Ikuti Kami

Kajian

Hijab dalam Pandangan Ulama Kontemporer

Hijab Pandangan Ulama Kontemporer
AUCKLAND, NEW ZEALAND - MARCH 22: A muslim woman gives away a free hijab to guests attending the Ponsonby Masjid Mosque during an open service to all religions on March 22, 2019 in Auckland, New Zealand. 50 people were killed, and dozens were injured in Christchurch on Friday, March 15 when a gunman opened fire at the Al Noor and Linwood mosques. The attack is the worst mass shooting in New Zealand's history. (Photo by Hannah Peters/Getty Images)

BincangMuslimah.Com – Fikih adalah produk ijtihad ulama yang sifatnya dinamis. Sebab percaya ijtihad tak pernah tertutup, maka pandangan baru mengenai suatu hukum juga seringkali berkembang atau bahkan berubah. Seorang muslim tentunya tidak perlu kaget dengan fenomena ini, ini adalah bentuk keragaman yang niscaya. Salah satu produk fikih adalah hukum berhijab untuk perempuan. Hijab dalam pandangan ulama kontemporer adalah salah satu produk fikih yang lahir di abad ini.

Perbedaan pandangan soal mengenakan hijab – term yang banyak digunakan saat ini sebagai penutup kepala hijab atau jilbab – sudah terjadi di kalangan ulama klasik. Perbedaan ini terjadi karena perbedaan pemaknaan terhadap ayat dan hadis. Pembahasan hijab masuk pada ruang fikih karena ayat yang tertera dalam Alquran adalah ayat mutasyabihat, dan hadis-hadisnya pun memiliki kualitas yang berbeda. Tidak dijelaskan betul dalam Alquran seberapa batasan aurat, dan hadis yang menjelaskan batasannya pun memiliki kualitas yang berbeda.

Pada pembahasan “Hijab dalam perbincangan Alquran” telah dibahas bahwa hijab yang menunjukkan makna penutup kepala dalam Alquran ditunjukkan dengan kata “hijab”, “jilbab”, dan “khimar”. Ayat-ayat tersebut lalu dikomentari oleh para ulama kontemporer dan terjadi perubahan hukum dan maksud yang berbeda dengan para ulama klasik, terutama ulama-ulama dari kalangan empat mazhab.

Pemaknaan terhadap ayat-ayat hijab dan hadis-hadis yang membahasnya menimbulkan fatwa dan makna baru di kalangan ulama kontemporer. Di antaranya Said al-Asymawi dalam karyanya yang berjudul Haqiqatul Hijab wa Hujjiayatu al-Hadis. Mengulik dari catatan Dr. Syafiq Hasyim, seorang akademisi dan intelektual muslim Indonesia yang membahas buku Said al-Asymawi menyebutkan bahwa hijab atau jilbab tidak wajib bagi perempuan.

Muhammad Said al-Asymawi sendiri adalah intelektual muslim berdarah Mesir dan dikenal sangat cakap dalam berbagai bidang ilmu keislaman. Beliau juga merupakan orang yang beberapa kali menempati jabatan penting di Mesir, di antaranya Ketua Pengadilan Mesir, Ketua Pengadilan Kriminal Tinggi Mesir, dan Ketua Pengadilan Tinggi Keamanan negara. Kontribusinya dalam karya ilmiah di bidang keislaman juga dibuktikan dengan lebih dari 60 buku yang ia tulis dalam tiga bahasa; Arab, Inggris, dan Prancis. Tema-tema yang diulas dalam karyanya adalah Fikih, Usul Fikih, Teologhi, Tafsir, Tasawuf, dan tema-tema keislaman lainnya.

Baca Juga:  Rimpu, Tradisi dan Ekspresi Perempuan Islam di Bima

Setelah mengulas tentang ayat hijab, jilbab, dan khimar, Al-Asymawi berpendapat bahwa perempuan pada zaman kenabian Muhammad menutup kepala mereka dengan kain yang dibentangkan dari belakang (punggung) dan tidak menutupi bagian dada dan leher. Lalu turunlah surat an-Nur ayat 31 yang mengkritik cara berpakaian seperti itu. Perempuan diperintahkan untuk menutup dada mereka dan perintah ini, menurutnya adalah soal kebiasaan pada masa itu saja.

Lalu pada surat al-Ahzab ayat 59, yang berbunyi:

Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Al-Asymawi mengulas ayat ini bahwa jilbab diperintahkan untuk dikenakan dalam rangka membedakan status sosial antara perempuan mukmin dan hamba sahaya (tanpa maksud merendahkan para budak kala itu). Al-Asymawi juga meniliti hadis-hadis Nabi yang membahas tentang hijab. Beberapa hadis yang dijadikan dalil adalah hadis yang derajatnya tidak mencapai derajat shahih. Sehingga tidak bisa dijadikan pijakan pasti karena dalilnya bersifat dzanny (prasangka), bukan qath’iy (pasti).

Selain Al-Asymawi, ada juga pendapat Dr. Muhammad Syahrur yang saya ulik dari karyanya yang berjudul Nahw Ushûl Jadîdatu Li al-Fiqh al-Islamiy; Fiqh al-Mar`ah. Di dalamnya dibahas mengenai wasiat, waris, pakaian, perwalian, dan pernikahan. Dr. Muhammad Syahrur sendiri adalah intelektual dalam bidang Teknik Sipil dan sempat menyandang gelar sebagai Profesor Teknik Sipil di Universitas Damaskus. Meski begitu, ia banyak menulis buku bertema keislaman.

Ia memang dikenal sebagai pemikir yang kontroversial, terutama karena latar belakang pendidikannya yang tak menempuh pendidikan Islam secara khusus. Namun karyanya yang membahas aurat perempuan patut diulas sebagai bagian dari kekayaan ragam pendapat dalamkhazanah Islam.

Dalam bab yang ia beri judul “Libâs” (pakaian), ia mengulas secara panjang dan rinci tentang ayat-ayat dan hadis Nabi yang membahas tentang aurat dan jilbab. Misal, dalam menanggapi surat al-Ahzab ayat 59, hampir senada dengan Al-Asymawi bahwa penutup kepala yang dikenakan oleh perempuan adalah sebagai pembeda status sosial. Kala itu, pakaian yang meliputi penutup kepala dan pakaian panjang adalah pakaian yang dipakai oleh istri-istri Nabi dan perempuan muslim. Sehingga, menurut M. Syahrur, jilbab bukan bagian dari syariat, tapi bagian dari budaya. Sebab saat ini tiada lagi perbedaan sosial antara manusia, maka budaya itu tidak relevan lagi.

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Tidak Memakai Hijab Saat Santai di Teras Rumah?

Ia juga menambahi sejarah panjang jilbab di era pasca kenabian, era dinasti Islam. Perempuan merdeka dilarang keluar dari rumah karena dikhawatirkan bercampur dengan perempuan budak. Jika ingin keluar, mereka diperintahkan untuk menutup kepala dan wajah mereka. Selain pembeda kelas sosial, penggunaan penutup kepala sampai wajah adalah untuk melindungi mereka dari pelecehan seksual. Maka Syahrur berpendapat, setelah perbudakan dihapus, tersisalah gaya berpakaian perempuan merdeka yang saat ini dianggap sebagai syariat Islam. Maka baginya, berdasarkan sejarah panjang mengenai jilbab, Syahrur beranggapan bahwa jilbab bukanlah bagian dari syariat dan tak menjadi identitasnya sebagai muslim apalagi standar keimanan dan keislaman seorang perempuan.

Hal yang menjadi ukuran dan yang dikedepankan oleh Islam adalah budi pekerti dan tata kesopanan. Ia kemudian merujuk pada surat an-Nur ayat 30-31:

(30). Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” (31). Kata kanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.”

Dua ayat tersebut menerangkan perintah untuk menjaga pandangan bagi laki-laki mukmin dan juga perempuan mukmin. Bagi Syahrur, bagian inilah yang harusnya menjadi sorotan. Allah menempatkan laki-laki dan perempuan dalam derajat yang sama-sama untuk diminta menjaga pandangan, harga diri, serta kesuciannya.

Lafaz yang digunakan untuk menunjukkan makna pandangan adalah bashar (البصر) yang berarti mata hati, bukan mata lahir yang menjadi anggota tubuh. Artinya, bukan berarti diminta untuk tidak memandang lawan jenis, tapi menjaga kehormatan diri dan mata hati agar tak melakukan perbuatan maksiat. Inilah yang mestinya dikedepankan.

Baca Juga:  Siswi SMA Negeri Bantul Dipaksa Berjilbab, Seharusnya Tiada Paksaan dalam Berjilbab

Lalu tentang pengertian aurat yang disinggung dalam surat an-Nur ayat 31:

Artinya: atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan.

Ayat ini lantas diulas oleh Syahrur, terutama pada pengertian aurat. Secara bahasa dan merujuk pada pengertian masyarakat Arab, aurat artinya aib. Ia tidak berkaitan dengan halal dan haram. Syahrur merujuk makna aurat pada surat al-Ahzab ayat 13 yang berbunyi:

وَاِذْ قَالَتْ طَّاۤىِٕفَةٌ مِّنْهُمْ يٰٓاَهْلَ يَثْرِبَ لَا مُقَامَ لَكُمْ فَارْجِعُوْا ۚوَيَسْتَأْذِنُ فَرِيْقٌ مِّنْهُمُ النَّبِيَّ يَقُوْلُوْنَ اِنَّ بُيُوْتَنَا عَوْرَةٌ ۗوَمَا هِيَ بِعَوْرَةٍ ۗاِنْ يُّرِيْدُوْنَ اِلَّا فِرَارًا

Artinya: Dan (ingatlah) ketika segolongan di antara mereka berkata, “Wahai penduduk Yasrib (Madinah)! Tidak ada tempat bagimu, maka kembalilah kamu.” Dan sebagian dari mereka meminta izin kepada Nabi (untuk kembali pulang) dengan berkata, “Sesungguhnya rumah-rumah kami terbuka (tidak ada penjaga).” Padahal rumah-rumah itu tidak terbuka, mereka hanyalah hendak lari.

Baginya, aurat itu datangnya dari rasa malu, rasa tidak ingin menunjukkan bagian tubuhnya atau sikapnya kepada orang lain. Sedangkan rasa malu itu sifatnya relatif, tidak mutlak dan mengikuti adat istiadat. Maka pada surat an-Nur ayat 31 menunjukkan bahwa anak-anak yang boleh diperlihatkan aurat perempuan adalah karena ketidaktahuan mereka. Lalu pada usia tertentu, anak-anak akan mengerti di mana batas rasa malu seseorang untuk menunjukkan auratnya yang sifatnya relatif itu.

Dalam buku Jilbab; Pakaian Wanita Muslimah, Prof. Quraish Shihab tidak sependapat dengan Syahrur. Menurutnya, pandangannya tidak berdasarkan pada dalil-dalil yang kredibel dan bisa dijadikan pijakan. Ia sekadar menggunakan nalarnya dan mengupasnya secara bebas.

Perbedaan tentang batasan aurat di kalangan ulama sebenarnya sudah terjadi sejak masa klasik. Masing-masing mengemukakan dalil dan uraiannya. Ini adalah hal biasa yang terjadi di kalangan intelektual muslim yang menunjukkan keragaman pendapat dan ruang dialektika yang terbuka. Lantas pilihan untuk mengikuti pendapat tertentu adalah hak setiap individu.

Sekolah Hadis El-Bukhari Institute

Sekolah Hadis El-Bukhari Institute

Rekomendasi

Rimpu, Tradisi dan Ekspresi Perempuan Islam di Bima

Paskibraka Lepas Hijab Paskibraka Lepas Hijab

Paskibraka ‘Diseragamkan’ Lepas Hijab; Bukti Diskriminasi Jelang Kemerdekaan

Migran Dilarang Memakai Jilbab Migran Dilarang Memakai Jilbab

Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya Memakai Jilbab, Apa yang Harus Dilakukan?

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Konsep Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect