Ikuti Kami

Kajian

Mengunyahkan Makanan Untuk Anak Apakah Membatalkan Puasa?

Mengunyahkan Makanan Untuk Anak
Mengunyahkan Makanan Untuk Anak

BincangMuslimah.Com – Anak yang masih berusia bayi dan belum mengalami pertumbuhan gigi yang sempurna, biasanya masih kesulitan mengunyah makanannya. Seringkali orang tua, baik ibu atau ayahnya membantunya dengan mengunyahkannya terlebih dahulu lalu menyuapinya. Tapi, bagaimana jika orang tua sedang berpuasaa saat mengunyahkan makanan untuk anak? Apakah puasanya menjadi batal?

Beberapa ulama fikih menjawabnya dan menerangkannya dalam pembahasan hal-hal yang berkaitan dengan puasa. Misal, Syekh Abdurrahman Aljaziri dalam Fiqh ‘Ala Madzahib al-Arba’ah yang menghimpun beberapa hal yang dimakruhkan saat berpuasa. Salah satunya adalah mengunyah makanan tanpa keperluan. Kebolehan mengunyah makanan berlaku jika ada kebutuhan mendesak seperti mengunyahkan makanan untuk anak yang masih kesulitan mengunyah:

مضغ شيء الحنابلة لا عذر فإن كان لعذر كما إذا مضغت المرأة طعاما لابنها ولم تجد من يمضغه سواها ممن يحل له الفطر فلا كراهة

Artinya: Mengunyah sesuatu, menurut ulama Mazhab Hanbali adalah makruh jika tanpa kepentingan. Tapi jika mengunyah makanan sebab ada kebutuhan mendesak seperti seorang perempuan yang mengunyah makanan untuk anaknya, dan tidak ada yang mengunyah makanan selain dirinya, selama tidak sampai membatalkan puasanya (makanan sampai pada perut), maka tidaklah makruh hukumnya.

Begitu juga disebutkan dalam al-Mabsuth karya Syamsul A`immah As-Sarkhasi, mengunyahkan makanan untuk anak diperbolehkan, asal memang mendesak dan sesuai kebutuhan saja. Bahkan diperbolehkan membatalkan puasanya jika memang kebutuhan mengunyahkan makanan bagi anaknya dan proses mengunyah bagi anak masih kesulitan:

وَلَا بَأْسَ بِأَنْ تَمْضُغَ الْمَرْأَةُ لِصَبِيِّهَا طَعَامًا إذَا لَمْ تَجِدْ مِنْهُ بُدًّا؛ لِأَنَّ الْحَالَ حَالُ الضَّرُورَةِ، وَيَجُوزُ لَهَا الْفِطْرُ لِحَاجَةِ الْوَلَدِ فَلَأَنْ يَجُوزَ مَضْغُ الطَّعَامِ كَانَ أَوْلَى فَأَمَّا إذَا كَانَتْ تَجِدُ مِنْ ذَلِكَ بُدًّا يُكْرَهُ لَهَا ذَلِكَ؛ لِأَنَّهَا لَا تَأْمَنُ أَنْ يَدْخُلَ شَيْءٌ مِنْهُ حَلْقَهَا فَكَانَتْ مُعَرِّضَةً صَوْمَهَا لِلْفَسَادِ، وَذَلِكَ مَكْرُوهٌ عِنْدَ عَدَمِ الْحَاجَةِ قَالَ: – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – «مَنْ حَامَ حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيهِ»

Baca Juga:  Mengapa Kita Harus Sahur? Ini Tiga Keutamaan Sahur dalam Sabda Nabi

Artinya: Tidak masalah bagi seorang perempuan mengunyah makanan untuk anaknya, apabila tidak ditemukan selain dirinya untuk mengunyahkan makannya karena kebutuhan yang mendesak. Dan boleh baginya untuk membatalkan puasanya karena unsur kebutuhan anaknya, bahkan kebolehan mengunyah makanan (untuk anak) menjadi lebih utama. Apabila ditemukan seseorang yang bisa mengunyahkan makanan selain dirinya maka makruh hukumnya melakukan itu (mengunyahkan makanan untuk anaknya). Karena hal tersebut berpotensi masuknya makanan ke tenggorokan dan menyebabkan batalnya puasa. Maka makruh jika tidak ada kebutuhan. Nabi Saw bersabda, “Siapa yang berada di sekitar batasan yang diharamkan maka ditakutkan dia akan terperosok ke dalamnya.” 

Islam adalah agama yang tidak menyulitkan. Tapi bukan berarti agama yang mengajak pemeluknya meremehkan hal-hal yang dilarang sebelumnya. Maka keperluan mengunyah makanan hanya diperuntukkan pada hal-hal mendesak seperti mengunyahkan makanan untuk anaknya, bukan untuk dirinya. Jadi mengunyahkan makanan untuk anak saat berpuasa tidaklah membatalkan jika ada keperluan mendesak dan sesuai kebutuhan saja. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik

Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik

Muslimah Talk

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Muslimah Talk

Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Muslimah Talk

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Oprah Winfrey: "Ratu Segala Media" yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan Oprah Winfrey: "Ratu Segala Media" yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan

Oprah Winfrey: “Ratu Segala Media” yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Connect