Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Ihram Haji dan Umrah Menggunakan Masker Bagi Perempuan

haji menggunakan masker

BincangMuslimah.Com – Salah satu yang dilarang bagi orang yang sedang ihram haji dan umrah adalah menutup wajah. Namun selama kondisi pandemi covid-19, bagaimana jika saat ihram haji dan umrah kita menggunakan masker untuk melindungi diri dari penularan? Apakah ini termasuk melanggar ketentuan ihram?

Pergi ke tanah suci merupakan impian dan dambaan setiap muslim, di samping memang ibadah tersebut merupakan rukun islam kelima yang wajib dilaksanakan haji bagi orang yang telah mampu.

Terkait larangan tersebut, secara jelas Nabi Muhammad Saw bersabda

وَلَا نَتْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةٌ وَلَا تَلْبَسِ الْقٌفَّازَيْنِ

Dan janganlah perempuan yang sedang ihram memakai cadar dan memakai sarung tangan (HR. Bukhari)

Syekh Burhanuddin dalam al-Hidayah fi Syarh Bidayah al-Mubtadi mengutip Imam Syafi’I berpendapat bahwa laki-laki boleh menutup wajah berdasarkan hadis bahwa, “ihramnya laki-laki pada kepalanya dan ihramnya perempuan pada wajahnya.”

Sedangkan hanafiah berdasarkan pendapat pada hadis “janganlah kalian tutupi wajahnya dan kepalanya karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dengan bertalbiyah”, mengatakan sebaliknya. Asbab wurud hadis ini adalah terkait orang ihram yang meninggal. Jika perempuan tidak boleh menutupi wajahnya padahal membuka wajah perempuan menjadi sumber fitnah maka menutup wajah bagi laki-laki lebih berat untuk dilarang.

Lebih lanjut, Habib Muhammad bin Umar al-Syatiri dalam Syarh al-Yaqut al-Nafis menyebutkan terkait hadis tersebut Imam Syafi’i mewajibkan membayar fidyah pada perempuan yang menutup wajahnya karena khawatir adanya fitnah. Namun pendapat Imam Ahmad mengarah bahwa tidak ada keharusan membayar fidyah.

Berdasarkan hal ini, maka hukum asalnya, memakai penutup wajah bagi perempuan yang ihram adalah hukumnya menjadi haram karena termasuk ke dalam pelanggaran larangan ihram. Sedangkan memakai penutup wajah bagi laki-laki hukumnya boleh. Karena diriwayatkan dalam Musnad al-Syafi’i bahwa Ibnu Umar melihat ustman Zain bin Tsabir dan Marwan bin Hakam menutupi wajah mereka saat ihram (HR. Syafi’i).

Baca Juga:  Empat Kesalahan Perempuan Saat Berwudhu yang Sering Diremehkan

Jadi dalam hal menutup wajah terdapat dua perbedaan pendapat, yaitu wajib membayar fidyah dan tidak wajib membayar fidyah. Sementara itu menurut Majelis Fatwa Indonesia menyatakan, bahwa keadaan pandemi Covid-19 termasuk keadaan darurat dan mendesak sehingga menutup wajah dengan masker hukumnya menjadi boleh. Hal ini berpedang pada kaidah fikih dan ushul fikih berikut

الضرورات تبيح المحظورات

“Dalam keadaan darurat diperbolehkan melakukan yang dilarang.”

Juga berpegang pada kaidah

الحاجة تنزل منزلة الشرورة عامة كانت أو خاصة

“Kebutuhan (al-hajat) terkadang mempunyai kedudukan yang dengan dengan keadaan darurat, baik itu bersifat umum maupun bersifat khusus”

Jadi tidak semua ulama berpendapat kewajiban membayar fidyah karena memakai penutup wajah bagi muslimah yang ihram, selain itu pandemi Covid-19 telah dinyatakan pemerintah sebagai keadaan darurat yang mewajibkan masyarakat melindungi diri seperti dengan memakai masker dan lain sebagainya. Maka menggunakan masker selama ihram haji dan umrah boleh bahkan menjadi wajib untuk melindungi diri dari wabah penyakit. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Cara Tahallul Orang Botak Cara Tahallul Orang Botak

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Kajian

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Muslimah Daily

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar? Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Ibadah

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ibadah

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual

Rawannya Pelecehan Seksual di Transportasi Umum dan Urgensitas RUU PKS

Kajian

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Ibadah

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect