Ikuti Kami

Muslimah Talk

Skandal KPI, Bukti Nyata Pelecehan dan Bully Bisa di Mana Saja

skandal kpi pelecehan bully
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kasus Pelecehan seksual selalu merugikan korban ataupun pihak lainnya, tak pernah ada pembenaran terhadap pelecehan seksual ataupun bully. Hal ini juga berlaku bukan hanya untuk perempuan tapi laki-laki juga. Tak ada pembenaran pelecehan yang terjadi. Perlindungan korban pun harus adil, siapapun yang mengalami pelecehan atau pembullyan baik laki-laki maupun perempuan harus ada perlindungan.

Skandal pelecehan dirasa masih sering banyak terjadi di sekolah, tempat umum bahkan lembaga terhormat yang harusnya menjadi payung hukum agar tidak terjadinya pelecehan atau bully. Baru baru ini lembaga terhormat yang menjadi pengawas dari tontonan masyarakat agar menonton hal yang mendidik dengan menjauhi cuplikan atau adegan pelecehan dan bully agar tidak ditiru.

Malah menjadi lembaga yang melakukan hal yang dilarangnya. 5 Karyawan dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) kini memiliki skandal di KPI, berupa pelecehan seksual dan melakukan bully kepada salah satu karyawan KPI, seorang laki-laki dengan inisial MS.

Dalam kronologis yang disebar lewat pesan berantai WhatsApp, korban mengaku sudah bertahun-tahun menerima perundungan hingga kekerasan seksual dari teman-temannya. Ia juga telah melaporkan gangguan tersebut ke atasan serta pihak kepolisian. Kasus ini sendiri telah diangkat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Korban yang berinisial MS berharap pihak KPI Pusat bisa meneruskan kasus tersebut dengan proses hukum.

Dikatakan oleh Dokter Spesialis Jiwa, dr. Lahargo Kembaren, setiap kekerasan seksual yang dialami baik laki-laki maupun perempuan akan membuat korbannya stres. Saat ini korban telah mengalami PTSD (post traumatic stress disorder), depresi, kecemasan, psikomatik. dan gangguan seksualitas.

Kronologi ini dimulai ketika tahun 2011 pada saat MS baru masuk kerja, sampai tahun 2014 MS mengalami pembullyan sampai kekerasan dengan menghajarnya atau memukulnya tanpa melakukan perlawanan, MS ditindas diperlakukan layaknya budak pesuruh.

Baca Juga:  Dr. H. Eman Suryaman: PBNU Menyetujui Pengesahan RUU P-KS

Tahun 2015 adalah tahun yang paling berat bagi MS. Berawal dari para pelaku melakukan perundungan terhadap korban dengan menelanjangi korban dan mencoret-coret buah zakar korban dengan spidol. Para pelaku juga mendokumentasikan hal tersebut, korban tidak melawan dan tetap bertahan di KPI demi gaji untuk anak dan istri.

Tahun 2016 karena traumanya, MS sering jatuh sakit dan emosi yang tidak stabil. Tahun 2017 korban mengaku pada acara bimtek di resort Prima Cipayung, Bogor. Korban dilempar ke kolam oleh pelaku, seolah penderitaan korban adalah lelucon. 11 Agustus 2017 korban mencoba melapor pada komnas HAM. Komnas HAM menyarankan MS membuat laporan kepada kepolisian.

Tahun 2018 korban sering menyendiri di musollah dan menangis, korban difitnah pelaku sering meninggalkan pekerjaanya. Sehingga korban mengadukan pelecehan pada atasannya, kemudian korban dipindahkan ke ruang lain. Para pelaku mencibir korban mengatakan bahwa korban tukang adu.

Tahun 2019 MS membuat laporan ke kepolisian di Polsek Gambir, tapi para petugas tidak menggubris dengan serius. Malah pembullyan semakin parah dialaminya. Sampai tahun 2020 akhirnya MS kembali mengadukan kasusnya ke kepolisian Gambir lagi-lagi polisi tidak menanggapi dengan serius. Setelah berdiskusi dengan teman MS seorang pengacara serta aktivis LSM, MS akhirnya berani membeberkan kisahnya ke publik.

Sebenarnya MS sempat meminta tolong dengan menulis surat pada Presiden Jokowi, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia juga mengirim dm instagram pada Hotman paris dan Deddy Corbuzer. Itu semua dilakukan agar ia mendapat keadilan dan perlindungan dari pelecehan dan pembullyan yang sedang dialaminya. Namun tidak ada balasan mungkin karena kesibukan mereka semua.

Baca Juga:  Perundungan Terhadap Perempuan karena Pengalaman Biologis

Pengacara MS, Muhammad Mualamin mengakui surat terbuka yang kini viral itu tak ditulis langsung oleh korban. Surat itu ditulis oleh Mualamin selaku kuasa hukum, namun dibuat berdasarkan cerita langsung dari MS dan atas persetujuan MS. Salah satu bagian suratnya adalah
“Apakah harus jadi perempuan dulu supaya polisi serius memproses kasus pelecehan yang saya alami?”.

Surat terbuka yang ditulis MS itu dengan cepat menyebar di kalangan warganet. Komisioner KPI langsung membentuk tim investigasi internal guna menyelidiki kasus dugaan seksual dan perundungan yang dialami MS.

Komisioner KPI, Nuning Rodiyah juga langsung mendampingi MS membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (1/9/2021) malam pukul 23.30 WIB. Kelimanya dilaporkan telah melakukan tindak pidana merusak kesopanan dengan kekerasan dan atau merusak kesopanan di depan umum, serta perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana diatur dalam pasal 289 dan 281, 335 KUHP.

Situs resmi KPI pun sudah membenarkan hal tersebut dan langsung mengambil tindakan tegas kepada para pelaku dengan membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Dari skandal KPI ini dapat disimpulkan, bahwa pelecehan dan bully harus menjadi musuh bersama, karena jika dibiarkan tak hanya perempuan yang bisa menjadi korban tapi laki-laki kuga bisa. Efek jangka panjang yang dialami korban yaitu kesehatan mentalnya juga pasti akan terganggu. Bahkan tindak kejahatan ini sudah tidak mengenal tempat lagi. Bahkan di lembaga terhormat harus tercoreng namanya karena skandal pelecehan dan pembullyan ini.

 

Rekomendasi

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

pakaian terbuka perempuan dilecehkan pakaian terbuka perempuan dilecehkan

Habib Ali al-Jufri: Pakaian Terbuka Bukan Menjadi Sebab Perempuan Dilecehkan

Perempuan yang Menangis Kepada Perempuan yang Menangis Kepada

Perempuan yang Menangis Kepada Bulan Hitam: Perlawanan Korban Kawin Tangkap Sumba

Tetangga Alami KDRT Tetangga Alami KDRT

Tetangga Alami KDRT, Kita Harus Lakukan Ini

Ditulis oleh

10 Komentar

10 Comments

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect