Ikuti Kami

Kajian

Asghar Ali Engineer: Kedudukan Perempuan Sama Tinggi dengan Laki-laki

BincangMuslimah.Com – Asghar Ali Engineer adalah salah satu tokoh feminis Muslim asal India yang vocal memperjuangkan pembebasan perempuan dalam Islam. Asghar mulai terkenal secara internasional setelah menulis buku berjudul Teologi Pembebasan Islam. Asghar menekankan bahwa status perempuan dan laki-laki sama tingginya baik dalam sosial maupun agama.

Sejak awal Islam datang, Islam sebenarnya sudah mendorong dan mengangkat kemuliaan perempuan. Hal tersebut belum pernah diberikan sebelumnya oleh bangsa manapun dan peradaban tua manapun sebelum Islam datang.

Sayangnya, Islam justru menjadi salah satu agama yang paling banyak mendapat sorotan tentang status dan aturan yang diberikan Islam untuk kaum perempuan. Hal tersebut disebabkan karena hegemoni Islam terhadap perempuan di beberapa negara Islam. Dalam praktik keseharian, kaum perempuan mendapat kesulitan dalam bergaul.

Selain itu, perempuan juga kesulitan mengekspresikan kebebasan individunya. Mereka terkungkung oleh aturan yang sangat membatasi ruang kerja dan gerak dinamisnya. Dalam beberapa kasus, banyak suara perempuan yang tidak berarti layaknya seorang warga negara atau anggota masyarakat yang memiliki hak individu.

Fenomena yang dijelaskan di atas sebenarnya sudah disoroti dengan tajam oleh Asghar Ali Engineer. Dalam pengembaraan intelektualnya, ia menghasilkan berbagai ide tentang pembebasan perempuan.

Dalam buku Hak-hak Perempuan dalam Islam (2000), Asghar Ali Engineer menyatakan, “Demi mengekalkan kekuasaan atas perempuan, masyarakat seringkali mengekang norma-norma adil dan egaliter yang ada dalam al-Qur’an.”

Baginya, Islam adalah agama yang meletakkan manusia baik perempuan dan laki-laki pada posisi yang sama. Allah Swt. pun berfirman bahwa makhluk yang paling dekat di sisi-Nya kelak bukanlah laki-laki atau perempuan, tapi manusia yang paling bertaqwa, bisa laki-laki atau perempuan. Hal ini tercantum dalam surat al-Hujurat ayat 13.

Baca Juga:  Tidak Hanya Perempuan yang Menjaga, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangannya

Posisi yang sama tersebut bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang seimbang antara laki-laki dan perempuan dalam Islam. Sejarah yang mencatat bahwa telah terjadi dominasi peran laki-laki sehingga menyebabkan doktrin ketidakadilan antara laki-laki dan perempuan mesti menjadi kekuatan untuk mewujudkan kesetaraan.

Asghar Ali Engineer berpandangan bahwa dominasi peran laki-laki sesungguhnya tidak dibenarkan oleh norma-norma kitab suci yang ditafsirkan oleh laki-laki untuk mengekalkan dominasi mereka. Selain itu, Al-Qur’an menurut Asghar Ali Engineer sudah menegaskan konsep kesetaraan status antara laki-laki dan perempuan secara normatif.

Konsep kesetaraan tersebut mengisyaratkan dua hal. Pertama, kesetaraan dalam pengertian yang umum. Maknanya adalah penerimaan martabat kedua jenis kelamin dalam ukuran yang setara. Kedua, orang harus mengetahui bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak-hak yang setara dalam bidang sosial, ekonomi, dan politik.

Asghar Ali Engineer memakai landasan surat an-Nisa ayat 1. Menurutnya, kata nafs dalam ayat tersebut diartikan dengan makhluk hidup. Berdasarkan pemaknaan tersebut, ia menolak pendapat yang mengatakan bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam.

Ia menjelaskan bahwa al- Qur’an pun sebenarnya telah memberikan tempat yang sangat terhormat bagi seluruh manusia, mencakup laki-laki dan perempuan. Ia bersandar pada ayat al-Qur’an yang menyebutkan bahwa status keagamaan perempuan sebagaimana stastus sosialnya berada sama tinggi dengan laki-laki. Konsep tersebut tercantum dalam al-Qur’an surat al-Ahzab ayat 35.[]

Rekomendasi

faqihuddin abdul kodir mubadalah faqihuddin abdul kodir mubadalah

Faqihuddin Abdul Kodir, Aktivis Penggiat Keadilan Gender Lewat Metode Mubadalah

Pro Kontra Feminisme dalam Islam Pro Kontra Feminisme dalam Islam

Islam dan Feminisme; Sejalankah Keduanya?  

Sekolah Literasi Feminis, Perkuat Narasi Feminis dan Keberagaman

sekolah perempuan indonesia maju sekolah perempuan indonesia maju

Sekolah Perempuan Indonesia; Gerbang Negara yang Lebih Maju

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect