Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban

Hukum Menyaksikan Penyembelihan kurban
Latin name: Ovis aries. Breed is unknown. Sheep are the most widely distributed domestic animal around the world. There are more than 200 breeds and they are raised for their wool, meat and milk.

BincangMuslimah.Com – Ketika musim kurban, banyak di antara kita dan saudara-saudara kita yang berkurban. Ketika kita berkurban, biasanya kita mewakilkan penyembelihan hewan kurban kepada panitia masjid atau orang lain. Kita terkadang hanya hadir saja menyaksikan penyembelihan hewan kurban, dan terkadang juga tidak hadir menyaksikan. Sebenarnya, bagaimana hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban?

Menurut para ulama, ketika kita berkurban dan kita mewakilkan penyembelihan hewan kurban kita kepada orang lain atau panitia masjid, maka kita dianjurkan untuk hadir menyaksikan secara langsung penyembelihan hewan kurban tersebut. Hukum hadir menyaksikan penyembelihan hewan kurban ini adalah sunnah, dan telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw.

Selain itu, anjuran hadir menyaksikan penyembelihan hewan kurban ini dimaksudkan untuk mengharap ampunan dari setiap tetesan darah hewan kurban yang sedang kita disaksikan. Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut;

والافضل ان يذبح الرجل بنفسه ان احسن الذبح اتباعا لفعل النبي صلى الله عليه وسلم والسنة للمرأة ان توكل عنها  وان يحضر المضحي اضحيته بنفسه عملا بالسنة وطلبا بالمغفرة

Artinya: Paling utama bagi laki-laki menyembelih sendiri hewan kurbannya, jika mampu,  untuk mengikuti perbuatan Nabi Saw. Dan sunnah bagi perempuan untuk mewakilkan sembelihan hewan kurbannya kepada orang lain. Dan orang yang berkurban, hendaknya menghadiri penyembelihan hewan kurbannya secara langsung karena mengamalkan sunnah dan mengharap maghfirah atau ampunan.

Dalil yang dijadikan dasar mengenai masalah ini adalah hadis riwayat Imam Al-Hakim dan Al-Bazzar dari Abu Sa’id, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda;

يَا فَاطِمَةُ قُوْمِي إِلىَ أُضْحِيتِك فَاشْهَدِيْهَا فَإِنَّ لَكِ بِأَوَّلِ قَطْرَةٍ تَقْطُر مِنْ دَمِهَا أَنْ يُغْفَر لَكِ مَا سَلَفَ مِنْ ذُنُوْبِكِ ، فَقَالَتْ فَاطِمَةُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ هَذَا لَنَا أَهْلَ الْبَيْتِ خَاصَّة أَوْ لَنَا وَلِلْمُسْلِمِيْنَ عَامَّة ؟ قَالَ : لَا بَلْ لَنَا وَلِلْمُسْلِمِيْنَ عَامَّة وَسَكَتَ عَنْهُ

Baca Juga:  Jika Laki-laki Dapat Bidadari Surga, Apakah Perempuan Dapat Bidadara?

Artinya: Ya Fatimah, datanglah ke (tempat penyembelihan) hewan kurbanmu dan saksikanlah (saat penyembelihannya), sesungguhnya bagimu dari awal tetes darah hewan kurbanmu berupa ampunan dosa yang telah lalu. Lalu Fatimah bertanya; ‘Ya Rasulullah, apakah ini khusus untuk kelurga kita atau untuk kita dan keseluruhan umat Muslim? Kemudian Nabi Saw menjawab; ‘Tidak, bahkan ini berlaku untuk kita dan keseluruhan umat Muslim. Lalu beliau diam.

Maka hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah sunnah bagi pelaksana ibadah kurban, demi mengharap ridho dan ampunan dari Allah Swt. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

akikah perempuan setengah lelaki akikah perempuan setengah lelaki

Benarkah Akikah Perempuan Memiliki Nilai Setengah dari Lelaki?

mengganti hewan kurban uang mengganti hewan kurban uang

Hukum Mengganti Hewan Kurban dengan Uang

Haruskah Menyembelih Dua Kambing untuk Bayi Laki-laki?

Waktu Menyembelih Hewan Kurban Waktu Menyembelih Hewan Kurban

Hukum Menyembelih Hewan Kurban Sebelum Shalat Idul Adha

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect