Ikuti Kami

Kajian

Operasi Selaput Darah Bagi Perempuan, Bagaimana Hukumnya?

operasi selaput dara perempuan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Selaput dara atau hymen adalah selaput tipis yang berada di ujung bawah dari vagina wanita. Dan bentuk selaput dara setiap wanita mungkin saja berbeda-beda, akan tetapi yang paling umum ialah selaput dara dengan bentuk bulan sabit. Operasi selaput dara atau Hymenoplasty merupakan suatu prosedur operasi yang akan merekondisi selaput dara wanita yang sudah robek ntuk dikembalikan ke keadaan asal. Namun, apa hukum operasi selaput dara bagi perempuan dalam Islam?

Para ulama Ahli Fikih berpendapat haram karena hal tersebut termasuk taghyirul hilqoh (mengubah ciptaan) dan tabdzir (menghambur-hamburkan harta/pemborosan). Oleh karena itu, haram hukumnya bagi siapapun yang kehilangan keperawanan karena perbuatan maksiat seperti berzina atau sudah pernah berhubungan intim dengan pernikahan yang sah.

Hampir seluruh fatwa ulama jika kasusnya seperti ini, salah satunya ialah Syaikh Salman bin Fahd Al-‘Audah. Syaikh Salman pernah ditanya, Apakah diperbolehkan bagi perempuan setelah ia bertaubat melakukan operasi mengembalikan keperawanan untuk menikah dengan seorang pria Muslim yang taat. Syaikh Salman menjawab,

فلا يجوز للفتاة التي فقدت بكارتها بسبب معصية وقعت فيها أن تقوم بعملية رتق للبكارة؛ لأن فيه غشّاً للزوج، وكشفاً للعورة بلا حاجة، ولأنّ استمراءه يؤدي إلى انتشار هذا العمل مما يسبب فقد الثقة

Tidak boleh bagi wanita yang talah kehilangan keperawanannya karena maksiat yang ia lakukan melakukan operasi mengembalikan keperawanan karena hal ini termasuk penipuan terhadap suaminya dan membuka aurat tanpa kebutuhan (darurat).

Apabila hal ini dibiarkan terus-menerus maka akan menyebabkan perbuatan ini dilakukan oleh orang banyak dan akan membuat hilangnya kepercayaan.

Syaikh Muhammad Bin Muhammad Al-Muhtar As-syinqiti mengatakan bahwa hukum operasi selaput dara keperawanan hukumnya adalah haram, dengan tiga alasan:

Baca Juga:  Mandi Janabah untuk Pasutri yang Berhubungan Seksual Lebih dari Sekali

Pertama, Tadlis (menyembunyikan aib dalam kaitan pernikahan)

Kedua, Belum cukup alasan untuk tindakan jirohah (operasi)

Ketiga, Tidak cukup alasan untuk membuka aurat meskipun dokternya perempuan.

Dan terkadang dengan tujuan untuk menambah kenikmatan dalam hubungan suami-istri, maka hal ini termasuk mempercantik diri yang diharamkan.

أن هذه الجراحة تكلف أموالا طائلة ليس لها داع كما تقدم ، لذا فإنها من الإسراف المحرم في الشريعة

Bahwasanya proses operasi ini pun menghabiskan biaya yang cukup besar padahal tidak ada kebutuhan sebagaimana penjelasan yang telah berlalu. Oleh sebab itu sesungguhnya operasi ini bagian dari menghambur-hamburkan harta yang diharamkan di dalam syariat. (Ahkamul Jirohah, hal. 428-429)

Apabila dipandang dari segi borosnya saja bagaimana? Misal, diharamkan dari menghamburkan uangnya saja, bukankah setelah operasi bakal di rusak lagi?

Dinukil tabir diatas dari kitab Ahkamul Jirohah haram bagi perempuan operasi selaput dara yang mana disebabkan hubungan yang sah (pernikahan) atau sebab perzinaan yg umum di kalangan masyarakat (pelacuran).

Berangkat dari operasi plastik yang sama dengan operasi selaput dara. Hukum asal dari operasi plastik ialah haram karena mengubah ciptaan Allah. Namun, dalam kasus lain anda dibolehkan karena ada kebutuhan untuk menjaga nama baik anda di depan suami dan untuk menyenangkannya serta demi menghilangkan praduga suami atas suatu perbuatan yang tidak ada lakukan semua ini masuk dalam kategori darurat. Ini berbeda kasusnya kalau operasi selaput dara itu untuk menyembunyikan dari perbuatan zina dan untuk menipu calon suami, maka hukumnya haram.

Sehingga kesimpulannya adalah operasi selaput dara jelas diharamkan dalam kondisi apapun, karena jika dilihat dari segi manfaat dan biayanya yang mahal termasuk penghambur-hamburan uang (tabdzir) dan hal itu sama sekali tidak ada faedahnya dilarang oleh syariat. Apalagi setelah dioperasi akhirnya juga bakal dirusak kembali. (Khasiyyah Al-Baijuri, juz 2, hal. 109)

Baca Juga:  Tiga Prinsip Kesetaraan Gender dalam Islam

Semoga bermanfaat. Wallahuaa’lam.

Rekomendasi

Aksi Sosial Ibu Masyarakat Aksi Sosial Ibu Masyarakat

Betapa Hebatnya Aksi Sosial Ibu-ibu di Masyarakat

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Hukum dan Hikmah Membersihkan Rambut Kemaluan Bagi Perempuan

mom war persaingan ibu mom war persaingan ibu

Fenomena Mom War, Persaingan antar Ibu yang Harus Dihentikan

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect