Ikuti Kami

Berita

Laporan Korban Percobaan Perkosaan ditolak Karena tak Dapat Tunjukkan Surat Vaksin

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

BincangMuslimah.ComKekerasan seksual masih terus terjadi. Ruang aman bagi perempuan ternyata sulit didapatkan, belum lagi setelah peristiwa itu, pihak yang seharusnya memberi perlindungan dan hukuman pada pelaku sangat tidak manusiawi. Hal itu terjadi pada seorang korban yang hendak memberikan laporan percobaan perkosaan namun ditolak oleh Polresta Banda Aceh hanya karena tak dapat tunjukkan surat vaksin.

Peristiwa yang menimpa seorang perempuan berusia sekitar 19 tahun itu terjadi pada 17 Okrober 2021 di tempat barunya. Berita ini bersumber dari siaran pers yang disebarkan kepada beberapa awak media. Perempuan tersebut tinggal bersama ibu dan adiknya, sedangkan ayahnya bekerja di Malaysia. Saat kejadian, ibu dan adiknya sedang tidak berada di rumah. Lalu tak lama, ada seseorang yang mengetuk pintu belakang rumahnya. Karena perempuan itu tak mengenalnya, ia tak langsung membuka pintunya, tapi menghubungi ibunya terlebih dahulu. Ia kemudian membukakan pintu karena berpikir ada tetangga yang ingin mencoba bersosialisasi.

Namun nahas, ternyata yang datang adalah seorang pria tak dikenal yang mencoba memperkosanya. Sang pelaku berusaha memegang tangan dan bahu untuk membuka daster korban. Karena terus melawan, pelaku menamparnya sampai ia mengeluarkan darah dari mulut. Perempuan itu terus berusaha melarikan diri sampai ia tak sadarkan diri akibat terbentur ke dinding rumah.

Pelaku diduga memang tidak sampai benar-benar memperkosa. Tapi tentu, tindakan percobaan itu benar-benar tindak yang perlu dikecam. Adanya upaya percobaan tersebut sudah merupakan tindakan kekerasan seksual. Dan lagi, kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja. Tidak memandang siapa, di mana, seperti apa pakaian yang dikenakan, dan lain-lain. Inipun terjadi di dalam rumah. Tempat paling aman dan privat, bukan tempat umum.

Baca Juga:  Mitos Kekerasan Seksual yang Harus Diketahui

Seperti pepatah “sudah jatuh tertimpa tangga pula”, saat korban dan ibu hendak melaporkan tindakan percobaan perkosaan tersebut ke Polresta Banda Aceh yang didampingi oleh relawan dari Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI-LBH) Banda Aceh dan juga Kepala Dusun (Kadus), laporan tersebut ditolak. Alasan yang diberikan oleh kepolisian juga sangat tidak masuk akal dan tidak ada regulasinya. Laporan ditolak dengan alasan korban dan ibu tidak menunjukkan sertifikat vaksin. Padahal keduanya telah menunjukkan surat keterangan dokter untuk diperkenankan tidak mengikuti vaksinasi.

Korban terus berupaya mendapat bantuan hukum dengan menjelaskan kronologinya. Tapi ternyata, respon polisipun menyatakan bahwa mereka punya wewenang untuk memaksa masyarakat melakukan vaksin yang menjadi program pemerintah. Bahkan lebih parahnya lagi, petugas Sentra Layanan Kepolisian Terpadu (SKPT) juga merespon dengan melontarkan kalimat begini, “mana bisa kamu katakan itu percobaan pemerkosaan, memangnya ada dipegang alat kelaminmu atau dipegang daerah sensitif, misalnya diremas-remas payudaranya? Kalau tidak ya berarti bukan, ini penganiyaan namanya.”

Bersama relawan YLBHI-LBH Banda Aceh, korban bersama sang ibu akhirnya meneruskan laporannya kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Namun petugas menolak untuk mengeluarkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) karena identitas dan ciri-ciri korban yang tidak diketahui dengan jelas.

Dua tindakan dari pihak perlindungan tersebut yaitu, Kepolisian dan PPA sangat disayangkan. Pasalnya, tindakan mereka berupa penolakan laporan dan penerbitan surat bukti lapor tidak memiliki payung hukum. Padahal, sertifikat vaksin yang diminta oleh pihak kepolisian, dalam undang-undang manapun – setelah penelurusan oleh pihak YLBHI-LBH Banda Aceh – tak ada pasal yang menunjukkan bahwa sertifikat vaksin menjadi syarat untuk melakukan laporan.

Begitu juga tindakan dari Unit PPA, tak ada regulasi dari pemerintah yang mewajibkan korban melampirkan data-data pelaku dengan lengkap. Bahkan itu bukan tugas korban, pihak kepolisian atau aparat keamanan lah yang bertugas melakukan penyelidikan. Tapi lagi-lagi, korban kekerasan seksual sulit mendapatkan pembelaan karena payung hukum yang belum jelas yang memihak pada korban.

Rekomendasi

pakaian terbuka perempuan dilecehkan pakaian terbuka perempuan dilecehkan

Habib Ali al-Jufri: Pakaian Terbuka Bukan Menjadi Sebab Perempuan Dilecehkan

alquran hadis anti kekerasan alquran hadis anti kekerasan

Beberapa Ayat Alquran dan Hadis yang Berbicara Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Tetangga Alami KDRT Tetangga Alami KDRT

Tetangga Alami KDRT, Kita Harus Lakukan Ini

layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam

Pemaksaan Aborsi dalam Pandangan Islam

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect