Ikuti Kami

Ibadah

Apakah Muntah Membatalkan Puasa?

muntah membatalkan puasa

BincangMuslimah.Com – Puasa Ramadhan sudah memasuki 10 hari terakhir. Bersyukurlah kita telah sampai di sini. Sama seperti ibadah lainnya yang memiliki beberapa ketentuan, seperti shalat, haji, zakat, begitu juga puasa Ramadhan. ibadah-ibadah ini memiliki syarat, rukun, dan hal-hal yang membatalkan ibadah tersebut. Saat siang hari, sebab perut terasa kosong tapi aktifitas harus tetap dilaksanakan, kadang kita merasa begitu lelah dan mual hingga muntah. Dalam hal ini, apakah muntah membatalkan puasa?

Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah muntah. Tapi ini hanya berlaku jika muntahnya disengaja. Apabila tidak sengaja maka tidaklah batal. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, bahwa muntah dengan sengaja atau berusaha mengeluarkan muntahan dengan cara memasukkan sesuatu ke tenggorokan adalah membatalkan puasa:

ما يفيد الصوم ويوجب القضاء فقط دون الكفارة: ……. أو استقاء (تعمد إخراج القيئ) من جوفه أو خرج كرها وأعاده بصنعه، إذا كان القيئ عمدا ملء الفم أو ولو كان أقل من ملء الفم في حالة الإعادة بقدر حمصة منه فأكثرعلى الصحيح وكان ذاكرا لصومه. فإن ذرعه (غلبه القيئ) أو كان القيئ حالة الاستقاءة أقل من ملء الفم أو كان ناسيا لصومه أو كان القيئ بلغما لا طعاما لم يفطر في جميع هذه الحالات اتفاقا. والدليل حديث: “من ذرعه القيئ فليس عليه قضاء ومن استقاء عمدا فليقض

“Hal yang merusak puasa dan wajib qadha tanpa kafarat…. atau menyengaja muntah (secara sengaja mengeluarkan muntahan) dari perutnya atau mengeluarkannya secara paksa dan mengembalikannya (memasukkannya) lagi dengan usahanya. Dan bahkan apabila ia muntah dengan sengaja dan muntahannya penih dalam mulutnya atau bahkan kurang dari itu saat ia memasukkannya lagi ke dalam mulutnya meski (muntahannya) hanya sebesar kacang atau lebih sedangkan dia ingat bahwa ia sedang puasa.

Baca Juga:  Keutamaan Melaksanakan Shalat Sunnah Sebelum Ashar

Kemudian jika ia muntah tidak sengaja atau saat ia menyengaja muntah dan muntahannya sedikit kurang dari besaran mulutnya, atau ia lupa kalau ia sedang puasa atau yang ia keluarkan hanya cairan bening bukan makanan maka puasanya tidak batal, menurut kesepakatan ulama. Hal tersebut berdasarkan hadis: “Barang siapa yang terdorong untuk muntah maka tidak perlu qadha, tapi barang siapa yang sengaja mengeluarkan muntah secara sengaja, maka tidak ada qadha baginya.”

Kesimpulannya, muntah yang bisa membatalkan puasa adalah muntah yang disengaja, memaksakan diri untuk muntah. Adapun muntah yang tidak membatalkan adalah muntah yang tidak sengaja, muntah yang sengaja tapi ia lupa kalau ia sedang berpuasa, muntah yang hanya mengeluarkan cairan saja bukan makanan. Demikian penjelasan muntah yang membatalkan puasa dan tidak, wallahu a’lam bisshawab. 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

sayyidah nafisah guru syafi'i sayyidah nafisah guru syafi'i

Aisyah binti Saad bin Abi Waqqash : Tabi’in Perempuan yang Menjadi Guru Para Ulama

Muslimah Talk

Hari Guru Nasional: Urgensi Guru Sebagai Pendidik Generasi Bangsa Hari Guru Nasional: Urgensi Guru Sebagai Pendidik Generasi Bangsa

Hari Guru Nasional: Urgensi Guru Sebagai Pendidik Generasi Bangsa

Khazanah

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect