Ikuti Kami

Kajian

Berkurban di Daerah Lain, Bagaimana Hukumnya?

Waktu Menyembelih Hewan Kurban
Gettyimages/IdulAdha

BincangMuslimah.Com – Ulama ahli fikih sepakat bahwa hewan kurban sebaiknya disembelih di tempat atau daerah di mana orang yang berkurban tinggal dan berdomisili. Hal ini agar orang yang berkurban (Shahibul Qurban) tersebut dan keluarganya bisa menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya dan bisa makan sebagian daging hewan kurban tersebut. Tapi bagaimana jika seseorang hendak berkurban di daerah lain?

Dalam kitab Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab karya Imam Nawawi disebutkan,

 الافضل أن يضحى في داره بمشهد أهله هكذا قاله أصحابنا

Artinya: Yang paling utama adalah berkurban di daerahnya sendiri dengan disaksikan oleh keluarganya. Seperti inilah yang dikatakan sahabat-sahabat kami (ulama-ulama Syafi’iyyah).

Imam Ar-Ramli dalam kitabnya Fatawi Ar-Ramli menyebutkan, hewan kurban disembelih dan wajib didistribusikan untuk fakir miskin yang ada di daerah tempat tinggal orang yang berkurban (Shahibul Qurban). Orang fakirmiskin yang ada di daerah orang yang berkurban lebih berhakuntuk diperhatikan lebih dahulu dibanding orang laindi luar daerahnya.

Kendati demikian, jika di tempat orang yang berkurban (Shahibul Qurban) tersebut sudah banyak orang berkurban dan jumlah orang yang membutuhkan daging hewan kurban sedikit, maka diperbolehkan memindahkan dan mendistribusikan hewan kurban ke tempat dan daerah lain yang lebih membutuhkan, baik dalam bentuk hewan yang masih hidup, uang, atau dagingnya.

Syaikh Wahbah Az-Zuhaili Dalam kitabnya Al-fiqhul Islami wa Adillatuhu menyebutkan;

أما نقلها إلى بلد آخر: فقال الحنفية: يكره نقلها كالزكاة من بلد إلى بلد إلا أن ينقلها إلى قرابته أو إلى قوم هم أحوج إليها من أهل بلده، ولو نقل إلى غيرهم أجزأه مع الكراهة. وقال المالكية: ولا يجوز نقلها إلى مسافة قصر فأكثر إلا أن يكون أهل ذلك الموضع أشد حاجة من أهل محل الوجوب، فيجب نقل الأكثر لهم، وتفرقة الأقل على أهله,

Baca Juga:  Hewan Kurban Rekomendasi Rasulullah

Artinya: Adapun memindahkan hewan kurban ke daerah yang lain, maka ulama-ulama Hanafiyah berpendapat; ‘Dimakruhkan memindahkan hewan kurban sama seperti zakat dari satu daerah ke daerah lain kecuali jika memindahkan hewan kurban tersebut untuk diberikan kepada kerabatnya atau kepada masyarakat yang lebih membutuhkan dari pada masyarakat di daerahnya sendiri. Jika dia memindahkan hewan kurban bukan kepada kedua orang tadi, maka hal itu mencukupi namun disertai makruh

Para ulama-ulama Malikiyah berpendapat; ‘Tidak dibolehkan memindahkan hewan kurban sampai batas jarak boleh mengosor salat atau lebih, kecuali jika masyarakat di daerah tersebut lebih membutuhkan daripada masayarakat dimana kewajiban kurban harus dilaksanakan, maka wajib memindahkan sebagian besar hewan kurban bagi mereka dan menyisakan sedikit bagi keluarga yang berkurban.”

Berdasarkan penjelasan di atas, dibolehkan memindahkan hewan kurban ke tempat yang lebih membutuhkan dibanding tempat orang yang berkurban. Namun jika masyarakat di tempat orang yang berkurban masih banyak yang membutuhkan, maka sebaiknya hewan kurban tersebut disembelih di tempatnya sendiri kemudian dibagikan kepada masyarakat sekitar. Wallahua’lam bisshowab.

Rekomendasi

akikah perempuan setengah lelaki akikah perempuan setengah lelaki

Benarkah Akikah Perempuan Memiliki Nilai Setengah dari Lelaki?

mengganti hewan kurban uang mengganti hewan kurban uang

Hukum Mengganti Hewan Kurban dengan Uang

Haruskah Menyembelih Dua Kambing untuk Bayi Laki-laki?

Waktu Menyembelih Hewan Kurban Waktu Menyembelih Hewan Kurban

Hukum Menyembelih Hewan Kurban Sebelum Shalat Idul Adha

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect