Ikuti Kami

Kajian

Menikahi Saudara Sepersusuan Menurut Islam dan Medis

menikahi saudara sepersusuan

BincangMuslimah.Com – Di dalam syariat Islam, menikahi saudara sepersusuan (radla’) dilarang karena merupakan mahram alias termasuk dalam jajaran perempuan yang haram untuk dinikahi. Namun, tidak semua penyusuan dapat menyebabkan adanya hubungan ke-mahram-an.

Salah satu syarat penyusuan yang dapat mengantarkan ke-mahram-an adalah penyusuan terhadap bayi yang berusia kurang dari dua tahun. Jika penyusuan itu dilakukan pada anak yang berusia lebih dari umur dua tahun, maka status ke-mahram-an tidak berlaku. (Syaikhul Islam Zakaria al-Anshari, Fathul Wahab, juz 2 hal. 197)

Larangan menikahi ibu susuan dan saudara sepersusuaan sudah termaktub dalam Al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 23,

ُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ …….

“Diharamkan bagi kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan…” (Q.S. An-Nisa’: 23)

Rasulullah pernah ditawari untuk menikahi putri Hamzah, paman nabi dan juga saudara sepersusuan nabi, lantas beliau bersabda,

إِنَّهَا لاَ تَحِلُّ لِي إِنَّهَا ابْنَةُ أَخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ وَيَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ الرَّحِمِ. صحيح مسلم

 “Dia adalah putri saudara sepersusuanku. Apa-apa yang diharamkan karena nasab juga diharamkan karena penyusuan.” (H.R. Muslim)

Dari hadis tersebut setidaknya kita mendapatkan gambaran mengenai siapa saja yang haram dinikahi sebab penyusuan, yaitu ibu dari “ibu susuan” (nenek), anak perempuan kandung “ibu susuan” (saudara sepersusuan), anak perempuan yang juga menyusu kepada “ibu susuan” meskipun bukan anak kandungnya, saudara perempuan “ibu susuan” (bibi), anak perempuan dari anak kandung “ibu susuan” (cucu), ibu dari suami “ibu susuan” (mertua), anak-anak suami “ibu susuan” dan saudara perempuan dari suami “ibu susuan”.

Baca Juga:  Gus Baha: Berbakti kepada Orangtua Itu Jihad

“Ibu susuan” adalah wanita yang telah menyusui, merawat dan mendidik kita sejak kecil. Beliau pulalah yang mendekap kita dalam pangkuannya, menyatukan kita dalam dirinya dan mengalirkan darah dagingnya pada tubuh kita. Jadi, bisa kita bayangkan sendiri bagaimana status pernikahan seseorang dengan ibu susuannya dalam pandangan sosial, juga secara psikologis. Demikian pula dengan saudara sepersusuan, yakni gadis-gadis yang juga pernah menyusu pada “ibu susuan” kita. Mereka semua sama halnya dengan saudara kandung.

Dengan perkembangan sains dan tekhnologi saat ini, fakta ilmiah telah membuktikan rahasia besar dibalik larangan pernikahan antar saudara sepersusuan. Padahal Al-Qur’an dan Sunnah Rasul telah menyerukan larangan pernikahan ini 14 abad silam saat manusia belum mampu mengungkapkan hikmahnya.

Dewasa ini, sejumlah penelitian medis membuktikan adanya hubungan antara penyusuan balita di bawah usia dua tahun dengan perkembangan system kekebalan tubuh si balita. Mereka menemukan fakta bahwa gen-gen yang terkandung dalam susu “ibu susuan” akan menerobos ke dalam sel-sel bayi dan menyatu dengan susunan gen bayi yang disusui. Sehingga terjadilah transformasi faktor genetika melalui air susu “ibu susuan” kepada anak yang disusui. Dengan demikian, bayi tersebut akan menjadi seperti anak kandung bagi “ibu susuan” karena ia mewarisi gen-gen “ibu susuan” sebagaimana ia mewarisi gen-gen ibu kandung.

Kenapa batasan usia ke-mahram-an harus tidak kurang dari dua tahun?

Hal ini dikarenakan pada usia kurang dari dua tahun, bayi harus memperoleh sistem kekebalan tubuhnya dalam bentuk anti-body dari ASI. Sehingga sistem genetik si bayi mudah menerima semua benda asing yang datang dan membuatnya menjadi bagian dari dirinya. Setelah berumur dua tahun, tubuhnya sudah bisa memproduksi zat anti-body sendiri.

Baca Juga:  Dear Muslimah, Hindari Menikah Dengan Enam Tipe Laki-Laki Ini

Prof. Dr. Qais al-Anshari, guru besar fakultas Kedokteran Universitas Kairo, mengungkapkan bahwa air susu ibu dapat menghilangkan beberapa jenis anti-body dari tubuh bayi susuan dan mengubah strukturnya, sehingga mendekati susunan anti-body saudara susuannya.

Dari sini, kita sudah dapat melihat dengan jelas hikmah dibalik keharaman menikahi saudara sepersusuan, karena ia sama seperti saudara kandung kita sendiri. Ia memiliki susunan gen yang mirip dengan kita. Karena kita mewarisi gen-gen yang sama dari “ibu susuan” kita. Dengan demikian, pernikahan dengan sesama saudara sepersusuan sama halnya melakukan pernikahan dengan saudara kandung.

Dalam kebanyakan kasus, pernikahan sesama saudara sepersusuan akan menghasilkan anak yang mengalami berbagai gejala penyakit dan kelemahan fisik. Pernikahan sedarah (kandung atau sepersusuan) akan menyebabkan terjadinya degenerasi (kemelorosotan generasi), karena terjadi penyusutan sifat bawaaan positif yang terkandung dalam kode genetika dan semakin menyebarnya sifat-sifat negatif. Dalam pernikahan normal (bukan sedarah), biasanya sifat-sifat positif itulah yang akan mengalahkan sifat-sifat negatif.

Padahal, sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, bahwa tujuan utama dan hikamah terbesar disyariatkannya sebuah pernikahan dalam Islam adalah untuk menjaga keturunan (hifdzun nasl). Syari’at mengajarkan: kita harus mencetak generasi dan keturunan yang berkualitas dan lebih baik, bukan keturunan yang lemah dan lebih buruk. Maka hindarilah pernikahan sepersusuan.

Maha benar Allah atas segala firman dan ketentuan-Nya.

Baca Selanjutnya:

Sahkah Akad Nikah Via Zoom?

Jangan Lewatkan:

Menikah Beda Agama, Sahkah?

Rekomendasi

Menikah di Bulan Syawal, Sunnah?

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Hukum Puasa Mutih Bagi Calon Pengantin Hukum Puasa Mutih Bagi Calon Pengantin

Kata Ulama Al-Azhar Tentang Pembekalan Pernikahan dalam Islam

Memberi nama baik bayi Memberi nama baik bayi

Lima Syarat Radha’ah Menurut K.H. Ahmad Syakir

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect