Ikuti Kami

Ibadah

Lelaki Membuat Perempuan Menangis, Bagaimana Pandangan Islam?

islam melihat pengalaman perempuan

Allah menciptakan manusia berjenis kelamin lelaki dan perempuan. Keduanya sama-sama memiliki relasi sebagai hamba Allah. Sehingga dalam bersosialisasi haruslah saling menghormati, menghargai, mengasihi atas dasar rasa kemanusiaan. Tidak dibenarkan dalam Islam untuk menyakiti sesama, baik lelaki menyaikit lelaki, perempuan menyakiti perempuan, perempuan menyakiti lelaki, ataupun lelaki menyakiti perempuan. Terlebih sampai lelaki membuat perempuan menangis atau sebaliknya.

Era disrupsi seperti ini, saat semua informasi berpindah ke digital, ruang untuk menyakiti atau menyampaikan ujaran kebencian semakin terbuka. Sebelum masuk pada era ini, orang-orang seringkali menyakiti sesama dengan cara kekerasan fisik. Tapi ternyata, tindakan verbal melalui media sosial atau disebut cyber bullying juga sangat menyakitkan.

Cyber bullying hanya salah satu contoh bentuk kekerasan verbal yang terjadi. Tapi memang fakta itu saat ini lebih menguasai dan menjadi penyebab utama permasalahan psikis tiap individu, terlebih perempuan. Meski sudah masuk era modern, pandangan dunia terhadap perempuan masih ada yang menjadikan mereka sebagai objek. Bahkan sesama perempuan sendiri. Kebencian terhadap perempuan masih melekat dalam patriarkis dan juga orang-orang yang berkarakater misoginis, membenci perempuan.

Pengalaman sosial yang dimiliki perempuan berupa marjinalisasi, subordinasi, kekerasan, pelecehan seksual dan beban ganda masih menghantui kehidupan mereka hingga saat ini. Padahal sejak diutusnya Nabi Muhammad, derajat perempuan turut dinaikkan dan diakui kemanusiannya. Perempuan yang dulu pernah menjadi bagian dari harta warisan karena disamakan seperti barang akhirnya mendapat hak waris juga. Perempuan yang setiap haid disingkirkan dari rumah dan diisolasi, akhirnya mendapatkan haknya untuk tetap beraktivitas bahkan mendapat perlindungan saat menstruasi. Pemahaman yang baik terhadap narasi Islam terutama tentang perempuan akan mengantarkan kita untuk tidak menyakiti siapapun, termasuk perempuan.

Baca Juga:  Hukum Menabuh Rebana Ketika Peraayaan Maulid

Sebab Rasulullah telah bersabda mengenai kesetaraan dan larangan saling menyakiti:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: (لاَ تَحَاسَدُوْا، وَلاَتَنَاجَشُوْا، وَلاَ تَبَاغَضُوْا، وَلاَ تَدَابَرُوْا، وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخوَانَاً، الْمُسْلِمُ أَخُوْ الْمُسْلِمِ، لاَ يَظلِمُهُ، وَلاَ يَخْذُلُهُ، وَلاَ يَكْذِبُهُ، وَلايَحْقِرُهُ، التَّقْوَى هَاهُنَا – وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ – بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ). رَوَاهُ مُسْلِمٌ

artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Janganlah kalian saling dengki, melakukan najasy (berbuat curang dalam perdagangan), saling membenci, saling membelakangi dan sebagian dari kalian menjual apa yang dijual saudaranya. Jadilah kalian semua hamba–hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, sehingga dia tidak boleh menzhaliminya, menghinanya, mendustakannya dan merendahkannya. Takwa itu letaknya di sini –sambil menunjuk ke dadanya sebanyak tiga kali– cukuplah seseorang itu dalam kejelekan selama dia merendahkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram dan terjaga darah, harta dan kehormatannya.” (HR. Muslim)

Hadis Nabi dari sahabat Abu Hurairah ini menjelaskan prinsip kesetaraan. Larangan menyakiti sesama merupakan prinsip paling fundamental dalam Islam. Tidak boleh saling menyakiti dalam rangka mewujudkan perdamaian dan kasih. Merendahkan saja dianggap buruk, apalagi melakukan tindakan lebih dari itu, tentu jauh lebih buruk. Hadis ini sifatnya umum, tidak terbatas pada sesama muslim saja, tetapi meluas kepada sesama manusia apapun latar belakang agama, suku, gender, kelamin, dan bangsa. Sebagaimana disebutkan dalam hadis lain “Mencintai sesuatu untuk manusia sebagaimana sesuatu itu kamu cintai untuk dirimu, dan menghindarkan sesuatu dari mereka sebagaimana sesuatu itu tidak kamu sukai terjadi pada dirimu.” (HR. Ahmad, no. Hadits 16130)

Baca Juga:  Ini Dzikir saat Haid yang Bagus Dibaca Para Muslimah

Jelaslah bahwa menyakiti perempuan, terlebih sampai membuat menangis adalah haram bagi siapapun. Lelaki membuat perempuan menangis atau sebaliknya adalah hal yang dibenci oleh Allah dan Rasulnya apapun alasannya. Semua adalah atas dasar rasa kemanusiaan dan kesetaraan. Wallahu a’lam bisshowaab.

Rekomendasi

hadis larangan istri keluar hadis larangan istri keluar

Affirmative Action: Membela atau Mengkritik Kebijakan Pro-Perempuan?

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect