Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Sujud dengan Kepala Diperban, Apakah Wajib Qadha Shalat?

Kesalahan Perempuan Memakai Mukena

BincangMuslimah.Com – Sujud merupakan rukun  yang harus dipenuhi dalam shalat, gerakan sujud dalam shalat juga diatur oleh syariat, yaitu dengan cara menempelkan beberapa anggota badan ke tempat sujud.

Termasuk anggota yang harus ditempelkan ke tempat sujud adalah dahi, kedua lutut, kedua telapak tangan, hidung dan kaki, karena ketika melakukan sujud semua anggota badan tersebut menempel ke tempat sujud.

Sebagian ahli fikih menjelaskan bahwa posisi sujud adalah menjadikan anggota badan bagian atas seperti dahi dan hidung lebih rendah dari pada anggota badan bagian bawah, saperti tangan, lutut dan kaki. Atau boleh juga mensejajarkan semua anggota tersebut, karena hakikat sujud adalah memandang bahwa dirinya hanya manusia biasa, sedangkan Allah adalah Dzat yang Maha Besar.

Orang yang melaksanakan shalat ketika dalam keadaan sujud hendaknya menempelkan dahi ke tempat sujud, kondisi ini diharuskan (wajib) jika dalam keadaan sehat, dalam artian kepala tidak tertutupi oleh apapun seperti seperti serban atau perban. Sedangkan dalam keadaan sakit, seperti, bagian kepala sedang diperban yang menyebabkan dahi tertutup oleh perban tersebut, maka cukuplah ia bersujud menggunakan perban kepala tersebut tanpa harus membukanya.

Imam Taqiyuddin as-Syafi’i  di dalam kitabnya Kifayatul Akhyar berpendapat,

لَو كَانَ على جَبهته جِرَاحَة وعصبها وَسجد على الْعِصَابَة أَجزَأَهُ وَلَا قَضَاء عَلَيْه

Jika pada kepala seseorang terdapat luka, lalu diperban sehingga menutupi dahi untuk bersujud, maka hal itu tidak apa-apa (tidak membatalkan) dan tidak perlu mengqadha shalatnya. (Kifayatul Akhyar, hal. 197)

Dari keterangan di atas bisa dipahami bahwa seseorang yang sedang bersujud hendaklah menempelkan dahinya ke tempat sujud jika berada dalam kondisi normal (tidak sakit), sedangkan dalam kondisi sakit yang mengakibatkan kepala diperban misalnya, maka bersujud dengan perban tersebut hukumnya boleh-boleh saja dan shalatnya dianggap sah, tanpa harus mengqadha kembali shalatnya.

Baca Juga:  Keberkahan untuk Orang Makan Sahur

Karena, ketika seseorang tidak mampu melakukan sujud dengan sempurna atau dalam keadaan sakit, maka boleh berisyarat dengan menggerakkan kepala, namun jika tidak mampu dengan menggerakkan kepala maka cukup berisyarat dengan kedipan mata. Dengan demikan bersujud dengan kepala yang sedang diperban lebih utama dari pada berisyarat.

Hal ini sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Syaikh Abu Bakar Syatha’ ad-Dimyati dalam kitabnya I’anatut Thalibin, juz 1, hal. 161.,

وَلَو عجز عَن السُّجُود لعِلَّة أَوْمَأ بِرَأْسِهِ فَإِن عجز فبطرفه

Jika seseorang tidak mampu melakukan sujud karena sakit, maka cukuplah berisyarat dengan kepala, jika tidak mampu maka cukup dengan kedipan mata. (I’anatut Thalibin, juz 1 hal. 161)

Semoga bermanfaat Wallahua’lam….

Rekomendasi

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect