Ikuti Kami

Kajian

Sunat Perempuan dalam Perspektif Islam

Tradisi Sunat Perempuan
Tradisi Sunat Perempuan: Kekerasan atau Kemuliaan?

BincangMuslimah.Com – Dalam setiap karya dan ceramahnya, Musdah Mulia selalu menitikberatkan bahwa Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Dalam nilai kemanusiaan tersebut, ada nilai kesetaraan semua manusia dan kesederajatan antara perempuan dan laki-laki. Permasalahan sunat perempuan pun tak luput dari pandangannya dengan mengambil perspektif Islam.

Dalam acara Brown Bag Session yang diadakan oleh The Rutgers WPF Indonesia di Jakarta pada 20 Desember 2018 silam, ia pernah memberikan penjelasan bahwa sunat perempuan harus dihentikan pelaksanaannya.

Ia menyatakan bahwa tradisi sunat sebenarnya sudah dilakukan sejak masa Nabi Ibrahim a.s., jauh sebelum kedatangan agama Islam. Sebagai misal di semenanjung Arab, tradisi sunat perempuan seseungguhnya telah dipraktikkan pada zaman Jahiliyah sebelum kehadiran Nabi Muhammad saw.

Pada saat itu, Alquran hadir dan dijadikan sebagai sumber hukum pertama dan utama dalam Islam. Alquran justru sama sekali tidak mencantumkan perintah sunat. Apa yang tercantum dalam Alquran hanya satu ayat yang memerintahkan manusia mengikuti ajaran atau millah Nabi Muhammad Saw. dalam Q.S. Ibrahim Ayat 4.

وَمَآ أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ قَوْمِهِۦ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ ۖ فَيُضِلُّ ٱللَّهُ مَن يَشَآءُ وَيَهْدِى مَن يَشَآءُ ۚ وَهُوَ ٱلْعَزِيزُ ٱلْحَكِيمُ

Artinya: “Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka. Maka Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki, dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Dialah Tuhan Yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. Ibrahim Ayat 4)

Menurut Musdah Mulia, ayat tersebut kemudian ditafsirkan sebagai perintah mengikuti tradisi Ibrahim, termasuk tradisi sunat bagi laki-laki. Ada juga beberapa hadis yang menguatkan tradisi sunat untuk laki-laki.

Baca Juga:  Hukum Filler dalam Islam

Hadis-hadis yang ada hanya menyebutkan bahwa sunat adalah salah satu dari fitrah manusia yang lima. Fitrah yang lima tersebut adalah khitan, mencukur bulu di sekitar kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak. Artinya, sunat bagi laki-laki adalah salah satu bentuk fitrah manusia.

Pertanyaannya adalah mengapa muncul pandangan bahwa Islam menganjurkan sunat untuk perempuan? Ada argumen teologis yang sering digunakan oleh kelompok Islam yang mendukung sunat perempuan. Sayangnya, argumen tersebut bukan berasal dari Alquran.

Argumen yang biasanya dipaparkan hanya berasal diambil dari kitab fikih. Pengambilan dasar tersebut pun hanya berlandaskan pada sejumlah hadis lemah atau dhaif. Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad ibn Hanbal: “Khitan (sunat) itu dianjurkan untuk laki-laki (sunah), dan hanya merupakan kebolehan (makrumah) bagi perempuan.”

Musdah memaparkan, dalam hadis tersebut sudah jelas-jelas bahwa hukum sunat untuk laki-laki hukumnya tidak wajib. Sunat hanya anjuran atau dalam istilah hukum dalam Islam disebut sebagai sunah. Sunah memiliki pengertian bahwa suatu perbuatan yang apabila dilakukan akan mendatangkan pahala bagi pelakunya, tapi apabila ditinggalkan tidak mendapatkan dosa.

Dalam hadis di atas juga disebutkan bahwa sunat perempuan bukan anjuran seperti halnya sunat laki-laki. Sunat perempuan hanya sekadar kebolehan. Tidak ada konsekuensi hukum sama sekali.

Ia menyatakan bahwa meskipun telah disebutkan dalam hadis sebagai kebolehan, tapi dalam banyak hadis lain ditegaskan juga bahwa jika seseorang mau melakukannya, lakukanlah dengan tidak melukai vagina.

Tradisi sunat perempuan yang ada dalam beberapa komunitas masyarakat muslim di Indonesia di era reformasi muncul lantaran ada banyak kekeliruan dalam menafsirkan ajaran Islam. Banyak umat Islam yang menganggap bahwa praktik sunat bagi laki-laki dan perempuan merupakan suatu keharusan dan bahkan dianggap sebagai syarat bagi keislaman seseorang.

Baca Juga:  Konsep Sakinah Mawaddah Wa Rohmah menurut Dr. Nur Rofiah

Musdah Mulia menekankan bahwa tidak ada perintah yang tegas dalam Alquran untuk melakukan sunat, baik untuk perempuan atau untuk laki-laki. Hal tersebut sama dengan tidak ada perintah agama agar organ vital perempuan, apalagi jika klitoris perempuan dipotong, dilukai bahkan dihilangkan.[]

Rekomendasi

Tradisi Sunat Perempuan Tradisi Sunat Perempuan

Tradisi Sunat Perempuan: Kekerasan atau Kemuliaan?

sunat disunnahkan untuk perempuan sunat disunnahkan untuk perempuan

Apakah Sunat juga Disunnahkan untuk Perempuan?

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect