BincangMuslimah.Com – Termasuk bulan-bulan yang menjadi pantangan di kalangan masyarakat untuk menyelenggarakan akad nikah atau pesta pernikahan (walimatul ‘ursy) adalah bulan Shafar. Melaksanakan pernikahan di bulan Shafar dianggap kurang baik karena bisa membuat mempelai yang menikah di bulan Shafar menjadi sering mengalami kegagalan dalam usahanya sehingga selalu kekurangan secara finansial. Pertanyaannya adalah bagaimana hukum menyelenggarakan pernikahan di bulan Shafar?
Melakukan pernikahan di bulan Shafar hukumnya diperbolehkan. Tidak ada masalah dalam Islam untuk melaksanakan akad nikah atau mengadakan pesta pernikahan di bulan Shafar. Bulan Shafar, sebagaimana bulan-bulan lainnya, memiliki keistimewaaan tersendiri. Bahkan sebagian ulama menyebut bulan Shafar sebagai Shafarul Khair, atau bulan Shafar yang memiliki banyak kebaikan.
Menurut kalangan Ulama’ Syafi’iyah, selain bulan Syawal, bulan Shafar termasuk bulan yang disunnahkan untuk melakukan akad nikah. Hal ini karena Nabi Muhammad Saw. menikahkan putrinya, yaitu Sayyidah Fatimah, dengan Sayyidina Ali di bulan Shafar. Hal ini sebagaimana keterangan yang termaktub dalam kitab Nihayatuz Zain karya Syaikh Muhammad Nawawi al-Jawi al-Bantani,
وَيُسَنُّ أَنْ يَتَزَوَّجَ فِي شَوَّالٍ وَفِي صَفَرٍ لِأَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا فِي شَوَّالٍ وَزَوَّجَ ابنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ
Artinya: Disunnahkan melakukan akad pernikhan di bulan Syawal dan Shafar karena Rasulullah Saw. menikahi Sayyidah Aisyah pada bulan Syawal, dan menikahkan putrinya, Sayyidah Fatimah, dengan Sayidina Ali di bulan Shafar. (Nihayatuz Zain, hal. 324)
Hal ini berdasarkan hadis yang disebutkan dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, bahwa Al-Zuhri meriwayatkan hadis berikut;
أَنَّ رَسُولَ الله- صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – زَوَّجَ ابْنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ عَلَى رَأْسِ اثْنَيْ عَشَرَ شَهْرًا مِنْ الْهِجْرَةِ
Artinya: Sesungguhnya Rasulullah Saw menikahkan putrinya, Fatimah, dengan Ali di bulan Shafar pada 12 bulan awal dari hijrah. (Mausu’ah Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, juz 8, hal. 198)
Sedangkan anggapan bahwa menikah di bulan safar dapat menyebabkan kekurangan secara finansial atau kegagalan dalam bisnis, maka hal itu anggapan yang sama sekali tidak dibenarkan dalam Islam. Bahkan Nabi Saw. pernah membantah terkait anggapan sial di bulan Shafar ini. Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda,
لا عدوى ولا طيرة ةلا هامة لا صفر وفر من المجذوم كما تفر من الأسد
Artinya: Tidak ada wabah (yang menyebar secara sendirinya), tidak ada pula ramalan sial, tidak ada burung hantu dan juga tidak ada kesialan di bulan Shafar. Menghindarlah dari penyakit kusta sebagaimana kamu menghindari singa. (HR. Imam Bukhari)
Demikianlah hukum melaksanakan akad pernikahan di bulan shafar. Tidak ada larangan menikah di bulan Safar dan bulan lainnya karena semua bulan itu diberkahi dan baik. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.