Ikuti Kami

Keluarga

Memilih Pasangan; Ikhtiar Menuju Pernikahan

makna sekufu dalam pernikahan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Membicarakan pernikahan adalah membicarakan pasangan. Bagaimana tidak? Pernikahan adalah perjalanan panjang setelah akad nikah diucapkan sampai akhir hayat bahkan sampai kelak di alam akhirat. Mengingat begitu panjangnya perjalanan pernikahan yang tidak mungkin hanya berupa kebahagiaan saja, maka memilih pasangan atau teman menikah adalah sebuah ikhtiar untuk mengarungi perjalanan pernikahan dengan baik. 

Analogi pernikahan adalah petualangan berlayar mengarungi samudra, rumah tangga adalah kapal pesiarnya, dan suami istri adalah nahkodanya. Dibutuhkan kesalingan dan kerjasama yang baik antara suami dan istri agar kapal tetap berlayar dengan baik. Maka memilih pasangan untuk menahkodai kapal yang sama adalah sebuah usaha agar kapal tetap berjalan stabil meskipun banyak ombak yang menerjang.

Lihat saja bagaimana perjalanan pernikahan Rasulullah SAW dengan Sayyidah Khadijah. Pernikahan agung tersebut diwarnai dengan akad kesalingan dan kerjasama yang baik. Ketika pertama kali Nabi Muhammad mendapatkan wahyu, Sayyidah Khadijah lah yang pertama kali beriman mempercayai suaminya. Bahkan ketika Nabi Muhammad mengalami tekanan dari kaum Quraisy pada masa awal dakwahnya, Sayyidah Khadijah lah yang siap pasang badan membersamai suaminya dalam menyebarkan Islam. Kesalingan yang dibangun oleh keduanya menjadikan Islam tangguh dengan saling membantu antara Sayyidah Khadijah dan Rasulullah. 

Banyak teman bercerita kepada saya tentang tipe pasangan idamannya kelak, harus lebih dewasa dari dia, harus seorang santri, harus seorang yang bisa menyayangi dia apapun keadaannya, harus mapan, harus berpendidikan, harus dari keluarga yang terpandang, dan berbagai macam kriteria lainnya. Terlepas dari cerita teman saya, dalam agama kita sendiri, Islam telah memberikan panduan lengkap dalam memilih pasangan hidup yang ideal.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah r.a dari Rasulullah SAW bersabda yang artinya berikut:

Baca Juga:  Cara Nabi Menyelesaikan Masalah Rumah Tangga (Seri 1)

Wanita umumnya dinikahi karena empat hal: hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Karena itu, pilihlah agamanya, kalian akan beruntung”.

Terdapat empat standar atau kriteria yang bisa dijadikan pertimbangan dalam memilih pasangan berdasarkan hadits tersebut. Empat standar dalam memilih pasangan meliputi hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Namun, Rasulullah sendiri menyarankan memilih satu standar, yaitu agama. Pilihlah karena agamanya, maka kamu akan beruntung.

Lalu pertanyaannya, bagaimana kita bisa mengetahui bahwa seseorang berhak dipilih sebagai pasangan karena agamanya?

Dalam buku “Nalar Kritis Muslimah” yang ditulis oleh Bu Nyai Nur Rofi’ah, yang dimaksud dengan pilihlah pasangan karena agamanya adalah memilih pasangan karena takwanya. Sebagaimana dalam Q.S. Al-Hujuraat ayat 13 yang artinya:

Sesungguhnya yang paling mulia diantara kalian adalah yang paling bertakwa”.

Yang dimaksud dengan bertakwa itu bagaimana?

Definisi dari takwa itu sendiri adalah beriman, bertauhid kepada Allah SWT yang melahirkan kemaslahatan kepada makhluk-Nya. Seseorang belum bisa dikatakan bertakwa apabila hanya beriman kepada Allah SWT namun memberikan dan melakukan kemafsadatan kepada lingkungan sekitarnya. Orang yang beriman kepada Allah SWT pasti akan melakukan kebaikan kepada lingkungan sekitarnya. Sebagaimana kata Gus Dur, “Orang yang baik kepada Allah SWT, pasti baik kepada ciptaan-Nya”.

Bu Nyai Nur Rofi’ah juga menjelaskan bahwa diantara empat standar memilih pasangan yang meliputi harta, nasab, rupa, dan agama. Yang nomor satu adalah baik atau maslahah. 

Kita boleh mencari calon suami atau istri yang kaya hartanya, tetapi  harus baik dulu. Sebab orang kaya yang tidak baik punya modal ekonomi yang cukup untuk menyakiti. Bagaimana dengan mencari calon suami atau istri yang berlatar belakang dari keluarga terhormat? Boleh tapi harus baik dulu. Karena jika tidak, dia dan keluarga besarnya juga berpotensi akan menyakiti. 

Baca Juga:  Istri Harus Patuh pada Suami atau Orang Tua?

Selain itu, kita juga diperbolehkan untuk mencari calon suami atau istri berdasarkan rupanya, cantik atau tampannya. Tapi yang dinomorsatukan harus baik dulu. Sebab jika tidak baik, kecantikan atau ketampanannya akan menebarkan pesona kepada yang lain dan menyaikiti pula. Begitu juga ketika kita memilih calon suami atau istri berdasarkan agamanya. Yang nomor satu harus baik dulu. Sebab orang yang beragama namun tidak baik akan menyakiti dengan menggunakan dalih agamanya. 

Lalu apakah cukup untuk mengarungi bahtera pernikahan dengan memilih pasangan yang maslahah? Jawabannya tentu tidak jika kita hanya menggantungkan pernikahan sakinah kepada pasangan saja. Karena subjek pernikahan adalah suami dan istri, bukan suami saja atau istri saja. Oleh karena itu, baik calon suami maupun calon istri harus berproses bersama menggali dan memperbaiki potensi fisik, intelektual, dan spiritual agar bisa memberikan maslahah seluas-luasnya, untuk diri sendiri, pasangan, keluarga, dan lingkungan sekitar.

 

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

perempuan memilih calon suaminya perempuan memilih calon suaminya

Tidak Hanya Lelaki, Perempuan Juga Berhak Memilih Calon Suaminya

Ditulis oleh

Trainer Peace Academy dan Tutor Kampung Inggris LC

Komentari

Komentari

Terbaru

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect