Ikuti Kami

Kajian

Melaksanakan Pernikahan di Bulan Shafar, Benarkah Tidak Boleh?

Hukum Nikah Beda Agama
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Termasuk bulan-bulan yang menjadi pantangan di kalangan masyarakat untuk menyelenggarakan akad nikah atau pesta pernikahan (walimatul ‘ursy) adalah bulan Shafar. Melaksanakan pernikahan di bulan Shafar dianggap kurang baik karena bisa membuat mempelai yang menikah di bulan Shafar menjadi sering mengalami kegagalan dalam usahanya sehingga selalu kekurangan secara finansial. Pertanyaannya adalah bagaimana hukum menyelenggarakan pernikahan di bulan Shafar?

Melakukan pernikahan di bulan Shafar hukumnya diperbolehkan. Tidak ada masalah dalam Islam untuk melaksanakan akad nikah atau mengadakan pesta pernikahan di bulan Shafar. Bulan Shafar, sebagaimana bulan-bulan lainnya, memiliki keistimewaaan tersendiri. Bahkan sebagian ulama menyebut bulan Shafar sebagai Shafarul Khair, atau bulan Shafar yang memiliki banyak kebaikan.

Menurut kalangan Ulama’ Syafi’iyah, selain bulan Syawal, bulan Shafar termasuk bulan yang disunnahkan untuk melakukan akad nikah. Hal ini karena Nabi Muhammad Saw. menikahkan putrinya, yaitu Sayyidah Fatimah, dengan Sayyidina Ali di bulan Shafar. Hal ini sebagaimana keterangan yang termaktub dalam kitab Nihayatuz Zain karya Syaikh Muhammad Nawawi al-Jawi al-Bantani,

وَيُسَنُّ أَنْ يَتَزَوَّجَ فِي شَوَّالٍ وَفِي صَفَرٍ لِأَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا فِي شَوَّالٍ وَزَوَّجَ ابنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ

Artinya: Disunnahkan melakukan akad pernikhan di bulan Syawal dan Shafar karena Rasulullah Saw. menikahi Sayyidah Aisyah pada bulan Syawal, dan menikahkan putrinya, Sayyidah Fatimah, dengan Sayidina Ali di bulan Shafar. (Nihayatuz Zain, hal. 324)

Hal ini berdasarkan hadis yang disebutkan dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, bahwa Al-Zuhri meriwayatkan hadis berikut;

أَنَّ رَسُولَ الله- صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – زَوَّجَ ابْنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ عَلَى رَأْسِ اثْنَيْ عَشَرَ شَهْرًا مِنْ الْهِجْرَةِ

Baca Juga:  3 Amalan yang Bisa Dilakukan Saat Gerhana Bulan

Artinya: Sesungguhnya Rasulullah Saw menikahkan putrinya, Fatimah, dengan Ali di bulan Shafar pada 12 bulan awal dari hijrah. (Mausu’ah Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, juz 8, hal. 198)

Sedangkan anggapan bahwa menikah di bulan safar dapat menyebabkan kekurangan secara finansial atau kegagalan dalam bisnis, maka hal itu anggapan yang sama sekali tidak dibenarkan dalam Islam. Bahkan Nabi Saw. pernah membantah terkait anggapan sial di bulan Shafar ini. Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda,

لا عدوى ولا طيرة ةلا هامة لا صفر وفر من المجذوم كما تفر من الأسد

Artinya: Tidak ada wabah (yang menyebar secara sendirinya), tidak ada pula ramalan sial, tidak ada burung hantu dan juga tidak ada kesialan di bulan Shafar. Menghindarlah dari penyakit kusta sebagaimana kamu menghindari singa. (HR. Imam Bukhari)

Demikianlah hukum melaksanakan akad pernikahan di bulan shafar. Tidak ada larangan menikah di bulan Safar dan bulan lainnya karena semua bulan itu diberkahi dan baik. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.

 

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

perempuan memilih calon suaminya perempuan memilih calon suaminya

Tidak Hanya Lelaki, Perempuan Juga Berhak Memilih Calon Suaminya

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect