BincangMuslimah.Com – Dalam setiap karya dan ceramahnya, Musdah Mulia selalu menitikberatkan bahwa Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Dalam nilai kemanusiaan tersebut, ada nilai kesetaraan semua manusia dan kesederajatan antara perempuan dan laki-laki. Permasalahan sunat perempuan pun tak luput dari pandangannya dengan mengambil perspektif Islam.
Dalam acara Brown Bag Session yang diadakan oleh The Rutgers WPF Indonesia di Jakarta pada 20 Desember 2018 silam, ia pernah memberikan penjelasan bahwa sunat perempuan harus dihentikan pelaksanaannya.
Ia menyatakan bahwa tradisi sunat sebenarnya sudah dilakukan sejak masa Nabi Ibrahim a.s., jauh sebelum kedatangan agama Islam. Sebagai misal di semenanjung Arab, tradisi sunat perempuan seseungguhnya telah dipraktikkan pada zaman Jahiliyah sebelum kehadiran Nabi Muhammad saw.
Pada saat itu, Alquran hadir dan dijadikan sebagai sumber hukum pertama dan utama dalam Islam. Alquran justru sama sekali tidak mencantumkan perintah sunat. Apa yang tercantum dalam Alquran hanya satu ayat yang memerintahkan manusia mengikuti ajaran atau millah Nabi Muhammad Saw. dalam Q.S. Ibrahim Ayat 4.
وَمَآ أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ قَوْمِهِۦ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ ۖ فَيُضِلُّ ٱللَّهُ مَن يَشَآءُ وَيَهْدِى مَن يَشَآءُ ۚ وَهُوَ ٱلْعَزِيزُ ٱلْحَكِيمُ
Artinya: “Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka. Maka Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki, dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Dialah Tuhan Yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. Ibrahim Ayat 4)
Menurut Musdah Mulia, ayat tersebut kemudian ditafsirkan sebagai perintah mengikuti tradisi Ibrahim, termasuk tradisi sunat bagi laki-laki. Ada juga beberapa hadis yang menguatkan tradisi sunat untuk laki-laki.
Hadis-hadis yang ada hanya menyebutkan bahwa sunat adalah salah satu dari fitrah manusia yang lima. Fitrah yang lima tersebut adalah khitan, mencukur bulu di sekitar kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak. Artinya, sunat bagi laki-laki adalah salah satu bentuk fitrah manusia.
Pertanyaannya adalah mengapa muncul pandangan bahwa Islam menganjurkan sunat untuk perempuan? Ada argumen teologis yang sering digunakan oleh kelompok Islam yang mendukung sunat perempuan. Sayangnya, argumen tersebut bukan berasal dari Alquran.
Argumen yang biasanya dipaparkan hanya berasal diambil dari kitab fikih. Pengambilan dasar tersebut pun hanya berlandaskan pada sejumlah hadis lemah atau dhaif. Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad ibn Hanbal: “Khitan (sunat) itu dianjurkan untuk laki-laki (sunah), dan hanya merupakan kebolehan (makrumah) bagi perempuan.”
Musdah memaparkan, dalam hadis tersebut sudah jelas-jelas bahwa hukum sunat untuk laki-laki hukumnya tidak wajib. Sunat hanya anjuran atau dalam istilah hukum dalam Islam disebut sebagai sunah. Sunah memiliki pengertian bahwa suatu perbuatan yang apabila dilakukan akan mendatangkan pahala bagi pelakunya, tapi apabila ditinggalkan tidak mendapatkan dosa.
Dalam hadis di atas juga disebutkan bahwa sunat perempuan bukan anjuran seperti halnya sunat laki-laki. Sunat perempuan hanya sekadar kebolehan. Tidak ada konsekuensi hukum sama sekali.
Ia menyatakan bahwa meskipun telah disebutkan dalam hadis sebagai kebolehan, tapi dalam banyak hadis lain ditegaskan juga bahwa jika seseorang mau melakukannya, lakukanlah dengan tidak melukai vagina.
Tradisi sunat perempuan yang ada dalam beberapa komunitas masyarakat muslim di Indonesia di era reformasi muncul lantaran ada banyak kekeliruan dalam menafsirkan ajaran Islam. Banyak umat Islam yang menganggap bahwa praktik sunat bagi laki-laki dan perempuan merupakan suatu keharusan dan bahkan dianggap sebagai syarat bagi keislaman seseorang.
Musdah Mulia menekankan bahwa tidak ada perintah yang tegas dalam Alquran untuk melakukan sunat, baik untuk perempuan atau untuk laki-laki. Hal tersebut sama dengan tidak ada perintah agama agar organ vital perempuan, apalagi jika klitoris perempuan dipotong, dilukai bahkan dihilangkan.[]