Ikuti Kami

Kajian

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

BincangMuslimah.Com – Jual beli dalam fiqih Islam disebut al-buyu‘ yang secara bahasa artinya adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain. Karena itu, dapat masuk segala sesuatu yang tidak berupa harta.

Sedangkan menurut syariat, definisi yang tepat untuk menyatakannya adalah memberikan hak milik terhadap benda yang bernilai harta dengan cara penukaran dengan jalan yang diizinkan oleh syariat, atau memberikan hak kepemilikan terhadap manfaat yang diperbolehkan dengan harga yang bernilai harta dengan jalan yang diizinkan syariat, seperti memberikan hak pembangunan.

Karena itu riba tidak termasuk dalam jual beli karena riba tidak diperbolehkan dalam syariat Islam, sebagaimana Allah SWT berfirman

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 257)

Lalu, jual beli seperti apa yang diperbolehkan? Dalam kitab Fathul Qarib, Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) menyebutkan, bentuk-bentuk jual beli ada 3 macam:

Pertama, menjual barang yang kelihatan, hal itu hukumnya boleh dan sah manakala memenuhi syarat-syarat jual beli. Di antaranya: 1) Suci. 2) Bisa dimanfaatkan. 3) Diterima oleh pembeli, dan penjual punya hak tasharruf (pemanfaatan) terhadap barang tersebut.

Kedua, menjual barang yang diberi sifat dalam tanggungan. Penjualan ini dinamakan salam (pesanan), penjualan semacam ini boleh (sah) apabila didalamnya terdapat sifat yang ditetapkan dari sifat-sifat akad salam yang akan dituturkan dalam artikel sebelumnya.

Baca Juga:  Hukum Transaksi oleh Anak-anak, Apakah Tidak Sah?

Ketiga, menjual barang yang tidak bisa dilihat oleh penjual dan pembeli, hukum penjualan semacam ini tidak sah.

Adapun syarat-syarat uang atau barang yang dijual  adalah sebagai berikut:

Pertama, sesuatu yang suci. Sehingga perkara yang tidak mungkin untuk disucikan dengan dibasuh seperti, minuman keras, kulit bangkai dan semisalnya, maka tidak sah dijadikan alat pembelian dan juga tidak sah dijual.

Kedua, ada manfaatnya. Perkara yang tidak ada manfaatnya tidak boleh dijualbelikan apalagi jika itu perkara yang membahayakan, seperti binatang kalajengking dan lain sebagainya.

Ketiga, barang tersebut adalah milik penjual dan pembeli, baik milik sendiri, perwakilan, atau penguasaan (wilayah).

Keempat, barang tersebut bisa diserahterimakan. Oleh karena itu, ikan yang berada dalam laut tidak sah dijual, begitu juga dijadikan alat penukaran bagi seseorang yang tidak mampu untuk mengambilnya.

Kelima, barang tersebut bisa diketahui oleh penjual dan pembeli, secara nyata akan dzat, sifat dan ukuran.

Wallahu’alam bishshawab. 

Rekomendasi

menjual buah masih pohon menjual buah masih pohon

Bolehkah Menjual Buah yang Masih Berada di Pohon?

Membeli Minuman Vending Mesin Membeli Minuman Vending Mesin

Bolehkah Membeli Minuman di Vending Mesin?

jual beli ijab kabul jual beli ijab kabul

Apakah dalam Jual Beli Harus Ada Ijab Kabul?

transaksi anak tidak sah transaksi anak tidak sah

Hukum Transaksi oleh Anak-anak, Apakah Tidak Sah?

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect