Ikuti Kami

Ibadah

Kapan Sebaiknya Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?

usia wajib zakat fitrah

BincangMuslimah.Com – Zakat fitrah hukumnya adalah wajib. Disebut zakat fitrah sebab diwajibkan bagi setiap muslim yang masih hidup sampai waktu berbuka puasa pada akhir Ramadhan menjelang Idul Fitri. Sebagaimana puasa Ramadhan, zakat fitrah difardukan pada tahun kedua Hijrah. Nah, lalu kapan sebaiknya waktu pembayaran zakat fitrah?

Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak hari pertama puasa Ramadhan hingga hari dimana terbenamnya matahari Idul Fitri yaitu pada hari raya pertama atau tanggal satu syawal. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari dalam kitab Fathul Muin berikut ini

ووقت أدائها من وقت الوجوب إلى غروب شمس يوم الفطر فليلزم الحر المذكور أن يؤديها قبل غروب شمسه

“Waktu pembayarannya adalah sejak waktu diwajibkan hingga terbenam matahari idul fitri. Maka bagi orangyang merdeka seperti di atas hendaklah membayarkan fitrahnya sebelum terbenamnya matahari idul fitri.”

Menurut mayoritas ulama, boleh mempercepat pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Namun sunnah hukumnya untuk tidak sampai menunda hingga selesai shalat Idul Fitri, sebab menunda memberikan zakat fitrah hingga selesai shalat Idul Fitri hukumnya makruh. Dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud bahkan Rasulullah menyebut jika membayar fitrah setelah shalat Idul Fitri maka terhitung sebagai sedekah biasa.

Syekh Zainuddin al-Malibari menyebutkan bahwa haram hukumnya menunda pembayaran zakat fitrah sampai melewati hari Idul Fitri tanpa ada udzur yang menghalangi, misal mustahiq sedang tidak ada. Mengutip pendapat Imam Sibramalisi, bukanlah udzur untuk menunggu orang yang lebih membutuhkan zakat fitrah. Maka ia wajib mengqadha seketika itu juga karena kelalaiannya.

Tapi dibolehkan atau sunnah menunda fitrah guna menanti kedatangan semacam kerabat atau tetangga selama itu tidak melewati terbenamnya matahari Idul fitri atau hari pertama syawal. Sebab jika melewatinya hukumnya berdosa.

Baca Juga:  Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Menurut Syekh Zainuddin al-Malibari, kewajiban menunaikan zakat fitri ini mempunyai hikmah tersendiri. Para ulama mengibaratkan kewajiban zakat fitrah terhadap bulan Ramadhan bagaikan sujud sahwi terhadap shalat, ia menambal kekurangan puasa sebagaimana sujud sahwi menambal kekurangan shalat.

Hal ini diperkuat oleh Hadis Shahih yang menyatakan bahwa zakat fitrah itu membersihhan orang yang puasa dari hal yang tiada gunanya dan keji. Sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasul berikut

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat id maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat id maka hanya menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud)

Wallahu’alam.

Rekomendasi

Makna Pentingnya Zakat Fitrah Makna Pentingnya Zakat Fitrah

Makna dan Pentingnya Zakat Fitrah

zakat fitrah anak rantau zakat fitrah anak rantau

Zakat Fitrah bagi Anak Rantau

makna fitrah buya arrazy makna fitrah buya arrazy

Makna Fitrah Menurut Buya Arrazy Hasyim

Hikmah Kewajiban Zakat Fitrah Hikmah Kewajiban Zakat Fitrah

Dalil dan Hikmah Kewajiban Zakat Fitrah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect