Ikuti Kami

Ibadah

Empat Rukun Haji yang Wajib Kamu Tahu

perempuan haid thawaf ifadhah

BincangMuslimah.Com – Haji menurut bahasa adalah “menyengaja sesuatu”. Dalam hukum syar’i, haji artinya menyengaja mengunjungi Baitul Haram (Ka’bah) untuk mengerjakan ibadah. Untuk melaksanakan ibadah haji, kita harus mengetahui rukun beserta perkara-perkara yang wajib dikerjakan selama haji. Berikut ada empat rukun haji yang wajib kamu tahu sebelum melaksanakannya.

Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) dalam kitab Fathul Qarib menyebutkan, rukun haji jumlahnya ada empat, di antaranya;

Pertama, ihram beserta niat, yakni niat masuk (dan mengerjakan amalan amalan) haji.

Kedua, wuquf di Arafah, yang dimaksudkan ialah hadirnya orang yang ihram haji dalam waktu yang sebentar saja setelah tergelincirnya matahari pada hari Arafah, yaitu tanggal 9 Dzulhijjah dengan syarat adanya orang yang wuquf adalah ahli ibadah, bukan orang yang ayam (gila, mabuk,dan hilang ingatan). Waktu wuquf di Arafah, berlangsung sampai datangnya fajar hari raya Qurban, yaitu tanggal 10 Dzulhijjah.

Ketiga, Thawaf di Baitullah sebanyak 7 kali putaran, dengan memulai dari arah Hajar Aswad, sedangkan Baitullah (Ka’bah) berada di arah kiri orang yang Thawaf, dan ketika berjalan, seluruh badannya lurus dengan Hajar Aswad. Apabila ia memulai dari selain Hajar Aswad, maka hal ini tidak dianggap permulaan.

Keempat, Sa’i antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 17 kali, sedangkan syaratnya adalah hendaknya seseorang memulai Sa’i dari Shafa dan mengakhirinya di Marwah. Dan perginya dari Shafa dihitung 1 kali, dan kembalinya dari Marwah dihitung 1 kali juga.

Bukit Shafa adalah puncak dari gunung Abi Qubais. Sedangkan bukit marwah adalah nama dari suatu tempat yang sudah terkenal di Makkah.  Adapun Rukun rukun Umrah ada tiga: 1) Ihram. 2) Thawaf. 3) Sa’i.

Baca Juga:  15 Tempat yang Mustajab untuk Berdoa Saat Haji

Adapun wajib haji ada tiga perkara:

Pertama, ihram dari miqat yang berisikan zamany dan makany. Miqat zamany (ketentuan waktu ihram) apabila disandarkan pada haji adalah bulan Syawal, Dzulqa’dah dan 10 malam dari bulan Dzulhijjah. Sedangkan bila disandarkan pada umrah, maka miqat zamany adalah sepanjang tahun merupakan waktu melakukan ihram umrah. Miqat makany (ketentuan tempat ihram) haji bagi orang yang bermukim di Makkah, baik penduduk asli atau pengembara.

Bagi orang yang bukan berstatus mukim di Makkah, maka jika orang itu datang dari Tihamatil Yaman, maka miqatnya adalah Yalamlam dan jika orang itu datang dari arah Masyriq, maka miqatnya adalah Dzatu ‘Irqin.

Kedua, melempar tiga jumrah yang dimulai dengan jumrah ula, lantas wustha, kemudian jumrah ‘aqabah. Dan disetiap jumrah harus dilempar dengan tujuh batu kecil, satu demi satu. Jika seseorang melempar dua kerikil dengan satu kali lemparan, maka hal itu di dihitung satu kali lemparan. Andai kata melempar satu batu kerikil untuk 7 kali, maka hal ini sudah mencukupinya. Disyaratkan juga adanya benda yang dibuat melempar adalah batu, tidak boleh dengan lainnya, seperti permata dan kapur.

Ketiga, mencukur atau menggunting rambut. Yang lebih utama bagi laki laki adalah mencukur, dan bagi wanita adalah menggunting. Dalam menggunting rambut, paling sedikit adalah 3 helai rambut kepala, dengan mencukur, menggunting, mencabut, membakar atau memotong. Bagi orang yang tidak punya rambut kepala, ia disunnahkan menggerak- gerakan pengukur di atas kepala. Tidak bisa menggantikan rambut selain rambut kepala, seperti rambut jenggot dan lainnya.

Rekomendasi

Cara Tahallul Orang Botak Cara Tahallul Orang Botak

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect