleh karena itu, haram hukumnya bagi siapapun yang kehilangan keperawanan karena perbuatan maksiat seperti berzina atau sudah pernah berhubungan intim dengan pernikahan yang sah.

Hampir seluruh fatwa ulama jika kasusnya seperti ini, salah satunya ialah Syaikh Salman bin Fahd Al-‘Audah. Syaikh Salman pernah ditanya, Apakah diperbolehkan bagi perempuan setelah ia bertaubat melakukan operasi mengembalikan keperawanan untuk menikah dengan seorang pria Muslim yang taat. Syaikh Salman menjawab,

فلا يجوز للفتاة التي فقدت بكارتها بسبب معصية وقعت فيها أن تقوم بعملية رتق للبكارة؛ لأن فيه غشّاً للزوج، وكشفاً للعورة بلا حاجة، ولأنّ استمراءه يؤدي إلى انتشار هذا العمل مما يسبب فقد الثقة

Tidak boleh bagi wanita yang talah kehilangan keperawanannya karena maksiat yang ia lakukan melakukan operasi mengembalikan keperawanan karena hal ini termasuk penipuan terhadap suaminya dan membuka aurat tanpa kebutuhan (darurat).

Apabila hal ini dibiarkan terus-menerus maka akan menyebabkan perbuatan ini dilakukan oleh orang banyak dan akan membuat hilangnya kepercayaan.

Syaikh Muhammad Bin Muhammad Al-Muhtar As-syinqiti mengatakan bahwa hukum operasi selaput dara keperawanan hukumnya adalah haram, dengan tiga alasan:

Baca Juga:  Bincang Hadis, Perempuan Penduduk Neraka Terbanyak

Pertama, Tadlis (menyembunyikan aib dalam kaitan pernikahan)

Kedua, Belum cukup alasan untuk tindakan jirohah (operasi)

Ketiga, Tidak cukup alasan untuk membuka aurat meskipun dokternya perempuan.

Dan terkadang dengan tujuan untuk menambah kenikmatan dalam hubungan suami-istri, maka hal ini termasuk mempercantik diri yang diharamkan.

أن هذه الجراحة تكلف أموالا طائلة ليس لها داع كما تقدم ، لذا فإنها من الإسراف المحرم في الشريعة

Bahwasanya proses operasi ini pun menghabiskan biaya yang cukup besar padahal tidak ada kebutuhan sebagaimana penjelasan yang telah berlalu. Oleh sebab itu sesungguhnya operasi ini bagian dari menghambur-hamburkan harta yang diharamkan di dalam syariat. (Ahkamul Jirohah, hal. 428-429)

Apabila dipandang dari segi borosnya saja bagaimana? Misal, diharamkan dari menghamburkan uangnya saja, bukankah setelah operasi bakal di rusak lagi?

Dinukil tabir diatas dari kitab Ahkamul Jirohah haram bagi perempuan operasi selaput dara yang mana disebabkan hubungan yang sah (pernikahan) atau sebab perzinaan yg umum di kalangan masyarakat (pelacuran).

Berangkat dari operasi plastik yang sama dengan operasi selaput dara. Hukum asal dari operasi plastik ialah haram karena mengubah ciptaan Allah. Namun, dalam kasus lain anda dibolehkan karena ada kebutuhan untuk menjaga nama baik anda di depan suami dan untuk menyenangkannya serta demi menghilangkan praduga suami atas suatu perbuatan yang tidak ada lakukan semua ini masuk dalam kategori darurat. Ini berbeda kasusnya kalau operasi selaput dara itu untuk menyembunyikan dari perbuatan zina dan untuk menipu calon suami, maka hukumnya haram.

Sehingga kesimpulannya adalah operasi selaput dara jelas diharamkan dalam kondisi apapun, karena jika dilihat dari segi manfaat dan biayanya yang mahal termasuk penghambur-hamburan uang (tabdzir) dan hal itu sama sekali tidak ada faedahnya dilarang oleh syariat. Apalagi setelah dioperasi akhirnya juga bakal dirusak kembali. (Khasiyyah Al-Baijuri, juz 2, hal. 109)

Baca Juga:  Suami Pun Perlu Mengejar Rida dari Istri

Semoga bermanfaat. Wallahuaa’lam.

Rekomendasi

Hukum dan Hikmah Membersihkan Rambut Kemaluan Bagi Perempuan

mom war persaingan ibu mom war persaingan ibu

Fenomena Mom War, Persaingan antar Ibu yang Harus Dihentikan

Serba-serbi Makna Cantik Serba-serbi Makna Cantik

Serba-serbi Makna Cantik Kisah Perempuan Muslim

sayyidah asiyah teladan keimanan sayyidah asiyah teladan keimanan

Sayyidah Asiyah; Teladan dalam Keimanan

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect