Ikuti Kami

Muslimah Talk

Pernyataan Viral Pekerja Seks yang Mengutip Buku Eka, Benarkah Maskawin untuk Menebus Kemaluan Perempuan?

Pernyataan Viral Pekerja Seks buku eka
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Baru-baru ini jagad Twitter ramai membincangkan pernyataan salah satu pekerja seks yang mengutip salah satu buku karya Eka Kurniawan. Ucapan yang muncul atas pertanyaan dari host di sebuah talkshow. Potongan videonya disebarkan oleh sebuah akun dan ramai dikomentari oleh nitizen. Berikut jawabannya saat ditanya,

“Apa sih yang membuat Ayu masih bertahan di profesi Ayu yang sekarang?” tanya pembawa acara. Lalu Ayu, nama perempuan yang berprofesi sebagai pekerja seks tersebut menjawab,

“Sejauh ini sih karena… ini menurut gue ya, ini mengutip dari buku yang gue suka, ada salah satu buku, ‘Semua perempuan itu pelacur. Istri baik-baik pun menjual kemaluannya demi mas kawin ataupun uang belanja dan cinta, jika itu ada. Dan lagi, pelacur itu penjaja seks komersial, sementara istri itu menjajakan kemaluannya secara sukarela. Dan gue nggak suka (bercinta) kalau nggak dibayar.”

Jawabannya ternyata menuai polemik, baik dari kalangan pembaca buku Eka maupun tidak. Terlepas dari bagaimana maksud sang pengarang, hal yang akan dibahas di sini adalah keyakinan Ayu yang menyatakan bahwa perempuan adalah pelacur, bahkan istri dianggap menjual kemaluannya dengan maskawin. Keyakinan Ayu yang kemudian menjadikan kutipan novel itu sebagai legitimasi itulah yang mesti dipahami dengan baik.

Dalam Islam, apakah benar maskawin diberikan kepada perempuan untuk menebus kemaluan perempuan?

Perihal maskawin, Allah mensyariatkan dalam ayat 4 surat an-Nisa, seorang laki-laki wajib memberikan maskawin kepada perempuan yang hendak dinikahi dengan sukarela,

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

Artinya: Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.

Baca Juga:  Allah Sudah Tutup Aibmu, Jangan Lagi Kau Umbar

Dalam tafsir al-Manar, Muhammad Abduh yang dikenal sebagai mujaddid (pembaharu) menafsirkan ayat ini. Ia menyebutkan bahwa mahar yang di dalam ayat itu disebut dengan nihlah adalah sebuah pemberian yang penuh sukarela kepada perempuan. (Selengkapnya: Tafsir QS An-Nisa Ayat 4 ; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli)

Adapun hadis yang menerangkan tentang konsekuensi akad pernikahan ada pada hadis yang disabdakan oleh Rasul pada haji Wada’ yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah,

 اتَّقوا اللهَ في النساءِ؛ فإنَّكم أخذتُموهنَّ بأمانةِ الله، واستحلَلْتُم فروجَهنَّ بكلمةِ الله، وإنَّ لكم عليهنَّ ألَّا يُوطِئْنَ فُرُشَكم أحًدا تكرهونَه، فإنْ فعَلْنَ ذلك فاضرِبوهنَّ ضربًا غيرَ مُبَرِّحٍ، ولهنَّ عليكم رِزقُهنَّ وكِسوتُهنَّ بالمعروفِ

Artinya: “Bertaqwalah kepada Allah dalam masalah wanita, karena kalian mengambil mereka dengan amanat Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian atas mereka yaitu, mereka tidak boleh memasukkan seorang pun ke dalam tempat tidur kalian; orang yang kalian benci. Jika mereka melakukannya maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak berbekas. Hak mereka atas kalian adalah agar kalian memberi rezeki dan pakaian kepada mereka dengan cara yang baik”. 

Dalam tafsir at-Thabari, hadis ini dikutip untuk menjelaskan surat an-Nisa ayat 19 tentang kewajiban suami melindungi istri. Juga kewajiban suami untuk memenuhi hak-hak istri dengan cara yang baik. Di antaranya memenuhi hak nafkah seperti sandang, pangan, dan papan. Yang dimaksud dengan amanat Allah adalah akad ijab kabul dalam pernikahan. Akad yang dilakukan oleh mempelai pria dengan wali adalah akad yang membawa kalimat Allah dan memiliki tanggung jawab besar.  Bukan sekedar pada urusan bergaul di ranjang, tapi juga urusan-urusan lainnya.

Maka tidaklah dibenarkan pertanyaan perempuan tersebut yang mengatakan kalau mahar hanya sebatas bayaran laki-laki kepada perempuan untuk mau disetubuhi. Mahar bukanlah tranksaksi jual beli dalam pernikahan dan dianggap rendah. Jika ia memahami hak atas tubuhnya, tentu ia takkan melakukan tindakan prostitusi karena ia mengerti bahwa hak tubuh yang ia miliki itu justru berimbas pada sikapnya untuk menjaga diri dan tidak sembarangan melakukan hubungan seksual.

Baca Juga:  Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

 

Rekomendasi

Hukum poligami dalam islam Hukum poligami dalam islam

Kontroversi Pasangan Alif dan Aisyah: Hukum Poligami dalam Islam

fans k-pop larangan fanatik fans k-pop larangan fanatik

Ramai Kegaduhan Fans K-POP di Space Twitter, Ini Larangan Fanatik dalam Islam

mengidolakan ustaz ganteng halu mengidolakan ustaz ganteng halu

Mengidolakan Ustaz Ganteng Sampai “Halu”

vabbing tiktok hukumnya islam vabbing tiktok hukumnya islam

Allah Sudah Tutup Aibmu, Jangan Lagi Kau Umbar

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect