BincangMuslimah.Com – Dalam fonemena masyarakat Islam di Indonesia, seringkali ditemukan ada pemberian zakat kepada anak yatim. Masyarakat menganggap bahwa yatim menjadi bagian dari penerima zakat. Tapi apakah anak yatim berhak menerima zakat dan menjadi bagian dari delapan golongan penerima yang ditentukan?
Kedelapan penerima zakat tersebut ada dalam surat at-Taubat ayat 60:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Di dalam surat tersebut, yatim tidak masuk dalam golongan yang berhak menerima zakat atau mustahiq. Status yatim tidak bisa menjadikan alasan seseorang memberikan zakat kepadanya. Tetapi jika sang yatim masuk ke dalam delapan golongan tersebut maka ia berhak mendapatkannya.
Biasanya, selepas sang ayah wafat, tidak ada lagi yang menanggung nafkahya kecuali ibunya. Maka tentu kondisi ekonominya menurun dan tidak stabil. Beda halnya bila ia berasal dari keluarga mampu dan memiliki harta warisan yang banyak. Sang ibu yang mencari nafkah jika tak cukup untuk memenuhi kebutuhannya maka dia berhak menerima zakat. Sebab ia masuk ke dalam golongan fakir atau miskin. Sedangkan pengertian dari fakir dalam definisi ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali yang dikutip oleh Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu ialah:
من ليس له مال ولا كسب يقع موقعا من كقايته أو حاجة.
Seseorang yang tidak memilik harta dan pekerjaan yang bisa mencukupi kebutuhannya.
Kemudian pengertian miskin ialah:
الذي يقدر على كسب ما يسد مسدا من حاجته واكن لا يكفيه
Seseorang yang mampu bekerja untuk menutupi kebutuhannya akan tetapi tidak mencukupinya.
Pengertian fakir dan miskin memang saling berdekatan. Tapi keduanya sama-sama tak mampu memenuhi kebutuhan hariannya. Maka keduanya berhak mendapatkan zakat karena hikmah dari memberi zakat adalah untuk memangkas kesenjangan sosial. Jika anak yatim yang ditemui masuk dalam golongan tersebut atau kedelapan golongan penerima zakat maka boleh memberi zakat kepada anak yatim tapi bukan karena keyatimannya, melainkan karena statusnya yang masuk ke delapan penerima zakat. Wallahu a’lam bisshowab.