Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Sujud dengan Kepala Diperban, Apakah Wajib Qadha Shalat?

Kesalahan Perempuan Memakai Mukena

BincangMuslimah.Com – Sujud merupakan rukun  yang harus dipenuhi dalam shalat, gerakan sujud dalam shalat juga diatur oleh syariat, yaitu dengan cara menempelkan beberapa anggota badan ke tempat sujud.

Termasuk anggota yang harus ditempelkan ke tempat sujud adalah dahi, kedua lutut, kedua telapak tangan, hidung dan kaki, karena ketika melakukan sujud semua anggota badan tersebut menempel ke tempat sujud.

Sebagian ahli fikih menjelaskan bahwa posisi sujud adalah menjadikan anggota badan bagian atas seperti dahi dan hidung lebih rendah dari pada anggota badan bagian bawah, saperti tangan, lutut dan kaki. Atau boleh juga mensejajarkan semua anggota tersebut, karena hakikat sujud adalah memandang bahwa dirinya hanya manusia biasa, sedangkan Allah adalah Dzat yang Maha Besar.

Orang yang melaksanakan shalat ketika dalam keadaan sujud hendaknya menempelkan dahi ke tempat sujud, kondisi ini diharuskan (wajib) jika dalam keadaan sehat, dalam artian kepala tidak tertutupi oleh apapun seperti seperti serban atau perban. Sedangkan dalam keadaan sakit, seperti, bagian kepala sedang diperban yang menyebabkan dahi tertutup oleh perban tersebut, maka cukuplah ia bersujud menggunakan perban kepala tersebut tanpa harus membukanya.

Imam Taqiyuddin as-Syafi’i  di dalam kitabnya Kifayatul Akhyar berpendapat,

لَو كَانَ على جَبهته جِرَاحَة وعصبها وَسجد على الْعِصَابَة أَجزَأَهُ وَلَا قَضَاء عَلَيْه

Jika pada kepala seseorang terdapat luka, lalu diperban sehingga menutupi dahi untuk bersujud, maka hal itu tidak apa-apa (tidak membatalkan) dan tidak perlu mengqadha shalatnya. (Kifayatul Akhyar, hal. 197)

Dari keterangan di atas bisa dipahami bahwa seseorang yang sedang bersujud hendaklah menempelkan dahinya ke tempat sujud jika berada dalam kondisi normal (tidak sakit), sedangkan dalam kondisi sakit yang mengakibatkan kepala diperban misalnya, maka bersujud dengan perban tersebut hukumnya boleh-boleh saja dan shalatnya dianggap sah, tanpa harus mengqadha kembali shalatnya.

Baca Juga:  Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Karena, ketika seseorang tidak mampu melakukan sujud dengan sempurna atau dalam keadaan sakit, maka boleh berisyarat dengan menggerakkan kepala, namun jika tidak mampu dengan menggerakkan kepala maka cukup berisyarat dengan kedipan mata. Dengan demikan bersujud dengan kepala yang sedang diperban lebih utama dari pada berisyarat.

Hal ini sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Syaikh Abu Bakar Syatha’ ad-Dimyati dalam kitabnya I’anatut Thalibin, juz 1, hal. 161.,

وَلَو عجز عَن السُّجُود لعِلَّة أَوْمَأ بِرَأْسِهِ فَإِن عجز فبطرفه

Jika seseorang tidak mampu melakukan sujud karena sakit, maka cukuplah berisyarat dengan kepala, jika tidak mampu maka cukup dengan kedipan mata. (I’anatut Thalibin, juz 1 hal. 161)

Semoga bermanfaat Wallahua’lam….

Rekomendasi

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

Cantik dan Imaji Tubuh Menurut Andien Aisyah, Yura Yunita dan Natasha Rizky

Kajian

Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam

Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam

Muslimah Talk

Lies Marcoes Natsir: Cita-cita Islam Adalah Kesetaraan

Muslimah Talk

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya? Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Kajian

Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri? Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri?

Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri?

Keluarga

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran? Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Keluarga

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Muslimah Talk

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Trending

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect