BincangMuslimah.Com – Zakat fitrah hukumnya adalah wajib. Disebut zakat fitrah sebab diwajibkan bagi setiap muslim yang masih hidup sampai waktu berbuka puasa pada akhir Ramadhan menjelang Idul Fitri. Sebagaimana puasa Ramadhan, zakat fitrah difardukan pada tahun kedua Hijrah. Nah, lalu kapan sebaiknya waktu pembayaran zakat fitrah?
Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak hari pertama puasa Ramadhan hingga hari dimana terbenamnya matahari Idul Fitri yaitu pada hari raya pertama atau tanggal satu syawal. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-
ووقت أدائها من وقت الوجوب إلى غروب شمس يوم الفطر فليلزم الحر المذكور أن يؤديها قبل غروب شمسه
“Waktu pembayarannya adalah sejak waktu diwajibkan hingga terbenam matahari idul fitri. Maka bagi orangyang merdeka seperti di atas hendaklah membayarkan fitrahnya sebelum terbenamnya matahari idul fitri.”
Menurut mayoritas ulama, boleh mempercepat pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Namun sunnah hukumnya untuk tidak sampai menunda hingga selesai shalat Idul Fitri, sebab menunda memberikan zakat fitrah hingga selesai shalat Idul Fitri hukumnya makruh. Dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud bahkan Rasulullah menyebut jika membayar fitrah setelah shalat Idul Fitri maka terhitung sebagai sedekah biasa.
Syekh Zainuddin al-Malibari menyebutkan bahwa haram hukumnya menunda pembayaran zakat fitrah sampai melewati hari Idul Fitri tanpa ada udzur yang menghalangi, misal mustahiq sedang tidak ada. Mengutip pendapat Imam Sibramalisi, bukanlah udzur untuk menunggu orang yang lebih membutuhkan zakat fitrah. Maka ia wajib mengqadha seketika itu juga karena kelalaiannya.
Tapi dibolehkan atau sunnah menunda fitrah guna menanti kedatangan semacam kerabat atau tetangga selama itu tidak melewati terbenamnya matahari Idul fitri atau hari pertama syawal. Sebab jika melewatinya hukumnya berdosa.
Menurut Syekh Zainuddin al-Malibari, kewajiban menunaikan zakat fitri ini mempunyai hikmah tersendiri. Para ulama mengibaratkan kewajiban zakat fitrah terhadap bulan Ramadhan bagaikan sujud sahwi terhadap shalat, ia menambal kekurangan puasa sebagaimana sujud sahwi menambal kekurangan shalat.
Hal ini diperkuat oleh Hadis Shahih yang menyatakan bahwa zakat fitrah itu membersihhan orang yang puasa dari hal yang tiada gunanya dan keji. Sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasul berikut
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat id maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat id maka hanya menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud)
Wallahu’alam.