Ikuti Kami

Kajian

Operasi Selaput Darah Bagi Perempuan, Bagaimana Hukumnya?

operasi selaput dara perempuan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Selaput dara atau hymen adalah selaput tipis yang berada di ujung bawah dari vagina wanita. Dan bentuk selaput dara setiap wanita mungkin saja berbeda-beda, akan tetapi yang paling umum ialah selaput dara dengan bentuk bulan sabit. Operasi selaput dara atau Hymenoplasty merupakan suatu prosedur operasi yang akan merekondisi selaput dara wanita yang sudah robek ntuk dikembalikan ke keadaan asal. Namun, apa hukum operasi selaput dara bagi perempuan dalam Islam?

Para ulama Ahli Fikih berpendapat haram karena hal tersebut termasuk taghyirul hilqoh (mengubah ciptaan) dan tabdzir (menghambur-hamburkan harta/pemborosan). Oleh karena itu, haram hukumnya bagi siapapun yang kehilangan keperawanan karena perbuatan maksiat seperti berzina atau sudah pernah berhubungan intim dengan pernikahan yang sah.

Hampir seluruh fatwa ulama jika kasusnya seperti ini, salah satunya ialah Syaikh Salman bin Fahd Al-‘Audah. Syaikh Salman pernah ditanya, Apakah diperbolehkan bagi perempuan setelah ia bertaubat melakukan operasi mengembalikan keperawanan untuk menikah dengan seorang pria Muslim yang taat. Syaikh Salman menjawab,

فلا يجوز للفتاة التي فقدت بكارتها بسبب معصية وقعت فيها أن تقوم بعملية رتق للبكارة؛ لأن فيه غشّاً للزوج، وكشفاً للعورة بلا حاجة، ولأنّ استمراءه يؤدي إلى انتشار هذا العمل مما يسبب فقد الثقة

Tidak boleh bagi wanita yang talah kehilangan keperawanannya karena maksiat yang ia lakukan melakukan operasi mengembalikan keperawanan karena hal ini termasuk penipuan terhadap suaminya dan membuka aurat tanpa kebutuhan (darurat).

Apabila hal ini dibiarkan terus-menerus maka akan menyebabkan perbuatan ini dilakukan oleh orang banyak dan akan membuat hilangnya kepercayaan.

Syaikh Muhammad Bin Muhammad Al-Muhtar As-syinqiti mengatakan bahwa hukum operasi selaput dara keperawanan hukumnya adalah haram, dengan tiga alasan:

Baca Juga:  Legenda “Cinderella”, Bentuk Domestikasi Perempuan

Pertama, Tadlis (menyembunyikan aib dalam kaitan pernikahan)

Kedua, Belum cukup alasan untuk tindakan jirohah (operasi)

Ketiga, Tidak cukup alasan untuk membuka aurat meskipun dokternya perempuan.

Dan terkadang dengan tujuan untuk menambah kenikmatan dalam hubungan suami-istri, maka hal ini termasuk mempercantik diri yang diharamkan.

أن هذه الجراحة تكلف أموالا طائلة ليس لها داع كما تقدم ، لذا فإنها من الإسراف المحرم في الشريعة

Bahwasanya proses operasi ini pun menghabiskan biaya yang cukup besar padahal tidak ada kebutuhan sebagaimana penjelasan yang telah berlalu. Oleh sebab itu sesungguhnya operasi ini bagian dari menghambur-hamburkan harta yang diharamkan di dalam syariat. (Ahkamul Jirohah, hal. 428-429)

Apabila dipandang dari segi borosnya saja bagaimana? Misal, diharamkan dari menghamburkan uangnya saja, bukankah setelah operasi bakal di rusak lagi?

Dinukil tabir diatas dari kitab Ahkamul Jirohah haram bagi perempuan operasi selaput dara yang mana disebabkan hubungan yang sah (pernikahan) atau sebab perzinaan yg umum di kalangan masyarakat (pelacuran).

Berangkat dari operasi plastik yang sama dengan operasi selaput dara. Hukum asal dari operasi plastik ialah haram karena mengubah ciptaan Allah. Namun, dalam kasus lain anda dibolehkan karena ada kebutuhan untuk menjaga nama baik anda di depan suami dan untuk menyenangkannya serta demi menghilangkan praduga suami atas suatu perbuatan yang tidak ada lakukan semua ini masuk dalam kategori darurat. Ini berbeda kasusnya kalau operasi selaput dara itu untuk menyembunyikan dari perbuatan zina dan untuk menipu calon suami, maka hukumnya haram.

Sehingga kesimpulannya adalah operasi selaput dara jelas diharamkan dalam kondisi apapun, karena jika dilihat dari segi manfaat dan biayanya yang mahal termasuk penghambur-hamburan uang (tabdzir) dan hal itu sama sekali tidak ada faedahnya dilarang oleh syariat. Apalagi setelah dioperasi akhirnya juga bakal dirusak kembali. (Khasiyyah Al-Baijuri, juz 2, hal. 109)

Baca Juga:  Hukum Menikahi Mertua dalam Islam

Semoga bermanfaat. Wallahuaa’lam.

Rekomendasi

perempuan rentan terpapar ekstrimisme perempuan rentan terpapar ekstrimisme

Taliban: Tak ada Tempat Bagi Perempuan di Afghanistan

juna hate speech perempuan juna hate speech perempuan

Chef Juna: Perempuan Memiliki Hak atas Tubuhnya dan Hate Speech yang Menimpa Perempuan

hukum islam perjalanan perempuan hukum islam perjalanan perempuan

Hukum Islam Terkait Mahram pada Perjalanan Perempuan: Kehadiran Negara Pun Diperlukan

Aksi Sosial Ibu Masyarakat Aksi Sosial Ibu Masyarakat

Betapa Hebatnya Aksi Sosial Ibu-ibu di Masyarakat

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Muslimah Daily

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Kajian

Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Tafsir Q.S An-Nisa’ Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Khazanah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu? Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Ibadah

Imam Nahe'i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur'an Imam Nahe'i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur'an

Imam Nahe’i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur’an

Kajian

fisik perempuan fisik perempuan

Perempuan dan Fisiknya (2)

Diari

Trending

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Connect