Ikuti Kami

Kajian

Apakah Anak Yatim Berhak Menerima Zakat?

Apakah Anak Yatim Berhak

BincangMuslimah.Com – Dalam fonemena masyarakat Islam di Indonesia, seringkali ditemukan ada pemberian zakat kepada anak yatim. Masyarakat menganggap bahwa yatim menjadi bagian dari penerima zakat. Tapi apakah anak yatim berhak menerima zakat dan menjadi bagian dari delapan golongan penerima yang ditentukan?

Kedelapan penerima zakat tersebut ada dalam surat at-Taubat ayat 60:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Di dalam surat tersebut, yatim tidak masuk dalam golongan yang berhak menerima zakat atau mustahiq. Status yatim tidak bisa menjadikan alasan seseorang memberikan zakat kepadanya. Tetapi jika sang yatim masuk ke dalam delapan golongan tersebut maka ia berhak mendapatkannya.

Biasanya, selepas sang ayah wafat, tidak ada lagi yang menanggung nafkahya kecuali ibunya.  Maka tentu kondisi ekonominya menurun dan tidak stabil. Beda halnya bila ia berasal dari keluarga mampu dan memiliki harta warisan yang banyak. Sang ibu yang mencari nafkah jika tak cukup untuk memenuhi kebutuhannya maka dia berhak menerima zakat. Sebab ia masuk ke dalam golongan fakir atau miskin. Sedangkan pengertian dari fakir dalam definisi ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali yang dikutip oleh Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu ialah:

من ليس له مال ولا كسب يقع موقعا من كقايته أو حاجة.

Baca Juga:  Hukum Perempuan Haid Mengikuti Takbiran di Hari Raya

Seseorang yang tidak memilik harta dan pekerjaan yang bisa mencukupi kebutuhannya.

Kemudian pengertian miskin ialah:

الذي يقدر على كسب ما يسد مسدا من حاجته واكن لا يكفيه

Seseorang yang mampu bekerja untuk menutupi kebutuhannya akan tetapi tidak mencukupinya.

Pengertian fakir dan miskin memang saling berdekatan. Tapi keduanya sama-sama tak mampu memenuhi kebutuhan hariannya. Maka keduanya berhak mendapatkan zakat karena hikmah dari memberi zakat adalah untuk memangkas kesenjangan sosial. Jika anak yatim yang ditemui masuk dalam golongan tersebut atau kedelapan golongan penerima zakat maka boleh memberi zakat kepada anak yatim tapi bukan karena keyatimannya, melainkan karena statusnya yang masuk ke delapan penerima zakat. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan

Niat Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dengan Qadha Ramadhan

Kesalehan dan Domestikasi Perempuan Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Halal Lifestyle; Tawaran Gaya Hidup untuk Muslim Perkotaan

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

zakat fitrah anak rantau zakat fitrah anak rantau

Zakat Fitrah bagi Anak Rantau

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect