BincangMuslimah.Com – Perempuan adalah sosok manusia multidimensional, maka tidak akan pernah habis membicarakan dan mendiskusikan perempuan dari segala perspektif salah satunya dalam filsafat Islam. Sayangnya, yang terjadi justru sering kali memandang perempuan hanya sebelah mata.
Kerap tidak memperhitungkan Perempuan dalam kancah kehidupan sosial dan politik. Perempuan juga lebih banyak menjadi obyek ketimbang subyek. Banyak penelitian yang menyatakan bahwa perempuan kerap berada dalam posisi marginal baik dalam ranah pemimpin agama atau spiritual.
Gema emansipasi perempuan dalam Islam sebenarnya sejalan dengan apa yang pertama kali menggaungkannya di dunia Barat. Ada banyak kajian tentang perempuan. Ada yang memandang dengan positif, tidak sedikit pula yang sinis bahkan menentang adanya gerakan tersebut.
Posisi Perempuan dalam Filsafat Islam
Dalam kalangan pemikir Islam, tercatat nama-nama yang mendukung gerakan emansipasi perempuan. Ada Qasim Amin dari Mesir, Fatimah Mernissi dari Maroko, Riffat Hasan dari Pakistan, Ashgar Ali Engineer dari Bombay, di Indonesia tercatat tokoh-tokoh seperti Lies Marcoes Natsir, Musdah Mulia, Neng Dara Affiah, Faqih Abdul Qodir dan lain-lain.
Dalam tradisi pemikiran filsafat Islam, tidak membedakan eksistensi perempuan sebagai manusia dengan laki-laki. Dalam filsafat Islam, perempuan justru setara kedudukannya, sebab menilai perempuan memiliki kemampuan lebih. Titik utama eksistensi manusia dalam filsafat Islam adalah kemampuan intelektual, bukan jenis kelamin.
Oleh sebab itulah, saat berbicara tentang puisi, al-Farabi secara tegas menyatakan bahwa kriteria unggulan puisi tidak ditentukan oleh siapa yang menyampaikan, baik perempuan atau laki-laki, tapi ditentukan oleh keindahan dalam susunannya.
Dalam Mabadi’ Ara Ahl al-Madinah al-Fadlilah (1985), al-Farabi juga membuat kriteria untuk memimpin negara utama. Ia menjelaskan bahwa seorang pemimpin negara utama mesti memiliki 12 sifat.
Dua belas sifat tersebut mencakup sehat jasmani, kesempurnaan intelektual dan suka keilmuan, kemampuan berbicara atau orator, bermoral baik, bijak, memahami tradisi dan budaya bangsanya, dan kemampuan melahirkan peraturan yang tepat.
Semua kriteria tersebut mengacu pada hal-hal yang bersifat intelektual dan spriritual. Al-Farabi sama sekali tidak membuat syarat bahwa pemimpin negara utama mesti berjenis kelamin tertentu. Ia tidak menuliskan bahwa laki-laki mesti menjadi pemimpin seperti yang tercantum dalam kebanyakan fiqih.
Kesetaraan Perempuan dalam Filsafat Islam
Kita juga bisa melihat kesetaraan perempuan dan laki-laki dalam khazanah filsafat Islam dalam pemikiran Ibnu Rusyd (1126-1198 M). Ibnu Rusyd adalah tokoh yang dikenal sebagai komentator Aristoteles. Ia pernah mengomentari buku Republic karya Plato di mana Plato menyatakan bahwa perempuan adalah makhluk imitasi.
Menambahkan, Ibnu Rusyd berkomentar dengan tegas. Ia menolak pandangan tersebut dengan menyatakan bahwa hal tersebut sangat menyesatkan. Komentar ini tercantum dalam Ibnu Sina: Hayatuh Atsaruh wa Falsafatuh (1991) karya M. Kamil.
Menurut Ibnu Rusyd, pada kenyataannya perempuan bukan hanya makhluk yang sekadar pintar berdandan, tapi juga memiliki kemampuan bicara yang baik dan secara intelektual, perempuan juga mumpuni.
Meski begitu, saat berkaitan dengan dengan hukum fiqih, Ibnu Rusyd berlaku sangat hati-hati dan tidak memberikan tanggapan yang tegas. Sebagai misal dalam kasus imamah shalat bagi perempuan. Ibnu Rusyd tidak memberi hukum sebab menurutnya hal tersebut tidak ada aturannya dalam nash.
Selain dua tokoh di atas, ada pula pemikiran Al-Thabari (836-922 M). Al-Thabari adalah seorang tokoh yang membolehkan perempuan menjadi hakim dan imam shalat untuk makmum laki-laki. Perbedaan pendapat tentang kebolehan perempuan menjadi imam shalat memang terjadi di kalangan failasuf.
Pemikiran tiga tokoh di atas membuktikan bahwa dalam filsafat Islam, penilaian perempuan dan laki-laki tidak didasarkan atas jenis kelamin. Penilaian antara perempuan dan laki-laki adalah dari kemampuan intelektual dan spiritual.[]
25 Comments