Ikuti Kami

Tak Berkategori

Wahid Foundation dan Puspa UIN Surabaya Dorong Gerakan Perdamaian di Kalangan Pemuda

wahid foundation gerakan perdamaian

BincangMuslimah.Com – Jakarta-Guna menyebarluaskan dan mempromosikan Peace Village Initiative di universitas-universitas agar komunitas pemuda dapat dengan mudah mempelajari model-model Perdamaian dan menginspirasi mereka untuk membangun gerakan perdamaian, Wahid Foundation bersama dengan Pusat Studi Pancasila dan Agama/PUSPA Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya menginisiasi webinar dengan tema “Desa dan Universitas; Bagaimana Promosi Toleransi Desa Damai bisa Bersinergi dengan Universitas?”

Kegiatan yang dilakukan secara daring melalui akun zoom meeting ini bertujuan untuk menyebarluaskan dan mempromosikan Peace Village Initiative di universitas agar komunitas pemuda, civitas akademika dan mahasiswa dapat dengan mudah mempelajari model-model Perdamaian dan menginspirasi untuk membangun gerakan perdamaian.

Sebagai pembicara pertama dalam webinar tersebut  Visna Vulovik dari Koordinator Program Desa Damai Wahid Foundation menceritakan pengalamannya dalam mengelola program Desa Damai Wahid Foundation. Visna menjelaskan bahwa Desa Damai yang digagas sejak 2017 dilatarbelakangi oleh fakta bahwa sampai saat ini, Indonesia masih menghadapi peningkatan radikalisme/terorisme atas nama agama.

“Wahid Foundation sejak 2017 menginisiasi program Desa/Kelurahan Damai di sejumlah wilayah di Indonesia. Desa Kelurahan Damai merupakan bagian dari gagasan besar yang berkontribusi pada Pencegahan atas isu ekstrimisme kekerasan (preventing violent extremism), sekaligus membangun ketahanan masyarakat (building resilient society). Upaya Wahid Foundation tersebut sejalan di tengah fakta bahwa hingga saat ini, Indonesia masih menghadapi peningkatan radikalisme/terorisme atas nama agama,” ujar Visna (Rabu, 18/8).

Visna mengungkapkan bahwa Wahid Foundation telah melibatkan banyak stakeholder untuk mendukung implementasi desa damai, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, dan kelompok masyarakat. Meski demikian, masih minimnya dukungan universitas dalam inisiasi perdamaian di akar rumput mendorong Wahid Foundation melakukan kerjasama dengan dunia kampus.

Baca Juga:  Apakah Boleh Seorang Perempuan Menyatakan Cinta Terlebih Dahulu?

“Padahal, salah satu bagian dari tri dharma perguruan tinggi adalah pengabdian kepada masyarakat dan itu menyiratkan adanya koneksi antara kedua entitas tersebut. Karena itu, Wahid Foundation, bekerjasama dengan berbagai pihak, salah satunya Pusat Studi Pancasila dan Agama Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya menginisiasi kegiatan Desa dan Universitas. Tujuannya jelas untuk mempromosikan Peace Village Initiative di kampus-kampus,” ungkap Visna.

Sementara itu, pembicara kedua, Dr. Nabila Laily Dosen Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya berbicara tentang perempuan dan perdamaian. Perempuan memiliki potensi menjadi ibu, karena itu seringkali seorang perempuan akan menjadi “sekolah pertama” bagi pendidikan bagi anak-anaknya. Oleh karena itu perempuan memiliki keunikan dalam potensi dan peran dalam upaya-upaya perdamaian di akar rumput.

“Kenapa perempuan memiliki keunikan potensi dan peran untuk perdamaian? Bisa jadi karena faktor Nurture Habit/budaya. Keterlibatan intensif di tengah kegiatan masyarakat seperti pengajian yang rutin, PKK, Posyandu, dan sebagainya lebih didominasi perempuan. Bahkan perempuan juga pendidik/sekolah awal bagi anak-anak,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Laily mengatakan bahwa perempuan dengan segala potensi dan fakta multiperan-nya justru bisa menjadi front-lead atau aktor utama membangun perdamaian.

Selain itu, terkait hubungan kampus dan masyarakat, Laily mengungkapkan bahwa kolaborasi dan berjejaring adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari saat ini untuk meningkatkan efektivitas.

“Kolaborasi dan berjejaring merupakan salah satu kunci penting demi penguatan ke depan. Penguatan jejaring dan kolaborasi pada dasarnya meningkatkan efektifitas karena orang, keahlian, pengetahuan, waktu, potensi dan aset semakin beragam dan berlimpah,” ungkap Lailya.

Di sisi lain, Laily juga menekankan bahwa kolaborasi antara kampus-masyarakat harus dikuatkan dengan menekankan aspek teoritis melalui riset yang umumnya dilakukan oleh kampus dan aspek praksis dengan terjun langsung terjun ke masyarakat. Dua hal ini tidak boleh dan perlu dikotomikan atau dipisahkan untuk berjalan sendiri-sendiri.

Baca Juga:  Urgensi Pendidikan Seksual Sejak Dini

Adapun pembicara terakhir dari Peneliti Pusat Studi Pancasila dan Agama UIN Sunan Ampel Surabaya  M. Ilyas Rolis, M.Si menyampaikan pembahasan tentang potensi bertahan dan berkembangnya desa damai di tengah-tengah masyarakat. Ilyas menjelaskan bahwa banyak orang hari telah menggeser paradigma mereka ke paradigma lokal. Ilyas menjelaskan bahwa desa damai bukan saja berbicara soal konflik atau soal perdamaian. Namun, dia lebih jauh berbicara soal keadilan.

“Saya setuju bahwa desa damai Wahid Foundation tidak hanya berbicara soal konflik dan soal perdamaian saja. Namun, lebih jauh lagi, desa damai itu harus berbicara soal keadilan yang merupakan esensi dari perdamaian,” ujarnya.

Ilyas juga mengungkapkan bahwa perlu adanya pendefinisian ulang soal desa. Desa harus direbut kembali sebagai ruang sosial kultural masyarakat, bukan semata ruang unit terkecil dari pertumbuhan ekonomi masyarakat sebagaimana amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, desa perlu dibangun kembali sebagai ruang kesejahteraan berbasis kekerabatan dan pertanian atau kekeluargaan.

Acara yang dimoderatori oleh M. Helmi Umam, M.Si, Peneliti Pusat Studi Pancasila dan Agama UIN Sunan Ampel Surabaya ini dibuka oleh oleh Mujtaba Hamdi Direktur Eksekutif Wahid Foundation dan dihadiri 50 peserta. Acara ini juga dihadiri perwakilan Desa Damai Sidomulyo, Batu dan perwakilan Desa Damai Sumenep, Madura sebagai penanggap.

 

Rekomendasi

Islam Mengusung Visi Perdamaian Islam Mengusung Visi Perdamaian

Islam Sejak Awal Mengusung Visi Perdamaian

Gadrida Rosdiana Gadrida Rosdiana

Gadrida Rosdiana, Jurnalis Senior NTT: Pentingnya Perspektif Gender dalam Narasi Perdamaian

YouCast: Perempuan dan Perdamaian

Ditulis oleh

Komentari

Komentari

Terbaru

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect