Ikuti Kami

Kajian

Mengunyahkan Makanan Untuk Anak Apakah Membatalkan Puasa?

Mengunyahkan Makanan Untuk Anak
Mengunyahkan Makanan Untuk Anak

BincangMuslimah.Com – Anak yang masih berusia bayi dan belum mengalami pertumbuhan gigi yang sempurna, biasanya masih kesulitan mengunyah makanannya. Seringkali orang tua, baik ibu atau ayahnya membantunya dengan mengunyahkannya terlebih dahulu lalu menyuapinya. Tapi, bagaimana jika orang tua sedang berpuasaa saat mengunyahkan makanan untuk anak? Apakah puasanya menjadi batal?

Beberapa ulama fikih menjawabnya dan menerangkannya dalam pembahasan hal-hal yang berkaitan dengan puasa. Misal, Syekh Abdurrahman Aljaziri dalam Fiqh ‘Ala Madzahib al-Arba’ah yang menghimpun beberapa hal yang dimakruhkan saat berpuasa. Salah satunya adalah mengunyah makanan tanpa keperluan. Kebolehan mengunyah makanan berlaku jika ada kebutuhan mendesak seperti mengunyahkan makanan untuk anak yang masih kesulitan mengunyah:

مضغ شيء الحنابلة لا عذر فإن كان لعذر كما إذا مضغت المرأة طعاما لابنها ولم تجد من يمضغه سواها ممن يحل له الفطر فلا كراهة

Artinya: Mengunyah sesuatu, menurut ulama Mazhab Hanbali adalah makruh jika tanpa kepentingan. Tapi jika mengunyah makanan sebab ada kebutuhan mendesak seperti seorang perempuan yang mengunyah makanan untuk anaknya, dan tidak ada yang mengunyah makanan selain dirinya, selama tidak sampai membatalkan puasanya (makanan sampai pada perut), maka tidaklah makruh hukumnya.

Begitu juga disebutkan dalam al-Mabsuth karya Syamsul A`immah As-Sarkhasi, mengunyahkan makanan untuk anak diperbolehkan, asal memang mendesak dan sesuai kebutuhan saja. Bahkan diperbolehkan membatalkan puasanya jika memang kebutuhan mengunyahkan makanan bagi anaknya dan proses mengunyah bagi anak masih kesulitan:

وَلَا بَأْسَ بِأَنْ تَمْضُغَ الْمَرْأَةُ لِصَبِيِّهَا طَعَامًا إذَا لَمْ تَجِدْ مِنْهُ بُدًّا؛ لِأَنَّ الْحَالَ حَالُ الضَّرُورَةِ، وَيَجُوزُ لَهَا الْفِطْرُ لِحَاجَةِ الْوَلَدِ فَلَأَنْ يَجُوزَ مَضْغُ الطَّعَامِ كَانَ أَوْلَى فَأَمَّا إذَا كَانَتْ تَجِدُ مِنْ ذَلِكَ بُدًّا يُكْرَهُ لَهَا ذَلِكَ؛ لِأَنَّهَا لَا تَأْمَنُ أَنْ يَدْخُلَ شَيْءٌ مِنْهُ حَلْقَهَا فَكَانَتْ مُعَرِّضَةً صَوْمَهَا لِلْفَسَادِ، وَذَلِكَ مَكْرُوهٌ عِنْدَ عَدَمِ الْحَاجَةِ قَالَ: – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – «مَنْ حَامَ حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيهِ»

Baca Juga:  Beberapa Ayat yang Sering Dijadikan Landasan untuk Mendiskriminasi Perempuan

Artinya: Tidak masalah bagi seorang perempuan mengunyah makanan untuk anaknya, apabila tidak ditemukan selain dirinya untuk mengunyahkan makannya karena kebutuhan yang mendesak. Dan boleh baginya untuk membatalkan puasanya karena unsur kebutuhan anaknya, bahkan kebolehan mengunyah makanan (untuk anak) menjadi lebih utama. Apabila ditemukan seseorang yang bisa mengunyahkan makanan selain dirinya maka makruh hukumnya melakukan itu (mengunyahkan makanan untuk anaknya). Karena hal tersebut berpotensi masuknya makanan ke tenggorokan dan menyebabkan batalnya puasa. Maka makruh jika tidak ada kebutuhan. Nabi Saw bersabda, “Siapa yang berada di sekitar batasan yang diharamkan maka ditakutkan dia akan terperosok ke dalamnya.” 

Islam adalah agama yang tidak menyulitkan. Tapi bukan berarti agama yang mengajak pemeluknya meremehkan hal-hal yang dilarang sebelumnya. Maka keperluan mengunyah makanan hanya diperuntukkan pada hal-hal mendesak seperti mengunyahkan makanan untuk anaknya, bukan untuk dirinya. Jadi mengunyahkan makanan untuk anak saat berpuasa tidaklah membatalkan jika ada keperluan mendesak dan sesuai kebutuhan saja. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Tantangan dan Solusi Menjalani I’tikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan

alat bantu pernapasan puasa alat bantu pernapasan puasa

Apakah Menggunakan Alat Bantu Pernapasan Membatalkan Puasa?

hukum transfusi darah puasa hukum transfusi darah puasa

Hukum Transfusi Darah saat Puasa

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Connect