BincangMuslimah.Com – Sujud merupakan rukun yang harus dipenuhi dalam shalat, gerakan sujud dalam shalat juga diatur oleh syariat, yaitu dengan cara menempelkan beberapa anggota badan ke tempat sujud.
Termasuk anggota yang harus ditempelkan ke tempat sujud adalah dahi, kedua lutut, kedua telapak tangan, hidung dan kaki, karena ketika melakukan sujud semua anggota badan tersebut menempel ke tempat sujud.
Sebagian ahli fikih menjelaskan bahwa posisi sujud adalah menjadikan anggota badan bagian atas seperti dahi dan hidung lebih rendah dari pada anggota badan bagian bawah, saperti tangan, lutut dan kaki. Atau boleh juga mensejajarkan semua anggota tersebut, karena hakikat sujud adalah memandang bahwa dirinya hanya manusia biasa, sedangkan Allah adalah Dzat yang Maha Besar.
Orang yang melaksanakan shalat ketika dalam keadaan sujud hendaknya menempelkan dahi ke tempat sujud, kondisi ini diharuskan (wajib) jika dalam keadaan sehat, dalam artian kepala tidak tertutupi oleh apapun seperti seperti serban atau perban. Sedangkan dalam keadaan sakit, seperti, bagian kepala sedang diperban yang menyebabkan dahi tertutup oleh perban tersebut, maka cukuplah ia bersujud menggunakan perban kepala tersebut tanpa harus membukanya.
Imam Taqiyuddin as-Syafi’i di dalam kitabnya Kifayatul Akhyar berpendapat,
لَو كَانَ على جَبهته جِرَاحَة وعصبها وَسجد على الْعِصَابَة أَجزَأَهُ وَلَا قَضَاء عَلَيْه
Jika pada kepala seseorang terdapat luka, lalu diperban sehingga menutupi dahi untuk bersujud, maka hal itu tidak apa-apa (tidak membatalkan) dan tidak perlu mengqadha shalatnya. (Kifayatul Akhyar, hal. 197)
Dari keterangan di atas bisa dipahami bahwa seseorang yang sedang bersujud hendaklah menempelkan dahinya ke tempat sujud jika berada dalam kondisi normal (tidak sakit), sedangkan dalam kondisi sakit yang mengakibatkan kepala diperban misalnya, maka bersujud dengan perban tersebut hukumnya boleh-boleh saja dan shalatnya dianggap sah, tanpa harus mengqadha kembali shalatnya.
Karena, ketika seseorang tidak mampu melakukan sujud dengan sempurna atau dalam keadaan sakit, maka boleh berisyarat dengan menggerakkan kepala, namun jika tidak mampu dengan menggerakkan kepala maka cukup berisyarat dengan kedipan mata. Dengan demikan bersujud dengan kepala yang sedang diperban lebih utama dari pada berisyarat.
Hal ini sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Syaikh Abu Bakar Syatha’ ad-Dimyati dalam kitabnya I’anatut Thalibin, juz 1, hal. 161.,
وَلَو عجز عَن السُّجُود لعِلَّة أَوْمَأ بِرَأْسِهِ فَإِن عجز فبطرفه
Jika seseorang tidak mampu melakukan sujud karena sakit, maka cukuplah berisyarat dengan kepala, jika tidak mampu maka cukup dengan kedipan mata. (I’anatut Thalibin, juz 1 hal. 161)
Semoga bermanfaat Wallahua’lam….